Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febrie Ardiansyah Saat Jumpa Pers.( poto: jamberita.com).

Febrie Ardiansyah Saat Jumpa Pers.( poto: jamberita.com).

Jakarta, oegopost.id – Komisi III DPR RI mengambil langkah cepat untuk mengawal penanganan perkara korupsi Jampidsus pasca-mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatannya. Pihak parlemen langsung membentuk Tim Pengawas khusus demi memastikan proses hukum tetap berjalan objektif dan tuntas.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak boleh menghambat proses penegakan hukum sama sekali. Pihak legislatif berkomitmen penuh mengawal seluruh rangkaian penyidikan ini hingga mencapai kepastian hukum yang jelas.

Menurut Habiburokhman, aparat penegak hukum harus memanfaatkan momentum ini untuk menuntaskan perkara secara transparan. Komisi III meminta Kejaksaan Agung dan Polri tetap bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak luar.

DPR Kawal Ketat Sinergi Kejaksaan Dan Polri

Habiburokhman mengingatkan bahwa dugaan korupsi ini hanya melibatkan personal atau oknum semata. Kasus ini sama sekali bukan representasi dari kebijakan maupun institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan. Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghindari konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi.

Komisi III akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap terjaga erat. Negara saat ini membutuhkan kekompakan aparat penegak hukum untuk bergerak maju memberantas korupsi. Parlemen memastikan kerja sama antarlembaga akan tetap kokoh berada di jalur yang benar.

Baca Juga :  Menhub dan Dirut KAI Takziah ke Rumah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut keputusan tersebut sebagai komitmen menjaga netralitas institusi. Langkah ini juga berkaitan erat dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.

Penyidik Sita Puluhan Kilogram Emas Di Sentul

Kejaksaan Agung menghormati penuh keputusan pengunduran diri tersebut demi menjaga integritas lembaga. Pihak Kejagung juga memastikan seluruh tugas di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Pergantian pimpinan tidak akan menghentikan agenda pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah sempat memberikan penjelasan mengenai penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah rumah tersebut secara intensif. Febrie mengakui secara terbuka bahwa bangunan itu merupakan kediaman pribadinya yang sudah ia miliki sejak lama.

Baca Juga :  Ekspor CPO Indonesia 2026 Meningkat, Indonesia Kokoh Jadi Raja Sawit Dunia

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis. Penyidik menyita sedikitnya 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai Rp100 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan mata uang asing sebesar 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura.

Kasus Korupsi Batu Bara Dan Asabri Bergulir

Penyidik gabungan juga membawa sejumlah dokumen penting, telepon seluler, dan barang bukti elektronik lainnya dari lokasi penggeledahan. Meski demikian, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Polisi masih mendalami seluruh alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.

Penyidikan bersama ini menyasar dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus besar ini mencakup penyimpangan tata kelola batu bara serta dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025. Selain itu, penyidik tengah mengusut dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru