Jakarta, oegopost.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya memperketat pengawasan terhadap serangan siber industri pindar.
Selain itu, OJK mendorong penyelenggara untuk meningkatkan keamanan digital guna menghadapi ancaman serangan siber yang terus berkembang.
Kejahatan Siber Semakin Kompleks di Sektor Keuangan
Di sisi lain, industri jasa keuangan, khususnya Pindar, menghadapi berbagai modus kejahatan siber yang semakin beragam.
Akibatnya, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu stabilitas sistem pembiayaan digital.
Pernyataan OJK Disampaikan pada Mei 2026
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan pernyataan tersebut pada Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menegaskan hal itu dalam keterangan resmi terkait perkembangan industri Pindar dan langkah penguatan pengawasan sektor keuangan digital.
Risiko Siber Menyebar di Seluruh Ekosistem Pindar
Selain itu, risiko serangan siber tidak hanya terjadi pada satu platform, tetapi juga menyebar ke seluruh ekosistem Pindar di Indonesia.
Oleh karena itu, setiap penyelenggara perlu memperkuat sistem keamanan secara menyeluruh.
Faktor Risiko Meningkat di Kalangan Usia Produktif
Sementara itu, peningkatan penggunaan layanan Pindar oleh kelompok usia 19–34 tahun ikut mendorong naiknya eksposur risiko.
Di samping itu, dominasi pembiayaan konsumtif membuat kemampuan bayar masyarakat lebih rentan terhadap tekanan keuangan.
OJK Dorong Penguatan Sistem dan Manajemen Risiko
Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK meminta penyelenggara Pindar memperkuat tata kelola keamanan siber, manajemen risiko, serta keandalan sistem elektronik.
Selain itu, OJK juga menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber sebagai acuan evaluasi berkelanjutan.
Lebih jauh lagi, OJK mendorong perusahaan meningkatkan kualitas credit scoring, memperbaiki proses penagihan, serta memperkuat analisis kemampuan bayar agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.
Pertumbuhan Pembiayaan Tetap Tumbuh Positif
Di sisi pertumbuhan, OJK mencatat outstanding pembiayaan produktif Pindar tumbuh 23,40 persen secara tahunan hingga mencapai Rp34,66 triliun pada Maret 2026.
Namun demikian, porsi pembiayaan produktif masih perlu ditingkatkan agar struktur industri menjadi lebih sehat.
Risiko Kredit Bermasalah Masih Perlu Pengendalian
Selanjutnya, OJK mencatat 16 penyelenggara Pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen.
Oleh karena itu, OJK meminta pelaku industri menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperkuat manajemen risiko tanpa menghentikan penyaluran pembiayaan.
OJK Dorong Stabilitas dan Perlindungan Konsumen
Pada akhirnya, OJK memproyeksikan risiko kredit macet tetap dapat dikendalikan apabila industri memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa penguatan pembiayaan produktif harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri keuangan digital.(ar)









