Perpres 27 Tahun 2026 ojol potongan 8 persen Disambut Driver, Tapi Munculkan Kekhawatiran Biaya Tambahan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpres 27 Tahun 2026 menetapkan potongan ojol 8 persen yang disambut driver, namun memunculkan kekhawatiran soal biaya tambahan.( Poto : detikNews-detikcom).

Perpres 27 Tahun 2026 menetapkan potongan ojol 8 persen yang disambut driver, namun memunculkan kekhawatiran soal biaya tambahan.( Poto : detikNews-detikcom).

Jakarta, oegopost.id – Perpres 27 Tahun 2026 ojol potongan 8 persen menjadi sorotan pengemudi ojek online setelah pemerintah menetapkan penurunan komisi aplikator dari sekitar 20 persen menjadi 8 persen.

Pemerintah menetapkan pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi menjadi 8 persen, turun dari sekitar 20 persen sebelumnya. Para driver menilai kebijakan ini membawa angin segar.

Namun, mereka tetap meminta pemerintah mengawasi penerapan aturan agar tidak muncul biaya tambahan yang justru mengurangi pendapatan.

Driver Apresiasi Kebijakan, Tapi Masih Ragu

Pengemudi Grab, Isa (49), mengaku menghargai langkah pemerintah yang merespons aspirasi driver. Ia menyebut penurunan potongan menjadi 8 persen sebagai kabar baik setelah bertahun-tahun menunggu perubahan.

Meski begitu, ia tetap meragukan komitmen aplikator. Ia menilai perusahaan aplikasi masih bisa mencari cara lain untuk menjaga pendapatan mereka.

Baca Juga :  Pos Indonesia Hadirkan Kargo Haji PosIND untuk Kirim Oleh-oleh dari Arab Saudi

Isa menjelaskan bahwa driver khawatir terhadap biaya layanan tambahan yang muncul di luar potongan utama. Ia menyebut biaya tersebut sering tidak memiliki penjelasan yang jelas.

Ia menegaskan bahwa pelanggan tetap membayar tarif yang sama, tetapi skema pembagian internal bisa berubah tanpa sepengetahuan pengemudi.

Driver Minta Pemerintah Awasi Secara Menyeluruh

Para pengemudi meminta pemerintah tidak hanya mengatur persentase potongan, tetapi juga mengawasi seluruh struktur biaya.

Isa menilai pengawasan menyeluruh penting agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah regulasi. Ia juga meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlangsungan bisnis aplikator.

Pengemudi Gojek, Andrianto (33), menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia mengingat pengalaman sebelumnya ketika perubahan aturan justru diikuti program baru dari aplikator.

Baca Juga :  Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen 2026 Resmi Berlaku Hingga 28 April

Ia mencontohkan sistem berbayar yang membuat driver harus mengeluarkan biaya harian agar mendapatkan prioritas order. Ia menilai skema itu langsung mengurangi pendapatan bersih pengemudi.

Harapan Sistem Lebih Transparan dan Adil

Para driver berharap kebijakan potongan 8 persen berjalan tanpa tambahan biaya tersembunyi. Mereka ingin sistem yang lebih transparan agar pendapatan lebih pasti.

Mereka juga menginginkan hubungan yang lebih seimbang antara pengemudi, aplikator, dan pelanggan, sehingga semua pihak bisa tetap berjalan tanpa saling merugikan. Perpres 27 Tahun 2026 membuka harapan baru bagi pengemudi ojek online.

Namun, manfaat kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan pemerintah terhadap implementasi di lapangan, terutama untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang tidak transparan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Peneduh Minim Gugur Daun Jadi Pilihan Rumah Modern
Kena Tilang ETLE Tapi Nggak Tahu? Ini Cara Cek Pakai STNK di HP
PPIH Minta Jemaah Haji Tidak Mengunggah Kartu Nusuk ke Media Sosial
Rahasia Merebus Telur : Hasil Lembut, Mudah Dikupas, dan Anti Gagal
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Indonesia pada 8 Mei 2026
Hari Palang Merah Internasional 8 Mei 2026: Sejarah Gerakan Kemanusiaan Dunia
Jemaah Haji Indonesia Diminta Aktif Gunakan Aplikasi Kawal Haji
Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Sebelum Puncak Haji
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:00 WIB

Pohon Peneduh Minim Gugur Daun Jadi Pilihan Rumah Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB

Kena Tilang ETLE Tapi Nggak Tahu? Ini Cara Cek Pakai STNK di HP

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:34 WIB

PPIH Minta Jemaah Haji Tidak Mengunggah Kartu Nusuk ke Media Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:00 WIB

Rahasia Merebus Telur : Hasil Lembut, Mudah Dikupas, dan Anti Gagal

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:06 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Indonesia pada 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Ketahui ciri-ciri daging tidak layak konsumsi sebelum diolah, mulai dari perubahan bau, warna, tekstur, hingga kondisi kemasan.( Ilustrasi Poto : dok.Suara.com ).

Kesehatan

Kenali Ciri Daging Tidak Layak Konsumsi Sebelum Diolah

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:00 WIB