Jakarta, oegopost.id – Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan tunjangan insentif kepada guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di RA dan madrasah swasta. Kebijakan ini hadir sebagai langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikat.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga mendorong peningkatan perhatian terhadap guru honorer, khususnya di sektor pendidikan keagamaan. Dengan demikian, program ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi para guru.
Besaran Insentif dan Mekanisme Pencairan
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa Kemenag memberikan insentif sebesar Rp250.000 per bulan. Kemudian, Kemenag mencairkan dana tersebut dalam dua tahap setiap tahun.
Artinya, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 dalam satu kali pencairan atau per semester. Dengan skema ini, pemerintah berupaya membantu kebutuhan ekonomi para guru non ASN secara bertahap namun konsisten. Di sisi lain, Kemenag terus memverifikasi data calon penerima insentif. Selain itu, tim juga mengintegrasikan sistem dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Oleh karena itu, langkah ini menjadi penting untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh guru yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima Insentif Guru Non ASN
Agar dapat menerima bantuan, guru harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK
- Terdaftar dalam sistem GTK Madrasah
- Berstatus non ASN atau bukan CPNS
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki pendidikan minimal S1 atau D4
- Mengajar minimal 6 jam tatap muka
- Tidak menerima bantuan serupa
- Belum memasuki usia pensiun
- Memiliki NPK atau NUPTK
- Berstatus GTY atau GTTY dengan masa kerja minimal dua tahun
Dengan memenuhi syarat tersebut, guru dapat mengikuti proses seleksi dan verifikasi yang telah ditetapkan.
Syarat Insentif Tenaga Kependidikan
Tidak hanya guru, tenaga kependidikan non ASN juga berkesempatan menerima bantuan. Namun demikian, mereka tetap harus memenuhi kriteria berikut:
- Aktif bekerja di madrasah
- Berstatus non ASN
- Minimal lulusan SMA atau sederajat
- Terdaftar dalam sistem GTK Madrasah
- Tidak menerima bantuan sejenis
- Belum memasuki usia pensiun
Jadwal Pengajuan Insentif Tahun 2026
Selanjutnya, Kemenag telah menetapkan jadwal pengajuan insentif sebagai berikut:
- Pendaftaran: 15–27 April 2026
- Verifikasi kabupaten/kota: 15–30 April 2026
- Pemantauan kanwil: 20–30 April 2026
- Pengajuan melalui sistem EMIS-GTK terbaru
Oleh sebab itu, para guru diminta segera melengkapi data agar tidak tertinggal dalam proses pendaftaran.
Usulan Kenaikan Insentif Guru
Lebih lanjut, Kemenag mengusulkan kenaikan insentif menjadi Rp400.000 per bulan. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Fesal Masaad, menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dibahas bersama kementerian terkait.
Saat ini, Kemenag telah menyalurkan insentif kepada sekitar 427.000 guru madrasah non-sertifikasi di seluruh Indonesia. Di samping itu, sebanyak 8.613 guru juga telah menerima tunjangan khusus dengan total anggaran mencapai Rp102 miliar.
Pada akhirnya, program ini memberikan harapan baru bagi guru honorer di madrasah. Dengan adanya dukungan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.***









