Kemenag Mulai Salurkan Insentif Guru Non ASN di Madrasah, Ini Syaratny!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag mulai salurkan insentif guru non ASN madrasah 2026 sebesar Rp250 ribu per bulan. Simak syarat, jadwal, dan rencana kenaikannya.( Poto : AI ).

Kemenag mulai salurkan insentif guru non ASN madrasah 2026 sebesar Rp250 ribu per bulan. Simak syarat, jadwal, dan rencana kenaikannya.( Poto : AI ).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan tunjangan insentif kepada guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di RA dan madrasah swasta. Kebijakan ini hadir sebagai langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikat.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga mendorong peningkatan perhatian terhadap guru honorer, khususnya di sektor pendidikan keagamaan. Dengan demikian, program ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi para guru.

Besaran Insentif dan Mekanisme Pencairan

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa Kemenag memberikan insentif sebesar Rp250.000 per bulan. Kemudian, Kemenag mencairkan dana tersebut dalam dua tahap setiap tahun.

Artinya, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 dalam satu kali pencairan atau per semester. Dengan skema ini, pemerintah berupaya membantu kebutuhan ekonomi para guru non ASN secara bertahap namun konsisten. Di sisi lain, Kemenag terus memverifikasi data calon penerima insentif. Selain itu, tim juga mengintegrasikan sistem dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Oleh karena itu, langkah ini menjadi penting untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh guru yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Bupati Merangin Lantik 237 Kepala Sekolah, Tekankan Transformasi Pendidikan

Syarat Penerima Insentif Guru Non ASN

Agar dapat menerima bantuan, guru harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK
  • Terdaftar dalam sistem GTK Madrasah
  • Berstatus non ASN atau bukan CPNS
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki pendidikan minimal S1 atau D4
  • Mengajar minimal 6 jam tatap muka
  • Tidak menerima bantuan serupa
  • Belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NPK atau NUPTK
  • Berstatus GTY atau GTTY dengan masa kerja minimal dua tahun

Dengan memenuhi syarat tersebut, guru dapat mengikuti proses seleksi dan verifikasi yang telah ditetapkan.

Syarat Insentif Tenaga Kependidikan

Tidak hanya guru, tenaga kependidikan non ASN juga berkesempatan menerima bantuan. Namun demikian, mereka tetap harus memenuhi kriteria berikut:

  • Aktif bekerja di madrasah
  • Berstatus non ASN
  • Minimal lulusan SMA atau sederajat
  • Terdaftar dalam sistem GTK Madrasah
  • Tidak menerima bantuan sejenis
  • Belum memasuki usia pensiun
Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Program Indonesia Pintar untuk Tekan Putus Sekolah

Jadwal Pengajuan Insentif Tahun 2026

Selanjutnya, Kemenag telah menetapkan jadwal pengajuan insentif sebagai berikut:

  • Pendaftaran: 15–27 April 2026
  • Verifikasi kabupaten/kota: 15–30 April 2026
  • Pemantauan kanwil: 20–30 April 2026
  • Pengajuan melalui sistem EMIS-GTK terbaru

Oleh sebab itu, para guru diminta segera melengkapi data agar tidak tertinggal dalam proses pendaftaran.

Usulan Kenaikan Insentif Guru

Lebih lanjut, Kemenag mengusulkan kenaikan insentif menjadi Rp400.000 per bulan. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Fesal Masaad, menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dibahas bersama kementerian terkait.

Saat ini, Kemenag telah menyalurkan insentif kepada sekitar 427.000 guru madrasah non-sertifikasi di seluruh Indonesia. Di samping itu, sebanyak 8.613 guru juga telah menerima tunjangan khusus dengan total anggaran mencapai Rp102 miliar.

Pada akhirnya, program ini memberikan harapan baru bagi guru honorer di madrasah. Dengan adanya dukungan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Merangin Sambut Rencana Pembukaan Kampus UM Jambi
PGSD FKIP UNJA Latih Guru SD Batanghari Susun Soal HOTS Berbasis AI
UBR Jambi Kukuhkan 688 Lulusan FIKes, Siap Fasilitasi Karier Internasional Lewat Migran Centre
UBR Jambi Gelar Yudisium Dan Sumpah Profesi Kesehatan
FH UNJA dan Disdik Jambi Perkuat Pengelolaan Pendidikan Daerah
Tim FH UNJA Beri Edukasi UU SPPA di SMAN 6 Muaro Jambi
FH UNJA Edukasi Ribuan Siswa SMAN 1 Muaro Jambi Terkait Kawasan Tanpa Rokok
Empat Siswa MTsN 1 Sungai Penuh Lolos OMI Provinsi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:17 WIB

PGSD FKIP UNJA Latih Guru SD Batanghari Susun Soal HOTS Berbasis AI

Minggu, 20 September 2026 - 12:43 WIB

UBR Jambi Kukuhkan 688 Lulusan FIKes, Siap Fasilitasi Karier Internasional Lewat Migran Centre

Minggu, 20 September 2026 - 12:38 WIB

UBR Jambi Gelar Yudisium Dan Sumpah Profesi Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 07:45 WIB

FH UNJA dan Disdik Jambi Perkuat Pengelolaan Pendidikan Daerah

Senin, 14 September 2026 - 15:40 WIB

Tim FH UNJA Beri Edukasi UU SPPA di SMAN 6 Muaro Jambi

Berita Terbaru