Jakarta, Oegopost.id – Pernahkah Anda melihat mobil dengan plat nomor berawalan huruf CD, CC, ZZ, atau MA melintas di jalan raya? Tanda nomor kendaraan ini jelas berbeda dari plat hitam atau putih yang biasa masyarakat pakai setiap hari.
Kode-kode tersebut menandakan identitas khusus milik pejabat negara hingga perwakilan korps diplomatik asing di Indonesia. Aturan resmi kepolisian mengatur ketat siapa saja pihak yang berhak memasang tanda registrasi ini pada kendaraannya.
Mengenal Plat Diplomatik CD dan CC
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan kode CD dan CC khusus bagi perwakilan negara asing. Mobil dengan kode ini biasanya membawa duta besar atau konsul yang sedang menjalankan dinas resmi di Tanah Air.
CD merupakan singkatan dari Corps Diplomatique, sedangkan CC merujuk pada Corps Consulaire. Konvensi Wina 1961 membebaskan kendaraan korps diplomatik asing ini dari pungutan bea masuk serta pajak kendaraan bermotor.
Susunan angkanya pun menyimpan arti tersendiri. Angka pertama menunjukkan kode identitas negara atau badan internasional, sementara deretan angka berikutnya menandakan nomor urut registrasi mobil dinas tersebut.
Sebagai contoh, mobil berkode CD 12 01 membawa perwakilan resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat. Angka 12 mewakili negara asalnya, lalu angka 01 menunjukkan nomor urut kendaraan operasional pejabat terkait.
Fungsi Plat Dinas Khusus ZZ dan MA
Selain kendaraan kedutaan, Korlantas Polri juga menerbitkan plat dinas ZZ untuk pejabat kementerian, lembaga pemerintah, TNI, serta Polri. Seri ZZ ini resmi menggantikan plat berakhiran RF dan QH yang sudah pensiun sejak akhir 2023.
Huruf di belakang ZZ menegaskan asal instansi penggunanya secara rinci:
-
ZZH: kementerian atau lembaga pemerintah
-
ZZS: pejabat sipil tertentu pada kementerian/lembaga
-
ZZP: dinas Kepolisian Republik Indonesia
-
ZZT: Markas Besar TNI
-
ZZD: TNI Angkatan Darat
-
ZZL: TNI Angkatan Laut
-
ZZU: TNI Angkatan Udara
Kendaraan berplat ZZ tidak memiliki hak istimewa untuk melanggar aturan lalu lintas. Pengemudi mobil dinas ini tetap wajib mematuhi rambu jalan raya serta aturan ganjil-genap yang sedang berlaku.
Sementara itu, plat kode MA secara spesifik menandai mobil operasional Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya. Surat Korlantas Polri tertanggal 12 Juni 2025 membatasi plat MA hanya untuk operasional kedinasan resmi para hakim, bukan kendaraan pribadi.(ar)









