SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang, Ini Cara Mengurusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIM yang habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas.( Poto : dok.Metro TV)

SIM yang habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas.( Poto : dok.Metro TV)

Jakarta, oegopost.id – Setiap pengendara wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih aktif saat berkendara di jalan raya. Karena itu, pemilik SIM perlu rutin mengecek masa berlaku agar tidak melewati batas yang sudah ditetapkan.

Korlantas Polri melalui Digital Korlantas menegaskan bahwa perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan selama SIM masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, meskipun hanya lewat satu hari, pemilik SIM harus membuat SIM baru di SATPAS.

SIM Mati Wajib Dibuat Ulang

Korlantas Polri menjelaskan bahwa sistem Digital Korlantas tidak menerima perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, petugas SATPAS hanya memproses pembuatan SIM baru untuk kasus tersebut. Karena itu, masyarakat harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak terlambat mengurus perpanjangan.

Waktu yang Tepat untuk Perpanjangan SIM

Agar tidak bermasalah, masyarakat dapat memperpanjang SIM mulai 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika pemohon terlambat, sistem akan langsung menganggap proses tersebut sebagai pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.

Baca Juga :  Integrasi Layanan Kecelakaan Jasa Raharja dan BPJS

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Saat ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pertama-tama, pengguna perlu mengunduh aplikasi tersebut di ponsel. Setelah itu, pengguna dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Membuka aplikasi dan memasukkan nomor handphone
  2. Memasukkan kode OTP yang dikirim sistem
  3. Membuat PIN untuk keamanan akun
  4. Melakukan verifikasi data KTP
  5. Mengaktifkan akun melalui email

Selanjutnya, pengguna masuk ke menu SIM → Perpanjangan SIM. Kemudian, pemohon menyiapkan dokumen berupa e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pasfoto terbaru.

Kemudian, pemohon melakukan pembayaran sesuai instruksi. Setelah itu, petugas SATPAS memeriksa seluruh data. Jika semua lengkap, proses perpanjangan SIM online dilanjutkan ke tahap pencetakan SIM baru. Akhirnya, SIM dapat dikirim ke rumah atau diambil langsung di SATPAS.

Baca Juga :  Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Cara Mengambil SIM di SATPAS

Jika pemohon memilih pengambilan langsung atau melalui perwakilan, maka ia harus memastikan terlebih dahulu status SIM sudah siap. Biasanya, status akan berubah menjadi “Dikirim/Diambil” dan pemohon juga akan menerima email pemberitahuan.

Setelah itu, pemohon dapat datang ke SATPAS dengan membawa dokumen yang sesuai.

Jika mengambil sendiri:

  • KTP asli
  • SIM lama
  • Nomor registrasi

Jika diwakilkan:

  • Surat kuasa bermeterai Rp10.000
  • KTP asli pemohon
  • SIM lama pemohon

Selain itu, SATPAS melayani pengambilan SIM pada Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB. Namun demikian, layanan ini tutup pada hari libur nasional dan cuti bersama.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru