SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang, Ini Cara Mengurusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIM yang habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas.( Poto : dok.Metro TV)

SIM yang habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas.( Poto : dok.Metro TV)

Jakarta, oegopost.id – Setiap pengendara wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih aktif saat berkendara di jalan raya. Karena itu, pemilik SIM perlu rutin mengecek masa berlaku agar tidak melewati batas yang sudah ditetapkan.

Korlantas Polri melalui Digital Korlantas menegaskan bahwa perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan selama SIM masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, meskipun hanya lewat satu hari, pemilik SIM harus membuat SIM baru di SATPAS.

SIM Mati Wajib Dibuat Ulang

Korlantas Polri menjelaskan bahwa sistem Digital Korlantas tidak menerima perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, petugas SATPAS hanya memproses pembuatan SIM baru untuk kasus tersebut. Karena itu, masyarakat harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak terlambat mengurus perpanjangan.

Waktu yang Tepat untuk Perpanjangan SIM

Agar tidak bermasalah, masyarakat dapat memperpanjang SIM mulai 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika pemohon terlambat, sistem akan langsung menganggap proses tersebut sebagai pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.

Baca Juga :  Daftar Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final di Indonesia

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Saat ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pertama-tama, pengguna perlu mengunduh aplikasi tersebut di ponsel. Setelah itu, pengguna dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Membuka aplikasi dan memasukkan nomor handphone
  2. Memasukkan kode OTP yang dikirim sistem
  3. Membuat PIN untuk keamanan akun
  4. Melakukan verifikasi data KTP
  5. Mengaktifkan akun melalui email

Selanjutnya, pengguna masuk ke menu SIM → Perpanjangan SIM. Kemudian, pemohon menyiapkan dokumen berupa e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pasfoto terbaru.

Kemudian, pemohon melakukan pembayaran sesuai instruksi. Setelah itu, petugas SATPAS memeriksa seluruh data. Jika semua lengkap, proses perpanjangan SIM online dilanjutkan ke tahap pencetakan SIM baru. Akhirnya, SIM dapat dikirim ke rumah atau diambil langsung di SATPAS.

Baca Juga :  Pompanisasi Lahan Kering Rp5 Triliun, Petani Bisa Panen 3 Kali

Cara Mengambil SIM di SATPAS

Jika pemohon memilih pengambilan langsung atau melalui perwakilan, maka ia harus memastikan terlebih dahulu status SIM sudah siap. Biasanya, status akan berubah menjadi “Dikirim/Diambil” dan pemohon juga akan menerima email pemberitahuan.

Setelah itu, pemohon dapat datang ke SATPAS dengan membawa dokumen yang sesuai.

Jika mengambil sendiri:

  • KTP asli
  • SIM lama
  • Nomor registrasi

Jika diwakilkan:

  • Surat kuasa bermeterai Rp10.000
  • KTP asli pemohon
  • SIM lama pemohon

Selain itu, SATPAS melayani pengambilan SIM pada Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB. Namun demikian, layanan ini tutup pada hari libur nasional dan cuti bersama.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Antam Kembali Turun, Tren Pelemahan Masih Berlanjut
Sarapan 10 Menit: Olahan Telur Ceplok Kecap yang Praktis dan Bergizi
Kawal Haji Diluncurkan, Aplikasi Pengaduan Digital untuk Tingkatkan Layanan Jemaah
Sekolah Diminta Aktif Awasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Cara Membuat Koya Soto Lamongan yang Gurih dan Renyah
Seleksi Dirut TVRI 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Akhirnya Disahkan! UU PPRT Lolos Setelah 22 Tahun Mandek, Ini Poin-Poin Pentingnya
PPPK Paruh Waktu Perjuangkan Status, Akan Temui KemenPANRB dan BKN Hari Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Harga Emas Antam Kembali Turun, Tren Pelemahan Masih Berlanjut

Kamis, 23 April 2026 - 16:00 WIB

Sarapan 10 Menit: Olahan Telur Ceplok Kecap yang Praktis dan Bergizi

Kamis, 23 April 2026 - 14:10 WIB

Kawal Haji Diluncurkan, Aplikasi Pengaduan Digital untuk Tingkatkan Layanan Jemaah

Kamis, 23 April 2026 - 12:00 WIB

Sekolah Diminta Aktif Awasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kamis, 23 April 2026 - 11:00 WIB

Cara Membuat Koya Soto Lamongan yang Gurih dan Renyah

Berita Terbaru

Dua wanita peserta UTBK SNBT 2026 di Unsulbar ditangkap saat mencoba kecurangan menggunakan alat komunikasi tersembunyi. Kasus ini diduga melibatkan sindikat joki ujian. ( Poto : AI )

Pendidikan

Dua Wanita Diduga Joki UTBK SNBT 2026 di Unsulbar Ditangkap

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:00 WIB

WhatsApp menguji layanan berbayar WhatsApp Plus di Eropa dengan fitur premium seperti tema kustom, pin chat lebih banyak, dan ikon aplikasi baru. ( Poto : dok.PCMag )

Teknologi

WhatsApp Uji Coba WhatsApp Plus dengan Fitur Berbayar di Eropa

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:00 WIB