Jakarta, oegopost.id – Setiap pengendara wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih aktif saat berkendara di jalan raya. Karena itu, pemilik SIM perlu rutin mengecek masa berlaku agar tidak melewati batas yang sudah ditetapkan.
Korlantas Polri melalui Digital Korlantas menegaskan bahwa perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan selama SIM masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, meskipun hanya lewat satu hari, pemilik SIM harus membuat SIM baru di SATPAS.
SIM Mati Wajib Dibuat Ulang
Korlantas Polri menjelaskan bahwa sistem Digital Korlantas tidak menerima perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, petugas SATPAS hanya memproses pembuatan SIM baru untuk kasus tersebut. Karena itu, masyarakat harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak terlambat mengurus perpanjangan.
Waktu yang Tepat untuk Perpanjangan SIM
Agar tidak bermasalah, masyarakat dapat memperpanjang SIM mulai 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika pemohon terlambat, sistem akan langsung menganggap proses tersebut sebagai pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Saat ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pertama-tama, pengguna perlu mengunduh aplikasi tersebut di ponsel. Setelah itu, pengguna dapat mengikuti langkah berikut:
- Membuka aplikasi dan memasukkan nomor handphone
- Memasukkan kode OTP yang dikirim sistem
- Membuat PIN untuk keamanan akun
- Melakukan verifikasi data KTP
- Mengaktifkan akun melalui email
Selanjutnya, pengguna masuk ke menu SIM → Perpanjangan SIM. Kemudian, pemohon menyiapkan dokumen berupa e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pasfoto terbaru.
Kemudian, pemohon melakukan pembayaran sesuai instruksi. Setelah itu, petugas SATPAS memeriksa seluruh data. Jika semua lengkap, proses perpanjangan SIM online dilanjutkan ke tahap pencetakan SIM baru. Akhirnya, SIM dapat dikirim ke rumah atau diambil langsung di SATPAS.
Cara Mengambil SIM di SATPAS
Jika pemohon memilih pengambilan langsung atau melalui perwakilan, maka ia harus memastikan terlebih dahulu status SIM sudah siap. Biasanya, status akan berubah menjadi “Dikirim/Diambil” dan pemohon juga akan menerima email pemberitahuan.
Setelah itu, pemohon dapat datang ke SATPAS dengan membawa dokumen yang sesuai.
Jika mengambil sendiri:
- KTP asli
- SIM lama
- Nomor registrasi
Jika diwakilkan:
- Surat kuasa bermeterai Rp10.000
- KTP asli pemohon
- SIM lama pemohon
Selain itu, SATPAS melayani pengambilan SIM pada Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB. Namun demikian, layanan ini tutup pada hari libur nasional dan cuti bersama.***









