Jakarta, Oegopost.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat memproses hukum para perusak lingkungan di berbagai daerah. Sebanyak 11 korporasi kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah hukum tersebut mencakup tiga perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Kepolisian memastikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan itu terus berjalan secara intensif.
DPR RI menyambut positif langkah penyidik yang berani membidik korporasi besar. Parlemen meminta aparat tidak berhenti pada penetapan status hukum semata, melainkan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
DPR Ingatkan Ancaman Kabut Asap dan Satwa Liar
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendesak kepolisian menjatuhkan sanksi hukum paling berat kepada siapa pun yang sengaja membakar lahan. Ketegasan aparat menjadi kunci mutlak agar para pelaku jera dan tidak mengulangi kejahatan serupa pada masa mendatang.
Menurut Usman, pembakar lahan tidak hanya memusnahkan vegetasi hutan dalam hitungan jam. Praktik kotor ini turut melenyapkan habitat alami berbagai satwa liar yang terancam punah.
Asap tebal akibat kebakaran juga cepat menyebar dan melintasi batas daerah. Akibatnya, jutaan warga menanggung gangguan kesehatan pernapasan yang serius akibat kelalaian segelintir pihak.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu wajib berlaku bagi perseorangan maupun entitas bisnis. Usman menilai langkah hukum yang tegas menjadi benteng terakhir untuk melindungi masyarakat dan menjaga ekosistem nusantara.
Polri Pastikan Pengusutan Kasus Berjalan Lancar
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara karhutla ini hingga ke akar-akarnya. Korps Bhayangkara terus mendalami bukti-bukti lapangan guna memperkuat berkas perkara 11 perusahaan tersebut.
Meskipun belum membeberkan identitas nama-nama perseroan yang terlibat, Suyudi menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan. Penyidik masih memusatkan perhatian pada penyusunan berkas pemeriksaan secara teliti.
Kapolri juga menegaskan penyidik tidak menemui hambatan apa pun selama mengusut perkara korporasi pembakar lahan tersebut. Pihaknya akan mengumumkan rincian perkembangan kasus secara lengkap kepada publik setelah seluruh proses penyidikan siap.
Publik kini menanti transparansi proses hukum tersebut di meja hijau. Ketegasan aparat penegak hukum menjadi ujian nyata komitmen negara dalam melawan perusak lingkungan hidup.(ar)









