Bungo, oegopost.id – Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah. Tim opsnal membekuk tersangka pada Sabtu sore setelah menerima laporan resmi dari korban yang mengalami trauma berat.
Penyidik Kepolisian Resor Bungo merinci penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan berarti dari tangan pelaku. Petugas langsung membawa tersangka ke markas komando untuk menjalani pemeriksaan hukum secara intensif.
Aksi kejahatan sadis ini berlangsung pada Jumat dini hari di wilayah RT 34 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Pelaku melancarkan aksinya saat penghuni rumah sedang tertidur lelap.
Polisi Ungkap Modus Pelaku Saat Melancarkan Aksinya
Tersangka masuk ke dalam area bangunan target melalui pintu bagian belakang rumah korban. Sebelum melancarkan aksi pengurasan harta, pria tersebut memadamkan aliran listrik utama guna menyelimuti suasana lokasi.
Pelaku kemudian menyekap dan mengikat tubuh korban menggunakan lilitan kabel listrik serta lakban tebal. Korban tidak mampu melakukan perlawanan karena berada di bawah ancaman fisik yang sangat membahayakan nyawa.
Akibat tindakan penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar pada bagian bibir dan mengalami kondisi gigi goyah. Selain menganiaya penghuni rumah, pelaku menguras habis seluruh barang berharga yang tersimpan di dalam bangunan.
Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas murni serta unit telepon genggam yang berada di area kamar tidur. Pihak korban memperkirakan total kerugian materiil akibat peristiwa kejahatan ini menembus angka Rp64,7 juta.
Penyidik Menyita Barang Bukti Dan Menjerat Tersangka
Tim penyidik menyita berbagai barang bukti berharga meliputi kalung emas, gelang emas, serta dua buah anting emas milik korban. Polisi juga mengamankan unit telepon genggam, kamera digital merk Canon lengkap beserta tas penyimpanan, hingga pakaian kerja milik tersangka.
Petugas turut mengamankan sarana peralatan kejahatan berupa linggis besi, sarung tangan kain, kabel listrik, sisa lakban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH 5251 UW. Barang bukti tersebut menjadi alat bukti kuat untuk menjerat tindakan kriminalitas pelaku di muka persidangan.
Kapolres Bungo AKBP Zamri melalui Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang menegaskan bahwa jajarannya terus mendalami perkara ini. Penyidik berupaya mengumpulkan fakta hukum selengkap-lengkapnya demi menuntaskan berkas pemeriksaan perkara.
Saat ini tersangka JY beserta seluruh barang bukti kejahatan menetap di ruang tahanan Polres Bungo. Penyidik menjerat tersangka memakai Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.(ar)









