Tebo, oegopost.id – Solikhin, seorang pemilik Toko Tani Bina Usaha di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, mendatangi markas kepolisian untuk melaporkan kasus penipuan sales racun tikus yang menimpa usahanya. Akibat peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, korban harus menanggung kerugian finansial hingga mencapai Rp7,3 juta.
Peristiwa nahas tersebut bermula saat dua pria misterius mendatangi Toko Tani Bina Usaha pada Senin pagi, 3 Agustus 2026. Kedua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor itu berpura-pura hendak memesan racun tikus merek Mie Shu dalam jumlah besar.
Dua Pria Misterius Datang Memesan Racun Tikus
Saat itu Solikhin menginformasikan kepada calon pembeli bahwa stok racun tikus merek tersebut sedang kosong di tokonya. Namun, ia berjanji akan segera menghubungi mereka kembali apabila ada distributor atau sales barang yang datang membawa produk pesanan tersebut.
Kedua calon pembeli sempat menawarkan uang muka sebagai tanda jadi pemesanan barang kepada pemilik toko. Akan tetapi, Solikhin menolak tawaran itu dan menyarankan agar proses pembayaran berlangsung saat barang dagangan sudah tersedia secara lengkap.
Sales Mobil Putih Datang Membawa Pesanan Barang
Beberapa jam kemudian, sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BH 1445 NN berhenti tepat di depan toko korban sekitar pukul 15.00 WIB. Pengemudi kendaraan yang mengaku sebagai sales independen tersebut langsung menawarkan beragam jenis barang kebutuhan pertanian kepada Solikhin.
Di antara berbagai pilihan barang dagangan, sales tersebut ternyata membawa racun tikus merek Mie Shu yang sedang dicari. Tanpa rasa curiga, Solikhin langsung menghubungi calon pembeli pertama guna memastikan kepastian pengambilan barang tersebut.
Korban Mentransfer Tanda Jadi Dan Membayar Sales
Setelah mendapatkan konfirmasi verbal dari calon pembeli, Solikhin bahkan mengirimkan uang tanda jadi sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank kepada pembeli tersebut. Selanjutnya, ia memutuskan membeli 500 bungkus racun tikus dari sang sales dengan total nilai transaksi tunai sebesar Rp7,3 juta.
Solikhin berani mengeluarkan modal besar karena meyakini pembeli sebelumnya akan segera datang mengambil seluruh pesanan barang. Namun, kejanggalan mulai mencuat setelah pemesan barang tidak kunjung datang mengambil barang dagangan yang telah dipesan tersebut.
Komplotan Terduga Pelaku Terekam Kamera Pengawas CCTV
Usaha Solikhin untuk menghubungi nomor telepon calon pembeli tersebut berulang kali tidak membuahkan hasil sama sekali. Pada saat itulah ia menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban tindak kejahatan dengan modus operandi yang sangat terencana.
Solikhin menduga kuat bahwa dua pria yang datang pertama kali dan sales mobil putih merupakan anggota dari satu komplotan yang sama. Seluruh gerak-gerik para terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian telah terekam secara jelas oleh kamera pengawas CCTV toko.
Pemilik Toko Resmi Melaporkan Kejadian Ke Polisi
Merasa dirugikan secara finansial, Solikhin secara resmi melaporkan kejadian penipuan ini ke markas Polres Tebo pada Kamis, 6 Agustus 2026. Ia telah menyerahkan seluruh bukti transaksi beserta rekaman kamera CCTV toko kepada tim penyidik kepolisian.
Melalui laporan resmi ini, Solikhin berharap aparat kepolisian dapat segera mengidentifikasi serta menangkap para pelaku penipuan tersebut. Langkah hukum ini di ambil agar kejadian serupa tidak kembali menimpa para pelaku usaha mikro lainnya di wilayah Tebo.
Solikhin juga mengimbau para pemilik toko dan pedagang lokal agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi barang. Para pedagang harus selalu teliti terhadap penawaran barang dalam jumlah besar yang melibatkan pihak ketiga secara mendadak.(ar)









