Jambi, oegopost.id – Respon cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil signifikan. Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kotabaru bersama jajaran Polresta Jambi berhasil meringkus pelaku residivis kasus curanmor Kotabaru di lokasi persembunyian mereka.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang memimpin langsung penyampaian rilis pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (8/8/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolsek Kotabaru Kompol Helrawaty Siregar mendampingi pimpinannya untuk menjelaskan detail penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini.
Peristiwa kejahatan ini menimpa seorang warga berinisial ES (26) pada Jumat (7/8/2026) sekira pukul 11.30 WIB. Para pelaku melancarkan aksinya di halaman toko Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Penyidik bergerak cepat memburu komplotan tersebut tak lama setelah korban mendatangi SPKT Polsek Kota Baru. Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta mempelajari rekaman kamera pengawas untuk mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa ketiga tersangka seluruhnya memiliki rekam jejak kelam di dunia kejahatan. Tersangka SA (25) pernah mendekam di penjara pada tahun 2023 akibat terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Pelaku kedua berinisial MAH (24) mencatatkan riwayat pidana penggelapan sepeda motor pada tahun 2024. Sementara itu, tersangka ketiga berinisial IS (23) juga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun yang sama.
Kronologi Aksi Pencurian Sepeda Motor Di Oko Laundry
Insiden ini bermula ketika korban ES tiba di tempat kerjanya pada pagi hari sekira pukul 08.00 WIB. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat nomor BH 5124 AX di halaman tempat usaha tersebut.
Namun, korban mengalami kelalaian karena membiarkan kunci kontak tetap menempel pada lubang kunci motor. Kondisi kendaraan yang tidak terkunci aman ini langsung memancing perhatian para pelaku yang sedang melintas di sekitar lokasi.
Sekira pukul 11.30 WIB, tiga pria misterius berjalan mendekati kendaraan milik korban secara perlahan. Tersangka SA langsung mengambil peran sebagai eksekutor yang menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Dua rekannya, MAH dan IS, menunggu di atas sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu hitam berpelat BH 2646 ZC. Kedua tersangka ini bertugas memantau situasi sekeliling untuk memastikan aksi kejahatan mereka berjalan lancar tanpa hambatan.
Korban sempat menyadari aksi tersebut lalu berteriak meminta bantuan warga di sekitar lokasi kejadian. Namun, ketiga pelaku memacu kendaraan dengan cepat sehingga berhasil meloloskan diri dari kejaran warga.
Aksi nekad komplotan ini mengakibatkan korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp8.000.000. Pihak korban selanjutnya langsung mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi agar petugas segera bertindak.
Penangkapan Pelaku Utama Di Kawasan SPBU Mayang
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Kotabaru Kompol Helrawaty Siregar memimpin langsung pergerakan Tim Buser di lapangan. Tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan rekaman CCTV, serta memetakan jalur pelarian para tersangka.
Langkah penyelidikan intensif tersebut membuahkan hasil manis dalam waktu yang relatif singkat. Polisi mengendus keberadaan tersangka SA saat sedang mengendarai motor hasil curian di jalan raya.
“Petugas mendeteksi keberadaan tersangka SA yang sedang melintas mengendarai motor hasil curian di kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti utama,” kata Kombes Pol. Ananto Herlambang.
Tim penyidik langsung mencecar tersangka SA dengan sejumlah pertanyaan untuk membongkar keberadaan anggota komplotan lainnya. Keterangan berharga dari SA mengarahkan tim buser menuju lokasi persembunyian dua pelaku tambahan.
Aparat bergerak cepat menuju sebuah rumah pemukiman di Jalan H. Ibrahim Perumahan Amuntai RT 019, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka MAH dan IS tanpa perlawanan berarti.
Keberhasilan penangkapan seluruh anggota kelompok ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Petugas langsung memboyong para tersangka beserta barang bukti ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti Dan Ancaman Hukuman Para Tersangka
Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti utama meliputi 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban beserta kunci kontak asli, BPKB, dan STNK.
Penyidik juga mengamankan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung sebagai alat bukti krusial. Selain itu, polisi menyita 1 helai celana jeans milik eksekutor serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion sarana aksi.
Saat ini aparat resmi menahan ketiga tersangka di Mapolsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi pidana yang menanti ketiga residivis ini tergolong berat mengingat rekam jejak kejahatan mereka. Ketiganya menghadapi ancaman sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Jajaran kepolisian memanfaatkan momentum ini untuk memberikan imbauan keamanan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Jambi. Warga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan pribadi di tempat umum maupun area parkir perkantoran.
“Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kunci kontak tidak tertinggal demi mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkas Kapolresta Jambi.(ar)









