Tebo, oegopost.id – Kelompok Suku Anak Dalam (SAD) yang dipimpin Temenggung Buyung di Mandelang, Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, aktif mendatangi Mapolres Tebo untuk meminta kejelasan penanganan laporan dugaan perusakan kebun yang mereka ajukan.
Mereka menilai proses hukum berjalan lamban karena hampir satu bulan sejak laporan masuk, belum ada perkembangan yang mereka terima.
Temenggung Buyung bersama sejumlah warga SAD mendatangi Polres Tebo pada Sabtu (16/5/2026).
Dalam pertemuan itu, mereka mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan perusakan tanaman yang diduga berkaitan dengan pihak PT LAJ.
Buyung menegaskan bahwa kelompoknya memilih jalur hukum untuk mencegah terjadinya konflik terbuka di lapangan.
Namun, ia menilai lambannya penanganan justru meningkatkan keresahan di tengah masyarakat SAD.
Kronologi Dugaan Perusakan Kebun Warga
Peristiwa bermula pada 17 April 2026 ketika anak Temenggung Buyung menemukan kebun warga dalam kondisi rusak di kawasan Jalan Sumay Semambu, RT 08 Desa Semambu.
Setelah menerima informasi tersebut, Buyung langsung turun ke lokasi dan memastikan kerusakan yang terjadi.
Ia kemudian melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polres Tebo pada 20 April 2026. Dalam laporan tersebut, warga mencatat kerusakan sekitar 120 batang sawit, 300 batang kopi, 40 batang jengkol, serta satu pondok milik warga SAD.
Polisi menerima laporan tersebut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/49/IV/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
Warga Temukan Dugaan Keterkaitan Pihak Perusahaan
Selain kerusakan tanaman, warga juga menemukan papan imbauan yang diduga dipasang oleh pihak PT LAJ di area kebun.
Temuan itu memperkuat kecurigaan warga terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Meski situasi sempat memanas, Temenggung Buyung berusaha menenangkan warga agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
Ia juga berkoordinasi dengan Yayasan ORIK (Orang Rimbo Kito) untuk mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.
Harapan Warga SAD
Hingga saat ini, baik pihak kepolisian maupun PT LAJ belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Warga SAD berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat proses penyelidikan agar persoalan ini tidak memicu ketegangan berkepanjangan di lapangan.(ar)









