Jambi, oegopost.id – Teka-teki mengenai pihak paling bertanggung jawab atas kasus bobol dana Bank Jambi senilai Rp144 miliar mulai menemui titik terang. Manajemen bank milik pemerintah daerah tersebut kini memilih bersikap hati-hati dan tidak ingin terburu-buru menunjuk hidung pihak yang bersalah.
Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, menegaskan bahwa perusahaan masih menunggu hasil final dari proses audit forensik yang sedang berjalan. Langkah krusial ini bertujuan untuk mengurai secara detail benang merah serta mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
Manajemen Prioritaskan Jalur Musyawarah Dengan Mitra Teknologi
Fokus penyelidikan internal saat ini mengarah kepada sistem teknologi informasi yang mengelola dana nasabah. Pihak manajemen menerapkan sistem tersebut melalui kerja sama komersial dengan penyedia teknologi dari pihak ketiga selaku vendor.
Sudirman menjelaskan bahwa perusahaan bakal mendahulukan jalur musyawarah mufakat jika hasil audit membuktikan adanya kelalaian vendor. Opsi kekeluargaan ini menjadi prioritas utama demi mempercepat kepastian ganti rugi bagi ribuan nasabah yang terdampak.
Manajemen tetap membuka peluang menempuh jalur hukum formal jika proses mediasi tersebut menemui jalan buntu. Pihak bank berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan regulasi ini hingga tuntas demi menjaga integritas perusahaan.
Dokumen Sah Menjadi Dasar Sanksi Jajaran Direksi
Terkait potensi sanksi ataupun punishment bagi jajaran direksi, Sudirman memastikan keputusan tidak akan diambil secara sepihak. Seluruh tindakan hukum dan administratif sepenuhnya bersandar pada dokumen hasil audit forensik yang sah dan berkekuatan hukum.
Aspek pengawasan dari jajaran manajemen tertinggi menjadi poin penting yang ikut masuk dalam materi pemeriksaan mendalam. Langkah tegas ini sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan perbankan daerah tersebut.
Di sisi lain, manajemen memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Daerah Jambi atas capaian kerja mereka. Personel kepolisian bergerak cepat hingga berhasil menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama peretasan.
Penangkapan Pelaku Peretasan Tidak Berkaitan Pengembalian Dana
Sudirman mengingatkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku berada di ranah yang berbeda dengan pemulihan kerugian. Penangkapan para peretas tersebut sama sekali tidak memiliki korelasi langsung dengan skema pengembalian uang tunai nasabah.
Mekanisme pemulihan dana miliaran rupiah yang hilang tetap harus mengikuti prosedur perbankan dan aturan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, pihak bank baru melaporkan keberhasilan pemulihan dana sebesar Rp18 miliar dari total kerugian.
Sementara itu, dampak nyata dari insiden serangan siber skala besar ini masih mengganggu aktivitas transaksi harian. Layanan mobile banking Bank 9 Jambi terpantau belum dapat beroperasi normal semenjak aksi peretasan terjadi.
Operasional mesin ATM di berbagai wilayah juga belum berjalan optimal bagi seluruh lapisan masyarakat pengguna layanan. Manajemen menerapkan kebijakan pembatasan transaksi dengan limit penarikan uang tunai maksimal sebesar Rp5 juta rupiah per transaksi.(ar)









