Jambi, oegopost.id – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan secara intensif pada Jumat, 4 September 2026. Seluruh peserta berkumpul di Ruang Rapat Lantai I Kanwil Kemenkum Jambi untuk menyimak jalinan materi bertema pembentukan legislasi daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menghadiri langsung agenda strategis ini bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi turut menyimak seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga selesai.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, membuka acara sekaligus memberikan arahan utama kepada para peserta. Dalam instruksinya, Dhahana meminta seluruh jajaran menjaga soliditas kerja serta memperkuat jalur komunikasi internal.
Dhahana menekankan bahwa integritas moral dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi fondasi vital bagi organisasi. Langkah tersebut akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas pembentukan hukum di tingkat pusat maupun daerah.
Upaya Mewujudkan Produk Hukum Daerah Berkualitas Dan Partisipatif
Direktur Fasilitasi Perancangan Perda, Perkada, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, melanjutkan sesi pemaparan materi berikutnya. Widyastuti mengupas tuntas kriteria penilaian Anugerah Legislasi Daerah atau ALD.
Tim penilai ALD mengukur beberapa indikator utama, seperti aspek kepemimpinan, kolaborasi, kompetensi personel, serta ketepatan analisis konsepsi. Aplikasi e-Harmonisasi menjadi instrumen utama untuk mengukur kecepatan proses dan kelengkapan dokumen pendukung.
Widyastuti mengingatkan batas waktu standar operasional penyelesaian harmonisasi, yakni selama lima hari kerja. Perhitungan durasi tersebut berjalan otomatis begitu petugas mengunggah berkas analisis konsepsi ke sistem e-Harmonisasi.
Selanjutnya, Reni Oktri dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan materi teknis mengenai penyusunan analisis konsepsi. Reni memaparkan pentingnya kesesuaian teknik penyusunan, kelengkapan substansi, serta tanggapan mendalam pasal demi pasal.
Strategi Optimasi Aplikasi e-Harmonisasi Demi Penilaian Maksimal
Reni membeberkan hasil evaluasi terhadap 1.039 draf rancangan aturan yang masuk ke sistem pusat. Sebanyak 61,60 persen draf memperoleh nilai 2, sedangkan 31,95 persen sisanya hanya mendapat nilai 1.
Data evaluasi ini membuktikan bahwa para perancang daerah masih harus meningkatkan mutu analisis konsepsi. Pengelola dokumen juga wajib mematuhi format baku serta melengkapi persyaratan administrasi secara teliti.
Sesi diskusi interaktif menghasilkan penegasan bahwa proses harmonisasi Ranperda maupun Ranperkada wajib tuntas sebelum pembahasan bersama DPRD. Langkah antisipatif ini mencegah timbulnya pertentangan norma hukum di tingkat daerah.
Selain itu, sistem penilaian ALD menuntut pembaharuan data dokumen secara real-time di portal e-Harmonisasi. Petugas Kanwil harus mengunggah seluruh berkas hasil pra-harmonisasi beserta catatan inovasi daerah tanpa ada yang terlewat.
Melalui pendalaman materi ini, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen memperketat tata kelola dokumen legal di wilayahnya. Kegiatan ini menjadi pijakan nyata Kementerian Hukum dalam menghadirkan peraturan daerah yang selaras dengan asas pembentukan hukum yang baik.(ar)









