OJK Resmi Cabut Izin Usaha 10 BPR Hingga Juli 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan menutup izin usaha sepuluh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Indonesia hingga akhir Juli 2026.(poto: istimewa).

Otoritas Jasa Keuangan menutup izin usaha sepuluh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Indonesia hingga akhir Juli 2026.(poto: istimewa).

Jakarta, oegopost.id – Otoritas Jasa Keuangan menutup izin usaha sepuluh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Indonesia hingga akhir Juli 2026. Langkah tegas regulator ini berlanjut dengan pencabutan izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Keputusan tegas pencabutan izin BPRS Hasanah Mandiri tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026. Penutupan bank ini menambah daftar panjang pembersihan industri perbankan daerah yang bermasalah sepanjang tahun berjalan.

Deretan Bank Perekonomian Rakyat Yang Resmi Ditutup OJK

Sebelum menutup BPRS Hasanah Mandiri, OJK mencabut izin usaha BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta dan BPR Dwicahya Nusaperkasa di Jawa Timur pada Juli 2026. Pengawas sektor keuangan ini juga telah menghentikan operasional BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada Juni 2026.

Regulator perbankan turut menutup BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat pada April 2026 lalu. Sementara pada Maret 2026, OJK mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat dan BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang, Ini Cara Mengurusnya

Dua bank daerah di Bali dan Jawa Barat, yaitu BPR Kamandana serta Perumda BPR Cirebon, menghentikan operasi pada Februari 2026. Rangkaian tindakan tegas ini bermula pada Januari 2026 saat OJK mencabut izin BPR Prima Master Bank dan BPR Suliki Gunung Mas.

Penghentian Operasional Serta Larangan Pengalihan Aset Bank

Pencabutan izin usaha ini memaksa seluruh kantor bank pengkreditan daerah tersebut menghentikan kegiatan operasional secara total. Pengurus bank wajib menutup seluruh pintu layanan nasabah sejak tanggal keputusan resmi berlaku.

Jajaran direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham dilarang keras melakukan segala tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank. Pengurus tidak boleh memindahkan atau menjual aset perbankan tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jaminan Keamanan Dana Nasabah Melalui Tim Likuidasi LPS

Masyarakat dan nasabah tidak perlu panik mengenai nasib simpanan dana mereka di bank-bank tersebut. Tim likuidasi dari LPS menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban bank yang di tutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Cara Investasi Saham BCA (BBCA) untuk Pemula: Panduan Lengkap Beli di BEI

LPS menjamin penuh keamanan dana simpanan masyarakat di perbankan nasional termasuk BPR dan BPRS. Lembaga ini memastikan langsung proses pengembalian uang simpanan nasabah berjalan lancar dan aman.

Pada proses pengembalian dana BPRS Hasanah Mandiri, LPS langsung menyiapkan pembayaran klaim penjaminan sejak hari keempat penutupan. Tim verifikasi telah menetapkan 1.516 rekening dari 1.353 nasabah layak bayar pada tahap pertama dengan nilai mencapai Rp 30,03 miliar.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah terus berjalan hingga paling lama 90 hari kerja atau sampai 20 November 2026. Nasabah yang terdaftar dapat mencairkan dana di bank pembayar yang di tunjuk dengan membawa identitas KTP dan buku tabungan resmi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Polda Jambi Sabet Juara II Lomba Menembak Kapolri Cup 2026
SOKSI Mendesak DPR Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset Negara
MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus
Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:00 WIB

Tim Polda Jambi Sabet Juara II Lomba Menembak Kapolri Cup 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

SOKSI Mendesak DPR Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset Negara

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:28 WIB

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Berita Terbaru

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jambi menggelar agenda pelatihan ini di Aula LPPM UNJA pada Kamis (30/7/2026).(poto: jamberita.com).

Ekonomi

Inkubator Bisnis UNJA Latih Puluhan UMKM

Sabtu, 1 Agu 2026 - 17:00 WIB

Tim akademisi menggelar penyuluhan bertajuk

Teknologi

Literasi Hukum Transaksi Online: FH UNJA Edukasi Warga Tebo

Sabtu, 1 Agu 2026 - 16:00 WIB

Spesifikasi seri Oppo A7.(poto: kompas.com).

Teknologi

Spesifikasi Seri Oppo A7 Bawa Baterai Raksasa

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:00 WIB

Simak daftar HP terbaru rilis Agustus 2026 dari Google Pixel 11 hingga Oppo A7 Pro Max lengkap dengan bocoran spesifikasi dan harganya.(ilustrasi poto: kompas.com).

Teknologi

6 HP Terbaru Rilis Agustus 2026 Siap Meluncur ke Pasaran

Sabtu, 1 Agu 2026 - 14:00 WIB