Data Terkini ISPU Jambi: Partikel PM2.5 Capai Level Sangat Tidak Sehat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Warga dan pengendara di Jambi terpaksa bermasker di tengah kepungan kabut asap pekat akibat karhutla.(poto: AI).

Ilustrasi Warga dan pengendara di Jambi terpaksa bermasker di tengah kepungan kabut asap pekat akibat karhutla.(poto: AI).

Jambi, Oegopost.id – Kabut asap pekat kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Jambi akibat kebakaran hutan dan lahan. Kondisi kualitas udara di Jambi kini menunjukkan angka fluktuatif yang mengkhawatirkan mulai dari level Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya.

Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis data pemantauan terbaru pada 18–19 Oktober 2026. Laporan stasiun pemantauan resmi KLHK tersebut mencatat lonjakan konsentrasi partikel debu halus PM2.5 di berbagai daerah.

Kabupaten Tebo mencatat rekor polusi terburuk dengan angka Indeks Standar Pencemar Udara menyentuh kisaran 315 hingga 739 PM2.5. Paparan polutan ekstrem berkategori hitam ini langsung mengepung permukiman warga setempat dengan jarak pandang yang makin terbatas.

Wilayah Tanjung Jabung Timur juga menghadapi ancaman polusi udara parah dengan catatan indeks berkisar antara 250 sampai 331 PM2.5. Kondisi berbahaya ini terutama menghantam warga di Kecamatan Berbak yang berbatasan langsung dengan area konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang.

Kabupaten Muaro Jambi turut mencatatkan indeks pencemaran tinggi pada level 259 PM2.5 berkategori merah atau Sangat Tidak Sehat. Kebakaran lahan gambut yang sulit padam bahkan sempat melambungkan angka polusi di wilayah ini menembus level 399 PM2.5.

Baca Juga :  Wali Kota Maulana Pengukuhan Paskibraka Kota Jambi Tahun 2026, Emban Amanah Warga

Stasiun pemantau lokal di satu titik Muaro Jambi memang sempat mendeteksi indeks aman pada angka 5 berkategori hijau. Namun pergerakan angin membuat kualitas udara di kawasan perbatasan tetap sangat dinamis dan rawan memburuk sewaktu-waktu.

Tingkat Pencemaran Udara Berbahaya Mengancam Kesehatan Seluruh Warga

Kota Jambi juga melaporkan tingkat pencemaran udara yang sangat mencemaskan pada rentang angka 238 hingga 417 PM2.5. Kepulan kabut asap tebal membuat suasana kota terlihat redup dan menusuk indra penciuman warga sejak pagi hari.

Dinas Pendidikan Kota Jambi langsung mengambil tindakan darurat untuk menyelamatkan para pelajar dari paparan racun udara. Otoritas pendidikan setempat resmi memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh agar anak-anak tetap belajar aman dari rumah.

KLHK secara resmi menetapkan standar klasifikasi warna untuk membaca status bahaya Indeks Standar Pencemar Udara. Kategori Baik berada pada rentang 0 hingga 50, sedangkan kategori Sedang berkisar antara 51 sampai 100.

Angka 101 hingga 200 masuk ke dalam kategori Tidak Sehat karena mulai merugikan kesehatan manusia serta hewan sensitif. Rentang 201 hingga 300 menandai status Sangat Tidak Sehat yang sangat memicu gangguan asma dan penyakit paru-paru.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Desa Semambu Hanguskan 5,5 Hektare Area Warga di Tebo

Kategori Berbahaya ditandai dengan warna hitam ketika angka indeks pencemaran udara resmi melampaui ambang batas 301. Status darurat ini membuktikan bahwa polusi udara telah mengancam keselamatan seluruh populasi masyarakat tanpa terkecuali.

Langkah Mandiri Efektif Menghindari Bahaya Paparan Kabut Asap

Petugas mengimbau warga di zona merah dan zona hitam untuk segera memakai masker berstandar medis tinggi seperti N95 atau KN95. Masker jenis respirator ini mampu menyaring partikel mikroskopis PM2.5 yang berbahaya bagi saluran pernapasan.

Masyarakat juga wajib membatasi seluruh jadwal olahraga serta aktivitas fisik berat di luar ruangan selama kabut asap bertahan. Langkah preventif ini efektif mengurangi volume udara beracun yang masuk langsung ke dalam organ paru-paru.

Warga sebaiknya menyalakan alat penyaring udara atau air purifier di dalam rumah untuk menjaga sirkulasi ruangan tetap bersih. Tindakan menutup seluruh ventilasi rumah juga ampuh menghalau masuknya kepulan kabut asap dari area luar.

Kelompok rentan seperti anak balita, lansia, wanita hamil, serta pasien komorbid wajib mendapatkan perlindungan ekstra selama masa krisis. Warga harus segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala sesak napas akut dan iritasi parah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi Hari Ini: Hujan Ringan dan Kabut Tebal Mengancam
Hujan Deras Picu Longsor di Pelayang Raya Sungai Penuh
Safari Subuh di Sijinjang, Al Haris Ingatkan Medsos dan Geng Motor
HUT ke-27 Muaro Jambi: Tol Baru Dipacu Jadi Penggerak Ekonomi
BPK Jambi Bedah 4 Sektor Strategis Pemprov Jambi
Penanganan Karhutla Jambi: Menhut dan Polda Perkuat Sinergi
Dua RS Mitra BPJS Kesehatan Jambi Kena Sanksi Fraud Ringan
Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini: Tiga Daerah Berpotensi Hujan Petir
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Cuaca Jambi Hari Ini: Hujan Ringan dan Kabut Tebal Mengancam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Safari Subuh di Sijinjang, Al Haris Ingatkan Medsos dan Geng Motor

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:27 WIB

HUT ke-27 Muaro Jambi: Tol Baru Dipacu Jadi Penggerak Ekonomi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:23 WIB

BPK Jambi Bedah 4 Sektor Strategis Pemprov Jambi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Penanganan Karhutla Jambi: Menhut dan Polda Perkuat Sinergi

Berita Terbaru

MA resmi mengabulkan gugatan suket ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka di tingkat kasasi setelah gugatan Subhan Palal sempat dua kali kandas.(poto: kompas.com)

Hukum

MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:30 WIB

Pelayan toko emas di Jambi menunjukkan kalung perhiasan kepada pembeli di depan etalase berkilau penuh perhiasan.(poto: jemarionline.com).

Bisnis

Harga Emas di Jambi Akhir Pekan Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:04 WIB