Jakarta, oegopost.id – Kabar gembira menghampiri para pemilik kendaraan di wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini menjadi kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk melunasi kewajiban perpajakan dengan beban finansial yang jauh lebih ringan. Program penghapusan denda ini bergulir sejak 2 November hingga 31 Desember 2026.
Aturan resmi program ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026. Regulasi tersebut terbit pada 28 Oktober 2026 sebagai payung hukum pelaksanaan pemutihan di ibu kota.
Menariknya, Anda tidak perlu mengurus surat permohonan atau mengantre di kantor Samsat untuk menikmati fasilitas ini. Sistem Bapenda DKI Jakarta langsung memotong denda tagihan Anda secara otomatis begitu Anda melakukan transaksi pembayaran selama periode program.
Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, menegaskan bahwa sistem akan memotong denda secara otomatis selama pembayaran masuk dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib melunasi tunggakan pokok pajak serta iuran wajib lainnya sesuai ketentuan.
Keuntungan Pembayaran Bebas Denda Secara Digital
Memanfaatkan program pemutihan kini makin praktis karena Bapenda DKI Jakarta mengintegrasikan layanan pembayaran ke platform digital. Pemilik kendaraan dapat menyelesaikan seluruh proses dari mana saja tanpa perlu menyita banyak waktu.
Layanan online ini berlaku khusus untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Skema digital ini sengaja dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempermudah warga yang memiliki kesibukan tinggi.
Melalui kemudahan ini, warga Jakarta cukup menyiapkan ponsel pintar dan dokumen kendaraan yang sah. Seluruh tahapan verifikasi hingga penerbitan bukti pelunasan berjalan transparan dalam satu platform.
Panduan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) menjadi sarana resmi untuk membayar pajak kendaraan secara online. Ikuti langkah mudah berikut agar proses pembayaran berjalan lancar:
-
Unduh Aplikasi SIGNAL Unduh aplikasi resmi SIGNAL secara gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.
-
Registrasi Akun Pengguna Buka aplikasi lalu lakukan pendaftaran akun. Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon aktif. Buat kata sandi akun, selesaikan verifikasi e-KTP serta pemindaian wajah, lalu masukkan kode OTP yang masuk via SMS.
-
Dahtarkan Data Kendaraan Pilih menu penambahan data kendaraan bermotor pada halaman utama. Masukkan data pemilik kendaraan beserta lima digit terakhir nomor rangka yang tertera pada dokumen kendaraan.
-
Cek Rincian Tagihan Pajak Pilih plat nomor kendaraan yang hendak Anda bayarkan. Sistem akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), meliputi nilai pokok PKB dan SWDKLLJ. Nominal denda keterlambatan otomatis berubah menjadi nol rupiah.
-
Dapatkan Kode Pembayaran Lanjutkan proses pengesahan STNK sesuai petunjuk di layar. Anda juga bisa memilih opsi pengiriman dokumen fisik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) langsung ke alamat rumah. Setelah itu, klik menu pembayaran untuk mendapatkan kode bayar unik.
-
Selesaikan Transaksi Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, seperti transfer bank atau dompet digital, lalu selesaikan transaksi sebelum batas waktu kode bayar berakhir.
Setelah pembayaran sukses, simpan bukti transaksi dan dokumen pengesahan STNK digital yang terbit di aplikasi SIGNAL sebagai arsip resmi Anda.(ar)









