NTB Perkuat Integrasi Data Lewat Lokakarya Satu Data

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB Perkuat Integrasi Data Lewat Lokakarya Satu Data ( Poto : dok. Pemprov NTB )

NTB Perkuat Integrasi Data Lewat Lokakarya Satu Data ( Poto : dok. Pemprov NTB )

Mataram, oegopost.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) menggelar Lokakarya Integrasi Portal NTB Satu Data di Golden Palace Hotel Mataram, Rabu (15/4). Kegiatan ini menghubungkan Portal NTB Satu Data dengan Portal PELITA Kementerian Dalam Negeri serta sistem Satu Data kabupaten/kota se-NTB.

Kepala Dinas Kominfotik NTB membuka langsung kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan materi utama. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Dorong Kolaborasi Antar Daerah

Pemerintah Provinsi NTB menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dalam lokakarya ini, termasuk SKALA Jakarta, Lead SKALA NTB, perwakilan Pusdatin Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kominfotik kabupaten/kota se-NTB, Tim Data Bappeda NTB, serta pengelola data SPM perangkat daerah.

Para peserta berdiskusi aktif untuk menyamakan langkah integrasi data antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Mereka mendorong seluruh pihak untuk mempercepat konektivitas sistem data agar proses perencanaan pembangunan berjalan lebih efektif.

Baca Juga :  WFH ASN Pekan Pertama Dinilai Menggembirakan

NTB Perkuat Sistem Satu Data Daerah

Kepala Dinas Kominfotik NTB menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah memperkuat fondasi Satu Data melalui Pergub NTB Nomor 45 Tahun 2021. Pemerintah juga membentuk forum data, menetapkan daftar data daerah, menyusun metadata, dan menyusun rencana aksi hingga tahun 2029.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan pengelolaan data melalui empat tahap utama, yaitu perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data. Ia juga menekankan bahwa setiap tahap harus berjalan secara disiplin agar data yang dihasilkan tetap valid dan dapat digunakan.

Saat ini, pemerintah daerah mengelola 921 jenis data yang berasal dari 43 perangkat daerah. Data tersebut mencakup indikator pembangunan daerah seperti RPJMD, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan program prioritas nasional. Pemerintah terus mendorong setiap perangkat daerah untuk memperbarui dan menstandarkan data secara konsisten.

Baca Juga :  Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Integrasi Data Tingkatkan Efektivitas Kebijakan

Lead SKALA NTB, Lalu Anja Kusuma, menjelaskan bahwa lokakarya ini menargetkan integrasi penuh antara portal data kabupaten/kota, Portal NTB Satu Data, dan Portal PELITA Kemendagri. Ia menekankan bahwa integrasi ini akan mempercepat akses data dan meningkatkan akurasi dalam pengambilan keputusan.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat konektivitas data agar proses pemanfaatan data berlangsung lebih cepat dan efisien. Dengan integrasi yang baik, pemerintah dapat menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap seluruh sistem data di NTB dapat terhubung secara menyeluruh dan memberikan manfaat nyata bagi perencanaan pembangunan di masa mendatang.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal
DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan
Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026
BKN Pastikan Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran
Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit
Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Ribuan PPPK Segera Perpanjang Kontrak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

Sabtu, 18 April 2026 - 23:00 WIB

DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:00 WIB

Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

BKN Pastikan Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran

Kamis, 16 April 2026 - 23:59 WIB

Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB