Karawang, oegopost.id – PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan sistem baru dengan integrasi penjaminan kecelakaan kerja untuk mempercepat layanan korban kecelakaan di jalan maupun saat bekerja.
Sistem ini menghubungkan proses klaim antara dua lembaga agar lebih cepat, mudah, dan tidak tumpang tindih saat penanganan di rumah sakit.
Peluncuran ini menjadi langkah penting dalam digitalisasi layanan jaminan sosial, terutama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan kerja.
Dengan sistem yang saling terhubung, proses administrasi diharapkan jauh lebih efisien.
Sistem Baru yang Lebih Cepat
Integrasi ini menghubungkan layanan antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem digital berbasis Coordination of Benefit (CoB). Tujuannya sederhana: mempercepat penanganan korban tanpa proses administrasi yang berbelit.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan bahwa inovasi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Integrasi ini membuat layanan lebih cepat, tepat, dan tidak saling tumpang tindih. Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat perlindungan negara,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sistem ini akan terus dikembangkan agar pelayanan semakin mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
Koordinasi Data di Rumah Sakit
Salah satu perubahan terbesar dari sistem ini adalah kemudahan koordinasi data di fasilitas kesehatan. Rumah sakit kini bisa memproses penjaminan lebih cepat karena data antara dua lembaga sudah saling terhubung.
Proses klaim yang sebelumnya membutuhkan banyak verifikasi manual kini bisa dilakukan lebih efisien. Hal ini juga membantu tenaga medis fokus pada penanganan pasien tanpa terbebani administrasi yang rumit.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya berlaku di tempat kerja.
“Risiko kecelakaan juga terjadi saat perjalanan berangkat dan pulang kerja. Karena itu integrasi ini sangat penting agar perlindungan bisa berjalan lebih menyeluruh,” jelasnya.
Tingginya Kasus Kecelakaan Pekerja
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Dari sekitar 318 ribu kasus sepanjang 2025, lebih dari 87 ribu terjadi di jalan raya.
Sebagian besar kasus terjadi saat pekerja berangkat atau pulang kerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa risiko di jalan sama besarnya dengan risiko di tempat kerja.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengapresiasi langkah kolaborasi ini. Ia menilai integrasi sistem akan meningkatkan efisiensi layanan secara signifikan.
“Ini langkah bagus untuk memastikan layanan jaminan sosial lebih cepat, lebih tepat, dan lebih efisien ke depannya,” katanya.
Dorongan Keselamatan dan Pencegahan
Selain mempercepat layanan, kedua lembaga juga menggelar kampanye keselamatan berkendara dan edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini ditujukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan.
Pihak Jasa Raharja menekankan bahwa keselamatan tidak bisa hanya mengandalkan layanan setelah kecelakaan terjadi. Upaya pencegahan juga harus di perkuat melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor.
“Keselamatan pekerja adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya satu lembaga,” ujar Awaluddin.
Ke depan, integrasi ini di harapkan menjadi awal dari transformasi layanan jaminan sosial yang lebih modern, cepat, dan saling terhubung di seluruh Indonesia.(ar)









