Kedudukan PPPK di UU ASN Dinilai Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedudukan PPPK di UU ASN Dinilai Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan ( Poto : Dok.JPNN.com)

Kedudukan PPPK di UU ASN Dinilai Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan ( Poto : Dok.JPNN.com)

Jakarta, oegopost.id – Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih lemah. Praktisi hukum Muhamad Arfan menegaskan hal ini saat menganalisis uji materi UU ASN di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang Perbaikan II perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 pada 1 April, Arfan menilai persoalan PPPK tidak lagi sekadar isu administratif. Ia menempatkan persoalan ini sebagai isu konstitusional yang langsung menyentuh hak dasar aparatur negara.

Arfan menjelaskan bahwa isu PPPK kini berkaitan erat dengan kepastian karier, akses jabatan, dan keberlanjutan pengabdian. Selama ini, pemerintah cenderung memperlakukan PPPK sebagai bagian dari kebijakan teknis kepegawaian. Namun, dinamika persidangan mulai menggeser cara pandang tersebut ke arah yang lebih substantif.

Baca Juga :  Kebijakan Guru Honorer: Masa Transisi Menuju Penghapusan Status Honorer

Fokus pada Kesetaraan dan Keadilan

Arfan menegaskan bahwa perdebatan PPPK kini bergerak ke ranah yang lebih mendasar. Ia menyoroti pentingnya kesetaraan, kepastian hukum, dan keadilan dalam sistem kepegawaian negara.

Dengan demikian, isu PPPK tidak lagi berkutat pada manajemen birokrasi. Isu ini langsung menyentuh prinsip utama dalam tata kelola ASN yang adil dan transparan.

UU ASN Belum Mencerminkan Kesetaraan

UU Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan ASN sebagai satu profesi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Namun, Arfan melihat praktik di lapangan belum menunjukkan kesetaraan tersebut secara nyata.

Ia menyoroti frasa “diutamakan” dalam Pasal 34 ayat (1) terkait pengisian jabatan ASN oleh PNS. Menurutnya, penggunaan frasa tersebut memperlihatkan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Formasi Guru CASN 2026 Diajukan 400 Ribu oleh Kemendikdasmen, Ini Rinciannya

Dampak Langsung bagi PPPK

Arfan menilai kehadiran PPPK aktif sebagai pemohon dalam persidangan membuktikan dampak nyata dari aturan tersebut. Mereka tidak hanya menghadapi norma hukum di atas kertas, tetapi juga merasakan langsung konsekuensinya dalam karier.

PPPK menghadapi keterbatasan peluang jabatan, ketidakpastian karier, serta risiko ketidakadilan dalam sistem ASN. Kondisi ini memperkuat kesenjangan antara PPPK dan PNS.

Kesimpulannya, posisi PPPK dalam UU ASN masih belum setara. Karena itu, banyak pihak mendorong pengujian konstitusional agar negara menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara. ***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
Bareskrim Kejar Aktor Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Selidiki Praktik Under Invoicing
Korban Terseret Ombak di Pantai Ampenan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Fase Armuzna Haji 2026 Tuntas, Seluruh Jemaah Indonesia Tinggalkan Mina
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:27 WIB

Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun

Berita Terbaru