Jakarta, oegopost.id – Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih lemah. Praktisi hukum Muhamad Arfan menegaskan hal ini saat menganalisis uji materi UU ASN di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang Perbaikan II perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 pada 1 April, Arfan menilai persoalan PPPK tidak lagi sekadar isu administratif. Ia menempatkan persoalan ini sebagai isu konstitusional yang langsung menyentuh hak dasar aparatur negara.
Arfan menjelaskan bahwa isu PPPK kini berkaitan erat dengan kepastian karier, akses jabatan, dan keberlanjutan pengabdian. Selama ini, pemerintah cenderung memperlakukan PPPK sebagai bagian dari kebijakan teknis kepegawaian. Namun, dinamika persidangan mulai menggeser cara pandang tersebut ke arah yang lebih substantif.
Fokus pada Kesetaraan dan Keadilan
Arfan menegaskan bahwa perdebatan PPPK kini bergerak ke ranah yang lebih mendasar. Ia menyoroti pentingnya kesetaraan, kepastian hukum, dan keadilan dalam sistem kepegawaian negara.
Dengan demikian, isu PPPK tidak lagi berkutat pada manajemen birokrasi. Isu ini langsung menyentuh prinsip utama dalam tata kelola ASN yang adil dan transparan.
UU ASN Belum Mencerminkan Kesetaraan
UU Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan ASN sebagai satu profesi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Namun, Arfan melihat praktik di lapangan belum menunjukkan kesetaraan tersebut secara nyata.
Ia menyoroti frasa “diutamakan” dalam Pasal 34 ayat (1) terkait pengisian jabatan ASN oleh PNS. Menurutnya, penggunaan frasa tersebut memperlihatkan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.
Dampak Langsung bagi PPPK
Arfan menilai kehadiran PPPK aktif sebagai pemohon dalam persidangan membuktikan dampak nyata dari aturan tersebut. Mereka tidak hanya menghadapi norma hukum di atas kertas, tetapi juga merasakan langsung konsekuensinya dalam karier.
PPPK menghadapi keterbatasan peluang jabatan, ketidakpastian karier, serta risiko ketidakadilan dalam sistem ASN. Kondisi ini memperkuat kesenjangan antara PPPK dan PNS.
Kesimpulannya, posisi PPPK dalam UU ASN masih belum setara. Karena itu, banyak pihak mendorong pengujian konstitusional agar negara menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara. ***









