Kedudukan PPPK di UU ASN Dinilai Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedudukan PPPK di UU ASN Dinilai Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan ( Poto : Dok.JPNN.com)

Kedudukan PPPK di UU ASN Dinilai Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan ( Poto : Dok.JPNN.com)

Jakarta, oegopost.id – Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih lemah. Praktisi hukum Muhamad Arfan menegaskan hal ini saat menganalisis uji materi UU ASN di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang Perbaikan II perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 pada 1 April, Arfan menilai persoalan PPPK tidak lagi sekadar isu administratif. Ia menempatkan persoalan ini sebagai isu konstitusional yang langsung menyentuh hak dasar aparatur negara.

Arfan menjelaskan bahwa isu PPPK kini berkaitan erat dengan kepastian karier, akses jabatan, dan keberlanjutan pengabdian. Selama ini, pemerintah cenderung memperlakukan PPPK sebagai bagian dari kebijakan teknis kepegawaian. Namun, dinamika persidangan mulai menggeser cara pandang tersebut ke arah yang lebih substantif.

Baca Juga :  Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Percepatan Verifikasi Digital

Fokus pada Kesetaraan dan Keadilan

Arfan menegaskan bahwa perdebatan PPPK kini bergerak ke ranah yang lebih mendasar. Ia menyoroti pentingnya kesetaraan, kepastian hukum, dan keadilan dalam sistem kepegawaian negara.

Dengan demikian, isu PPPK tidak lagi berkutat pada manajemen birokrasi. Isu ini langsung menyentuh prinsip utama dalam tata kelola ASN yang adil dan transparan.

UU ASN Belum Mencerminkan Kesetaraan

UU Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan ASN sebagai satu profesi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Namun, Arfan melihat praktik di lapangan belum menunjukkan kesetaraan tersebut secara nyata.

Ia menyoroti frasa “diutamakan” dalam Pasal 34 ayat (1) terkait pengisian jabatan ASN oleh PNS. Menurutnya, penggunaan frasa tersebut memperlihatkan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Warkop Banda Aceh Penuh Saat Listrik Padam Total

Dampak Langsung bagi PPPK

Arfan menilai kehadiran PPPK aktif sebagai pemohon dalam persidangan membuktikan dampak nyata dari aturan tersebut. Mereka tidak hanya menghadapi norma hukum di atas kertas, tetapi juga merasakan langsung konsekuensinya dalam karier.

PPPK menghadapi keterbatasan peluang jabatan, ketidakpastian karier, serta risiko ketidakadilan dalam sistem ASN. Kondisi ini memperkuat kesenjangan antara PPPK dan PNS.

Kesimpulannya, posisi PPPK dalam UU ASN masih belum setara. Karena itu, banyak pihak mendorong pengujian konstitusional agar negara menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara. ***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru