Pemkab Merangin Tegaskan Perusahaan HGU Wajib Atasi Karhutla Sendiri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor Penanggulangan Puncak Karhutla bersama Menko Politik dan Keamanan secara virtual pada Senin (7/9).(poto: kominfo).

Rakor Penanggulangan Puncak Karhutla bersama Menko Politik dan Keamanan secara virtual pada Senin (7/9).(poto: kominfo).

Merangin, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah tegas terkait penanganan Karhutla Kabupaten Merangin yang kerap mengancam wilayah konsesi. Oleh karena itu, Bupati Merangin M. Syukur meminta seluruh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak lepas tangan.

Langkah ini mengemuka usai Rakor Penanggulangan Puncak Karhutla bersama Menko Politik dan Keamanan secara virtual pada Senin (7/9). Selanjutnya, unsur Forkopimda seperti Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0420/Sarko, dan Kajari Merangin turut menghadiri rapat penting tersebut.

Tidak hanya itu, perwakilan perusahaan perkebunan juga mengikuti pertemuan yang menekankan percepatan penanganan titik api. Maka dari itu, rapat intensif ini berfokus pada penguatan koordinasi lintas sektor hingga penegakan hukum bagi para pelanggar.

Minim Sarana Pemadam Kebakaran Perusahaan Swasta Merangin

Akan tetapi, Bupati Merangin M. Syukur menyentil keras minimnya kesiapsiagaan sarana pemadam kebakaran milik pihak swasta. Akibatnya, ia menilai mayoritas perusahaan perkebunan belum menjalankan kewajiban penanggulangan bencana secara maksimal.

Baca Juga :  DPMPPA Kota Jambi Masifkan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di Sekolah

Padahal, Peraturan Menteri Pertanian sebenarnya telah mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memiliki peralatan pemadam kebakaran memadai. Selain fasilitas fisik, para pengusaha wajib membentuk tim tanggap darurat yang terlatih dan siap siaga.

Namun demikian, data pemerintah daerah menunjukkan fakta mengejutkan mengenai kesiapan sarana milik pihak swasta. Sebab, baru tiga perusahaan perkebunan yang memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan regulasi negara.

Kondisi tersebut tentu memicu keprihatinan mendalam dari jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin. Oleh sebab itu, Bupati Syukur meminta seluruh pimpinan perusahaan segera membenahi kelengkapan peralatan proteksi kebakaran mereka.

Penerbitan Surat Edaran Resmi dan Sosialisasi Masif

Di samping itu, pemerintah daerah menolak keras kebiasaan swasta yang selalu melimpahkan beban pemadaman api kepada petugas. Sehingga, pihak perusahaan harus membuktikan rasa tanggung jawab sosial dan lingkungan di area konsesi masing-masing.

Baca Juga :  Wakapolda Jambi Dorong Pelayanan Humanis di Polres Kerinci

Pengelola perkebunan wajib menggerakkan tim internal secara mandiri saat mendeteksi ancaman titik api di lahan mereka. Karenanya, peralatan pemadam milik perusahaan harus selalu siap pakai tanpa menunggu bantuan dari aparat penegak hukum.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Merangin segera menerbitkan surat edaran resmi untuk menegaskan instruksi penting ini. Surat edaran tersebut menyasar seluruh pimpinan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Merangin.

Sementara itu, aparat Satpol PP bersama para camat dan lurah mendapatkan instruksi khusus untuk memperketat sosialisasi pencegahan. Langkah masif ini bertujuan mengedukasi masyarakat serta pihak swasta mengenai bahaya pembakaran lahan secara liar.

Pasalnya, aturan hukum kini melarang penuh praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pada akhirnya, langkah pencegahan sejak dini menjadi prioritas utama demi menjaga keselamatan lingkungan dan warga Merangin.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun
Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur
BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026
Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644
Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru
Pesan Penting Pembimas Kristen Kemenag Jambi: Kejar Hikmat Bukan Harta Jabatan
Kanwil Kemenag Jambi Evaluasi Kinerja Triwulan III Demi Pelayanan Publik Berdampak
Kontingen Jambi Raih Prestasi Gemilang di PPSN VI 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:10 WIB

BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB