Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memimpin sidang korupsi bahan kimia Jambi Perumda Tirta Mayang, Kamis (23/7).(poto: jamberita.com).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memimpin sidang korupsi bahan kimia Jambi Perumda Tirta Mayang, Kamis (23/7).(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memimpin sidang korupsi bahan kimia Jambi Perumda Tirta Mayang, Kamis (23/7). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap ini menghadirkan mantan Direktur Utama Dwike Riantara sebagai saksi kunci.

Tim Jaksa Penuntut Umum memanggil empat saksi internal untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran pengadaan tersebut. Namun, Dewan Pengawas atas nama Rita mangkir dari panggilan persidangan tanpa alasan yang jelas.

Majelis Hakim memutuskan fokus memeriksa Dwike Riantara dan Gustoni Marcen pada persidangan maraton hari ini. Sementara itu, pemeriksaan saksi Sahat Parulian Siagian dan Masrizal resmi ditunda hingga pekan depan.

Hakim Anggota Memberi Peringatan Keras Kepada Dwike

Jaksa Penuntut Umum mencecar Dwike terkait perannya sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Penuntut umum menelusuri penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan hingga penetapan Standar Satuan Harga.

Suasana ruang sidang langsung memanas ketika Dwike memberikan jawaban yang terkesan mengulur waktu dan berkelit. Hakim Anggota mendadak menyela persidangan dan melayangkan teguran yang sangat keras kepada mantan Dirut tersebut.

Baca Juga :  Mobil Diduga Pelangsir BBM Subsidi Meledak di SPBU Kayu Aro Kerinci

Hakim Anggota mengingatkan Dwike agar tidak memberikan keterangan palsu di bawah sumpah persidangan. Peringatan tegas ini keluar karena saksi tampak ragu memastikan waktu penetapan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Saksi Mengaku Lupa Detail Kertas Kerja Pengadaan

Dwike terus mengulang jawaban tidak tahu dan tidak ingat saat jaksa menanyakan dokumen krusial. Ia mengaku lupa detail kertas kerja pembahasan harga serta syarat dukungan pemenang tender tersebut.

Saksi juga memilih bersikap samar saat jaksa menanyakan dugaan relasi khusus antara PT DHS dan PT DKU. Meski sempat mengelak, Dwike akhirnya mengakui adanya kelalaian terkait mencantumkan merek Sucolite dalam anggaran.

Dwike berdalih bahwa perencanaan pengadaan bahan kimia ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2020. Ia menegaskan baru resmi memegang jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Mayang pada 16 Maret 2021.

Majelis Hakim menghentikan persidangan setelah mendengarkan keterangan para saksi selama hampir empat jam penuh. Majelis Hakim kemudian memutuskan menskor persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.

Baca Juga :  Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Jual Aset Sitaan Kasus

Jaksa Penuntut Umum Berkomitmen Memanggil Kembali Saksi

Majelis Hakim menetapkan persidangan lanjutan perkara dugaan penyelewengan ini pada Kamis, 30 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum Kukuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan terang benderang.

Pihak penuntut umum berencana memanggil ulang seluruh saksi internal PDAM pada persidangan mendatang. Langkah ini juga mencakup pemanggilan kembali para saksi yang sudah memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya.

Di sisi lain, perwakilan keluarga para terdakwa turut memantau jalannya persidangan marathon tersebut dari kursi penonton. Mereka berharap majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas.

Keluarga terdakwa sangat berharap proses hukum ini berhasil mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab. Mereka menginginkan keadilan yang seadil-adilnya bagi Mustazal, Heri Fitriadi, dan Rusdi Wahab yang kini menjadi terdakwa.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi
Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66
Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026
Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik
Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius
Polres Tebo Keributan Viral di Desa Teluk Langkap Mulai Diusut
Kapolda Jambi Kunjungi Kejati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:30 WIB

Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026

Berita Terbaru

Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan sambutan saat kegiatan Subuh Keliling (Subling) di Masjid Al-Muhajirin, Kecamatan Bangko. (poto: jambiprima.com).

Daerah

Pemkab Merangin Berpeluang Raih Bantuan Jalan Rp100 Miliar

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:00 WIB