Jakarta, oegopost.id – 32 napi Jambi masuk dalam operasi pemindahan narapidana risiko tinggi yang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lakukan pada Senin (8/6/2026) dini hari.
Selain itu, petugas langsung mengerahkan pengamanan berlapis untuk memastikan seluruh proses berjalan aman.
Tidak hanya dari Jambi, petugas juga mengoordinasikan pemindahan narapidana dari tiga provinsi lain. Dengan demikian, proses berlangsung serentak dan terpusat dalam satu operasi besar.
134 Narapidana High Risk dari Empat Provinsi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan total 134 narapidana kategori risiko tinggi dari empat wilayah. Rinciannya meliputi 36 orang dari Riau, 33 dari Sumatera Utara, 32 dari Jambi, dan 33 dari Lampung.
Selanjutnya, tim pemasyarakatan melakukan asesmen terlebih dahulu sebelum menentukan status risiko. Hasilnya menunjukkan seluruh narapidana tersebut masuk kategori high risk.
Selain itu, kategori ini mencakup narapidana yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam lapas. Bahkan, sebagian dinilai dapat membahayakan petugas maupun stabilitas keamanan secara lebih luas.
Aparat Gabungan Lakukan Pengamanan Ketat
Petugas pemasyarakatan bekerja sama dengan Brimob, Sabhara, Polda, dan Polres untuk mengawal proses pemindahan. Kemudian, mereka mengamankan seluruh tahapan mulai dari lapas asal hingga perjalanan menuju Nusakambangan.
Selain itu, kantor wilayah pemasyarakatan ikut mengoordinasikan jalannya operasi di lapangan. Dengan begitu, seluruh proses pengiriman berjalan terkontrol dan terpantau ketat.
Di sisi lain, aparat menerapkan sistem pengamanan berlapis untuk meminimalkan risiko gangguan. Karena itu, setiap pergerakan narapidana berada di bawah pengawasan ketat aparat gabungan.
Setibanya di Nusakambangan, petugas langsung membagi 134 narapidana ke lima lapas berbeda. Mereka menyesuaikan penempatan berdasarkan hasil asesmen lanjutan.
Adapun lima lapas tersebut terdiri dari Lapas Kelas IIA Karanganyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngasemen.
Selanjutnya, pembagian ini bertujuan memperkuat pengawasan dan mengurangi potensi gangguan keamanan. Dengan demikian, pengelolaan narapidana high risk dapat berjalan lebih efektif.
2.834 Napi High Risk Sudah Dipindahkan
Hingga Juni 2026, pemerintah telah memindahkan 2.834 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan. Selain itu, kebijakan ini terus di perkuat sebagai bagian dari strategi keamanan nasional di sektor pemasyarakatan.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pembinaan bagi warga binaan agar tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, program ini tidak hanya fokus pada pengamanan, tetapi juga perubahan perilaku.
Akhirnya, pemerintah menargetkan narapidana dapat menyadari kesalahan mereka, mengikuti pembinaan, dan kembali ke masyarakat dengan lebih siap serta mandiri.(ar)









