Jambi, oegopost.id – Masyarakat menyambut positif pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Jambi yang menghadirkan puluhan barang hasil penegakan hukum. Sejumlah barang rampasan yang ditawarkan sukses menarik minat pembeli hingga terjual melebihi harga limit awal.
Kejaksaan Tinggi Jambi membuka agenda lelang berskala besar ini pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pembukaan acara berlangsung secara resmi di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kejati Jambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menghadiri langsung kegiatan strategis tersebut bersama pejabat struktural Kejati dan Kejari se-Daerah Jambi. Turut hadir Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi serta Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon, S.H., M.H.
Jajaran Kejaksaan menggelar lelang ini untuk mengelola barang bernilai ekonomis yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap secara transparan. Langkah ini juga menjamin akuntabilitas serta memberikan nilai manfaat finansial yang nyata bagi kas negara.
Semua Barang Lelang Di Kejari Jambi Berhasil Terjual
Kejaksaan Negeri Jambi mencatatkan torehan membanggakan karena seluruh objek lelang milik mereka habis terjual. Pembeli memborong delapan objek kendaraan hingga tabung gas dengan harga penawaran di atas nilai limit.
Pembeli memboyong mobil Honda BR-V seharga Rp160.346.000 dari harga limit awal Rp157.346.000. Sementara itu, mobil Toyota Chrysler yang bernilai limit Rp216.000.000 sukses terjual dengan angka penawaran Rp231.100.000.
Peserta lelang juga memperebutkan Daihatsu Ayla yang akhirnya laku Rp70.122.000 dari harga limit Rp68.122.000. Kendaraan Daihatsu Sigra dengan harga limit Rp62.802.000 berpindah tangan setelah menembus harga Rp63.802.000.
Mobil Honda Mobilio turut menyumbang keberhasilan lelang setelah terjual Rp68.592.000 dari batas limit Rp66.092.000. Kategori kendaraan angkutan barang juga mencatatkan angka penjualan yang memuaskan.
Truck Dyna yang berharga limit Rp27.970.000 berhasil terjual tinggi mencapai Rp37.970.000. Pembeli lain memenangkan Truck Canter seharga Rp100.060.433 dari harga awal Rp92.060.433.
Selain kendaraan bermotor, lot barang berupa tabung gas LPG 3 kilogram berharga limit Rp30.742.000 laku terjual Rp39.742.000. Kejati Jambi mencatat seluruh objek milik Kejari Jambi sukses memberikan penerimaan optimal.
Hasil Penawaran Emas Dan Kayu Melonjak Sangat Tinggi
Kejaksaan Negeri Tebo memetik hasil manis serupa dengan menjual seluruh barang rampasan yang mereka sediakan. Salah satu objek lelang berupa emas seberat 6,23 gram menarik minat peserta lelang.
Panitia melelang emas tersebut dari harga limit Rp6.080.000 hingga akhirnya terjual senilai Rp10.080.000. Lonjakan penawaran tersebut mencatatkan kenaikan harga mencapai sekitar 67,2 persen dari nilai limit awal.
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyajikan kejutan besar melalui pelelangan objek berupa kayu gergajian. Barang rampasan ini mengantongi nilai limit awal sebesar Rp10.000.000.
Persaingan sengit para penawar mendorong harga jual kayu gergajian tersebut melonjak hingga menyentuh Rp29.000.000. Penjualan ini mengalami kenaikan nilai sekitar Rp19.000.000 atau setara 190 persen dari harga limit.
Upaya Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan Hasil Penegakan Hukum
Jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jambi menawarkan total 26 item barang dalam lelang terbuka ini. Rinciannya mencakup Kejari Jambi 8 item, Kejari Tebo 4 item, Kejari Merangin 4 item, Kejari Bungo 2 item, Kejari Muaro Jambi 2 item, dan Kejari Tanjung Jabung Timur 2 item.
Kejari Batanghari, Kejari Sarolangun, Kejari Sungai Penuh, dan Kejari Tanjung Jabung Barat masing-masing menyumbangkan 1 item lelang. Barang yang masuk daftar lelang mencakup kendaraan bermotor, emas, serta komoditas lain yang siap dilelang.
Kejari Merangin menyiapkan objek emas seberat 1.748,23 gram yang memiliki nilai limit mencapai Rp3.401.950.000. Namun, panitia menunda proses lelang satu unit truk dari Kejari Merangin karena kendaraan tersebut masih berstatus diblokir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pelelangan ini bukan sekadar aktivitas menjual barang rampasan. Pihaknya menjalankan mekanisme ini sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan barang hasil penegakan hukum.
Kejaksaan menjalin kolaborasi erat bersama KPKNL Jambi agar setiap tahapan lelang berjalan profesional dan transparan. Langkah ini sekaligus mencegah penumpukan barang sitaan sehingga memberikan nilai tambah ekonomi nyata bagi negara.(ar)









