Jambi, oegopost.id – Proses hukum korupsi alat praktik SMK di Provinsi Jambi belum juga mencapai tahap akhir. Kejaksaan Tinggi Jambi masih meneliti berkas perkara tiga tersangka dalam kasus pengadaan peralatan praktik SMK tahun anggaran 2022.
Berkas tersebut menyeret nama Varial Adhi Putra (VAP) alias Adhi Varial, Bukri, dan David Hadioesman. Hingga saat ini, jaksa peneliti belum menetapkan berkas itu lengkap atau P21 karena masih melakukan pendalaman materi perkara.
Penyidik dari Polda Jambi mengirimkan kembali berkas tersebut ke Kejati Jambi pada 2 Juni 2026. Pengiriman ini menjadi yang kedua setelah jaksa sebelumnya mengembalikan berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto, menjelaskan bahwa penyidik sudah memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Ia menegaskan timnya segera mengirimkan kembali berkas setelah melakukan perbaikan.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jambi kembali melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Proses ini menentukan apakah jaksa menyatakan berkas lengkap atau meminta penyidik melengkapi kembali.
Wirawan juga menyebutkan bahwa koordinasi antara penyidik dan kejaksaan terus berjalan secara intensif. Kedua pihak berupaya mempercepat proses agar perkara segera masuk tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Dalam perkara ini, Varial Adhi Putra menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Bukri bertugas sebagai Kepala Bidang SMK pada periode yang sama.
Keduanya bersama David Hadioesman diduga terlibat dalam pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp120 miliar.
Penyidik menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp21 miliar. Angka tersebut menjadi dasar pengembangan perkara yang masih terus berjalan.
Empat Terpidana Lebih Dulu Divonis
Sebelumnya, pengadilan telah memvonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK Jambi. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Rudi Wage Soeparman menerima hukuman paling berat sebagai broker kegiatan dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp200 juta, serta subsider kurungan.
Endah Susanti menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia tidak menerima tuntutan uang pengganti dalam perkara tersebut.
Zainul Havis yang menjabat PPK menerima hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp205 juta.
H Wawan Setiawan sebagai Komisaris PT ILP menerima hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp6,5 miliar.
Kejati Masih Lanjutkan Penelitian Berkas
Kejaksaan Tinggi Jambi terus meneliti berkas tiga tersangka utama dalam kasus ini. Jaksa belum menyatakan berkas lengkap karena masih memeriksa sejumlah aspek pembuktian.
Penyidik memastikan seluruh petunjuk jaksa telah mereka tindak lanjuti. Mereka juga terus berkoordinasi agar proses hukum segera berlanjut ke tahap penuntutan.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan vokasi bernilai besar. Proyek pengadaan alat praktik SMK yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas pendidikan justru berujung pada dugaan penyimpangan anggaran negara.
Hingga kini, publik masih menunggu kepastian hukum lanjutan dari perkara yang terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut.(ar)









