Tebo, oegopost.id – Penipuan jual beli lahan di Tebo kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan transaksi tanah seluas 6 hektar resmi naik ke tahap penyidikan.
Penyidik pada Polres Tebo meningkatkan status perkara tersebut setelah mengumpulkan bukti awal dari hasil penyelidikan sebelumnya.
Kasus ini melibatkan terlapor berinisial B. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan oknum kepala desa berinisial I yang diduga menerbitkan surat sporadik untuk mendukung transaksi tanah tersebut.
Kronologi Awal Transaksi Tanah
Awalnya, terlapor B menawarkan lahan kepada korban. Kemudian, korban menerima penawaran tersebut karena dokumen sporadik menunjukkan kepemilikan yang terlihat sah.
Selanjutnya, korban melakukan transaksi jual beli sesuai kesepakatan. Namun demikian, setelah transaksi berjalan, korban mulai meragukan keabsahan lahan tersebut.
Oleh karena itu, korban melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen dan lokasi tanah.
Akibatnya, korban menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.
Polisi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Seiring berjalannya proses hukum, kuasa hukum pelapor, Leo Siahaan bersama Aldino, mengonfirmasi peningkatan status perkara tersebut.
Mereka menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Tebo telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
“Kasus penipuan yang kami laporkan sudah naik ke tahap sidik,” kata Leo, Senin (18/5/2026).
Dengan demikian, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk memeriksa saksi, mengumpulkan bukti tambahan, dan menelusuri pihak yang diduga terlibat.
Temuan Perbedaan Lokasi Lahan
Di sisi lain, penyidik bersama pihak pertanahan dan kuasa hukum pelapor turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi.
Hasilnya, mereka menemukan perbedaan data yang cukup signifikan. Dokumen sporadik mencantumkan lokasi lahan berada di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah.
Namun demikian, hasil pengecekan fisik menunjukkan lahan berada di Desa Aburan, Kabupaten Tebo.
Karena itu, penyidik menjadikan perbedaan lokasi tersebut sebagai salah satu fokus utama dalam proses penyidikan.
Selain itu, temuan ini memperkuat perlunya klarifikasi terhadap dokumen yang digunakan dalam transaksi.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Desa
Selanjutnya, kuasa hukum pelapor menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam penerbitan dokumen tanah tersebut.
Mereka menyoroti oknum kepala desa berinisial I yang diduga menerbitkan surat sporadik.
Namun demikian, mereka tetap menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Dengan kata lain, mereka tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Penyidikan Terus Berlanjut
Sementara itu, penyidik terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Selain itu, mereka juga menelusuri alur penerbitan dokumen tanah yang di gunakan dalam transaksi tersebut.
Kemudian, kuasa hukum pelapor menilai kasus ini berpotensi mengarah pada penetapan tersangka jika bukti sudah di anggap cukup kuat.
Mereka juga menegaskan bahwa laporan ini sudah berjalan cukup lama, yakni sekitar satu tahun sejak awal pengaduan masyarakat.
Laporan resmi kasus ini tercatat dengan nomor LP/54 tertanggal 27 April 2026.
Harapan Pelapor dan Penegakan Hukum
Pada akhirnya, kuasa hukum pelapor meminta Polres Tebo menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas.
Selain itu, mereka berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Lebih lanjut, mereka menekankan pentingnya pemberantasan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Dengan demikian, kasus ini di harapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini masih terus berkembang seiring penyidik mendalami seluruh bukti dan keterangan yang ada.(ar)








