Jakarta, oegopost.id – Perbedaan rukun haji dan wajib haji menjadi hal penting yang harus dipahami setiap calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Pemahaman mengenai kedua ketentuan ini membantu jemaah menjalankan ibadah haji dengan benar, sah, dan sesuai syariat Islam.
Hingga 5 Mei 2026 atau hari ke-15 operasional haji, sebanyak 229 kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
Sebanyak 89.051 jemaah dan 912 petugas telah tiba di Madinah, sementara sebagian lainnya mulai bergerak menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji.
Selain fokus pada pelayanan jemaah, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal atau non-prosedural.
Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus meningkatkan pengawasan di berbagai titik keberangkatan guna mencegah penipuan berkedok haji.
Pengertian Rukun Haji
Rukun haji merupakan bagian utama dalam pelaksanaan ibadah haji yang menentukan sah atau tidaknya ibadah seseorang.
Dalam kitab Buysral Karim, Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin menjelaskan bahwa rukun haji tidak dapat diganti dengan dam atau bentuk tebusan lainnya apabila ditinggalkan.
Menurut Abu Syuja dalam kitab Taqrib, rukun haji terdiri dari empat perkara, yaitu:
- Ihram beserta niat
- Wukuf di Arafah
- Tawaf
- Sai antara Bukit Safa dan Marwah
Sementara itu, Syekh Said Ba’asyin menambahkan cukur rambut sebagai rukun kelima.
Pendapat serupa juga dijelaskan KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib yang memasukkan cukur atau memendekkan rambut ke dalam rukun haji.
Karena itu, seluruh rangkaian rukun haji wajib kita kerjakan. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka ibadah haji dinyatakan tidak sah.
Pengertian Wajib Haji
Berbeda dengan rukun, wajib haji merupakan amalan yang melengkapi pelaksanaan ibadah haji. Jika wajib haji tidak kita kerjakan tanpa uzur, ibadah hajinya tetap sah, tetapi jemaah berdosa dan wajib membayar dam sebagai denda.
Syekh Said Ba’asyin menjelaskan enam wajib haji, yaitu:
- Mabit atau bermalam di Muzdalifah
- Melempar jumrah aqabah tujuh kali
- Melempar tiga jumrah pada hari tasyrik
- Mabit pada malam-malam tasyrik
- Ihram dari miqat
- Tawaf wada
Sementara itu, Abu Syuja dalam Taqrib menyebut tiga wajib haji, yakni ihram dari miqat, melempar jumrah, dan cukur rambut.
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji
Perbedaan utama antara rukun haji dan wajib haji terletak pada pengaruhnya terhadap keabsahan ibadah.
Rukun haji bersifat mutlak sehingga apabila salah satukita tinggalkan, ibadah haji tidak sah dan tidak dapat kita ganti dengan denda apa pun. Sebaliknya, wajib haji bersifat pelengkap.
Artinya, jika tidak kita kerjakan tanpa alasan yang sah menurut syariat islam, ibadah haji tetap sah, tetapi jemaah wajib membayar dam dan tetap menanggung dosa.
Oleh sebab itu, calon jemaah perlu memahami setiap tahapan ibadah haji secara mendalam agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah sesuai syariat Islam.
Pemahaman yang baik juga membantu jemaah menjalani ibadah dengan lebih tenang, khusyuk, dan penuh keyakinan.(ar)









