Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Calon Jemaah Wajib Paham Sebelum ke Tanah Suci

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan rukun haji dan wajib haji penting dipahami calon jemaah agar ibadah berjalan sah sesuai syariat Islam. Simak penjelasan lengkapnya di sini.( Poto : chatGPT ).

Perbedaan rukun haji dan wajib haji penting dipahami calon jemaah agar ibadah berjalan sah sesuai syariat Islam. Simak penjelasan lengkapnya di sini.( Poto : chatGPT ).

Jakarta, oegopost.id – Perbedaan rukun haji dan wajib haji menjadi hal penting yang harus dipahami setiap calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Pemahaman mengenai kedua ketentuan ini membantu jemaah menjalankan ibadah haji dengan benar, sah, dan sesuai syariat Islam.

Hingga 5 Mei 2026 atau hari ke-15 operasional haji, sebanyak 229 kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sebanyak 89.051 jemaah dan 912 petugas telah tiba di Madinah, sementara sebagian lainnya mulai bergerak menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji.

Selain fokus pada pelayanan jemaah, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal atau non-prosedural.

Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus meningkatkan pengawasan di berbagai titik keberangkatan guna mencegah penipuan berkedok haji.

Pengertian Rukun Haji

Rukun haji merupakan bagian utama dalam pelaksanaan ibadah haji yang menentukan sah atau tidaknya ibadah seseorang.

Dalam kitab Buysral Karim, Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin menjelaskan bahwa rukun haji tidak dapat diganti dengan dam atau bentuk tebusan lainnya apabila ditinggalkan.

Baca Juga :  Tarwiyah dalam Ibadah Haji: Sunnah yang Dianjurkan, Bukan Kewajiban

Menurut Abu Syuja dalam kitab Taqrib, rukun haji terdiri dari empat perkara, yaitu:

  • Ihram beserta niat
  • Wukuf di Arafah
  • Tawaf
  • Sai antara Bukit Safa dan Marwah

Sementara itu, Syekh Said Ba’asyin menambahkan cukur rambut sebagai rukun kelima.

Pendapat serupa juga dijelaskan KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib yang memasukkan cukur atau memendekkan rambut ke dalam rukun haji.

Karena itu, seluruh rangkaian rukun haji wajib kita kerjakan. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka ibadah haji dinyatakan tidak sah.

Pengertian Wajib Haji

Berbeda dengan rukun, wajib haji merupakan amalan yang melengkapi pelaksanaan ibadah haji. Jika wajib haji tidak kita kerjakan tanpa uzur, ibadah hajinya tetap sah, tetapi jemaah berdosa dan wajib membayar dam sebagai denda.

Syekh Said Ba’asyin menjelaskan enam wajib haji, yaitu:

  • Mabit atau bermalam di Muzdalifah
  • Melempar jumrah aqabah tujuh kali
  • Melempar tiga jumrah pada hari tasyrik
  • Mabit pada malam-malam tasyrik
  • Ihram dari miqat
  • Tawaf wada
Baca Juga :  Kedudukan Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

Sementara itu, Abu Syuja dalam Taqrib menyebut tiga wajib haji, yakni ihram dari miqat, melempar jumrah, dan cukur rambut.

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Perbedaan utama antara rukun haji dan wajib haji terletak pada pengaruhnya terhadap keabsahan ibadah.

Rukun haji bersifat mutlak sehingga apabila salah satukita tinggalkan, ibadah haji tidak sah dan tidak dapat kita ganti dengan denda apa pun. Sebaliknya, wajib haji bersifat pelengkap.

Artinya, jika tidak kita kerjakan tanpa alasan yang sah menurut syariat islam, ibadah haji tetap sah, tetapi jemaah wajib membayar dam dan tetap menanggung dosa.

Oleh sebab itu, calon jemaah perlu memahami setiap tahapan ibadah haji secara mendalam agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah sesuai syariat Islam.

Pemahaman yang baik juga membantu jemaah menjalani ibadah dengan lebih tenang, khusyuk, dan penuh keyakinan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih
Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Perbedaan, Keutamaan, dan Mana yang Lebih Utama
Islam Memudahkan Ibadah Haji bagi Lansia dan Disabilitas: Kajian Kaidah Ushul Fiqh dan Hadis
Arab Saudi Minta Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Jalur Resmi
Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus, Calon Jemaah Perlu Memahami Sebelum Mendaftar
Hukum Qurban Satu Kambing untuk Keluarga, Begini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Makna Berkurban dalam Islam: Lebih dari Sekadar Ritual Idul Adha
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doanya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:00 WIB

Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Perbedaan, Keutamaan, dan Mana yang Lebih Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB

Islam Memudahkan Ibadah Haji bagi Lansia dan Disabilitas: Kajian Kaidah Ushul Fiqh dan Hadis

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:00 WIB

Arab Saudi Minta Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Jalur Resmi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:00 WIB

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Calon Jemaah Wajib Paham Sebelum ke Tanah Suci

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB