Arab Saudi Minta Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Jalur Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara membayar dam haji secara resmi di Arab Saudi melalui Adahi dan mitra terpercaya. Simak panduan pembayaran dam haji yang aman.( Poto : KabarBaitullah.com ).

Cara membayar dam haji secara resmi di Arab Saudi melalui Adahi dan mitra terpercaya. Simak panduan pembayaran dam haji yang aman.( Poto : KabarBaitullah.com ).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah Arab Saudi kembali mengingatkan jamaah haji agar membayar dam melalui lembaga resmi yang kerajaan tunjuk.

Imbauan itu muncul karena banyak jamaah masih memakai jalur tidak resmi saat menunaikan dam selama musim haji.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan pemerintah Arab Saudi memberi perhatian besar terhadap pelaksanaan dam jamaah Indonesia.

Menurutnya, otoritas Saudi selalu menanyakan dua hal penting kepada pemerintah Indonesia, yaitu kondisi kesehatan jamaah dan mekanisme pembayaran dam.

Gus Irfan menyampaikan pernyataan itu saat membuka Bimbingan Manasik Haji Nasional pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta jamaah Indonesia mematuhi aturan pemerintah Saudi demi menjaga ketertiban ibadah haji.

“Pemerintah Arab Saudi selalu menanyakan bagaimana jamaah Indonesia membayar dam dan dilakukan di mana,” ujar Gus Irfan.

Mayoritas Jamaah Belum Gunakan Jalur Resmi

Jumlah jamaah haji Indonesia tahun ini mencapai sekitar 221 ribu orang.

Baca Juga :  Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doanya

Namun, data pemerintah menunjukkan hanya sebagian kecil jamaah yang membayar dam melalui lembaga resmi Adahi.

Gus Irfan menjelaskan sekitar 1.000 jamaah tercatat membayar dam lewat Adahi. Sementara itu, sekitar 8.000 jamaah menyalurkan dam melalui Baznas.

Pemerintah hingga kini belum mengetahui jalur pembayaran yang dipakai sebagian besar jamaah lainnya.

Karena itu, Gus Irfan meminta masyarakat tidak memakai jasa penyembelihan tanpa izin resmi.

Langkah tersebut membantu jamaah menjalankan ibadah sesuai syariat Islam sekaligus mematuhi aturan pemerintah Saudi.

Selain itu, pemerintah Saudi kini memperketat pengawasan terhadap aktivitas dam di Makkah dan sekitarnya.

Jamaah yang memakai jalur ilegal berisiko menghadapi masalah administrasi maupun pelanggaran aturan.

Adahi Kelola Dam Jamaah Haji

Kerajaan Arab Saudi membentuk Adahi sejak 1983 untuk membantu jamaah melaksanakan dam, fidyah, kurban, dan akikah.

Lembaga itu menerima pembayaran, mengatur penyembelihan hewan, lalu menyalurkan daging kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam prosesnya, jamaah memberikan kuasa kepada Adahi melalui akad wakalah.

Baca Juga :  Islam Memudahkan Ibadah Haji bagi Lansia dan Disabilitas: Kajian Kaidah Ushul Fiqh dan Hadis

Setelah menerima kuasa, Adahi langsung menjalankan penyembelihan atas nama jamaah sesuai ketentuan syariat.

Adahi kemudian mengirim daging hasil penyembelihan ke berbagai negara yang membutuhkan bantuan pangan.

Negara penerima distribusi antara lain Bangladesh, Pakistan, Palestina, Sudan, Tanzania, serta sejumlah negara di Afrika dan Timur Tengah.

Jamaah Bisa Bayar Dam Secara Online

Jamaah haji dapat membayar dam melalui situs resmi Adahi maupun sejumlah mitra resmi pemerintah Saudi, Bisa juga memakai kartu kredit atau kartu debit untuk menyelesaikan transaksi pembayaran.

Selain layanan online, beberapa mitra resmi Adahi membuka gerai pelayanan di pusat perbelanjaan sekitar Masjidil Haram.

Kehadiran gerai tersebut memudahkan jamaah yang ingin membayar dam secara langsung di Tanah Suci.

Pemerintah Indonesia berharap seluruh jamaah semakin memahami pentingnya pembayaran dam melalui jalur resmi.

Dengan langkah itu, jamaah dapat menjalankan ibadah haji secara tertib, aman, dan sesuai aturan pemerintah Arab Saudi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih
Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Perbedaan, Keutamaan, dan Mana yang Lebih Utama
Islam Memudahkan Ibadah Haji bagi Lansia dan Disabilitas: Kajian Kaidah Ushul Fiqh dan Hadis
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Calon Jemaah Wajib Paham Sebelum ke Tanah Suci
Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus, Calon Jemaah Perlu Memahami Sebelum Mendaftar
Hukum Qurban Satu Kambing untuk Keluarga, Begini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Makna Berkurban dalam Islam: Lebih dari Sekadar Ritual Idul Adha
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:00 WIB

Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Perbedaan, Keutamaan, dan Mana yang Lebih Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB

Islam Memudahkan Ibadah Haji bagi Lansia dan Disabilitas: Kajian Kaidah Ushul Fiqh dan Hadis

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:00 WIB

Arab Saudi Minta Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Jalur Resmi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:00 WIB

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Calon Jemaah Wajib Paham Sebelum ke Tanah Suci

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB