Kedudukan Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelajari tata cara tawaf dalam ibadah haji dan umrah, termasuk syarat wudu, dalil Al-Qur’an dan hadis, serta keringanan saat kondisi darurat menurut ulama. ( Poto : Annisa Travel News )

Pelajari tata cara tawaf dalam ibadah haji dan umrah, termasuk syarat wudu, dalil Al-Qur’an dan hadis, serta keringanan saat kondisi darurat menurut ulama. ( Poto : Annisa Travel News )

Jakarta, oegopost.id – Dalam pembahasan tata cara tawaf dan syarat wudu dalam ibadah haji dan umrah, tawaf menempati posisi penting sebagai salah satu rukun utama. Jamaah melaksanakan tawaf dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Mayoritas ulama mensyaratkan keadaan suci dari hadas besar maupun kecil saat melakukan tawaf. Hal ini menjadi bagian penting dalam tata cara tawaf dan syarat wudu dalam ibadah haji dan umrah, karena tawaf memiliki kemiripan dengan salat.

Dalil Tawaf Disamakan dengan Salat

Para ulama mendasarkan pendapat ini pada hadis dari Abdullah bin Abbas ra. Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ، إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلَامَ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمْ إِلَّا بِخَيْرٍ

Hadis ini menunjukkan bahwa tawaf memiliki kedudukan seperti salat. Allah SWT memang mengizinkan percakapan di dalamnya, tetapi hukum kesucian dalam salat tetap berlaku dalam tawaf. Karena itu, seseorang perlu menjaga wudu sebelum melaksanakan tawaf.

Praktik Wudu Nabi SAW dalam Tawaf

Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW selalu berwudu sebelum melakukan tawaf. Ketika beliau tiba di Makkah, beliau berwudu terlebih dahulu lalu langsung melaksanakan tawaf.

Baca Juga :  Air Zamzam Tidak Pernah Kering, Ini Rahasia di Baliknya Meski Diambil 660 Liter per Menit

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: إِنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ

Riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi SAW memulai tawaf dengan menjaga kesucian. Para ulama menjadikan praktik ini sebagai dasar bahwa jamaah sebaiknya berwudu sebelum memulai tawaf.

Keringanan Saat Mengalami Kesulitan dalam Tawaf

Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah ketika jamaah menghadapi kesulitan. Pada musim haji, kepadatan di Masjidil Haram sering membuat jamaah sulit menjaga wudu selama tawaf.

Jika seseorang batal wudu di tengah tawaf dan kesulitan keluar untuk berwudu kembali, para ulama membolehkan dia melanjutkan tawafnya. Mereka menggunakan kaidah رفع الحرج (menghilangkan kesulitan) dan دفع المشقة (menolak kesukaran) dalam memberikan keringanan ini.

Allah SWT berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (البقرة: 185)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya.

Baca Juga :  Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih

Namun, jika jamaah masih mampu keluar dengan mudah untuk berwudu, maka ia sebaiknya melakukannya agar ibadahnya tetap sempurna.

Hukum Tawaf bagi yang Mengalami Najis Sulit Dihindari

Sebagian jamaah mengalami kondisi seperti istihadhah atau gangguan darah yang keluar terus-menerus. Dalam kondisi ini, syariat tetap memberi kemudahan selama jamaah sudah berusaha menjaga kesucian semaksimal mungkin.

Abdullah bin Umar ra. memberikan arahan kepada seorang perempuan yang mengalami kondisi tersebut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ عَنْ الدَّمِ فَقَالَ: اغْتَسِلِي ثُمَّ اسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ ثُمَّ طُوفِي

Riwayat ini menunjukkan bahwa seseorang tetap boleh melaksanakan tawaf meskipun menghadapi uzur, selama ia sudah berusaha menjaga kebersihan semaksimal mungkin.

Prinsip Kemudahan dalam Ibadah Tawaf

Dari seluruh dalil dan penjelasan ulama, terlihat bahwa Islam menjaga keseimbangan antara kesucian dan kemudahan. Tawaf tetap menuntut wudu dalam kondisi normal, tetapi syariat juga memberikan keringanan ketika jamaah menghadapi kesulitan nyata.

Karena itu, jamaah haji dan umrah perlu menjaga wudu sebaik mungkin. Namun, mereka juga boleh memanfaatkan rukhsah ketika kondisi darurat benar-benar terjadi.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

65 Siswa SD Islam Al-Washliyah Tebo Dilepas, Khotmil Qur’an Jadi Penanda Kelulusan
Pergunu Bersholawat Tebo 2026 Siap Digelar, Alma Esbeye Meriahkan Acara
Jemaah Haji Jambi Kembali ke Makkah dalam Kondisi Sehat Usai Armuzna
Armuzna Lancar, Jemaah Haji Indonesia Sudah di Mina
Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih
Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Perbedaan, Keutamaan, dan Mana yang Lebih Utama
Islam Memudahkan Ibadah Haji bagi Lansia dan Disabilitas: Kajian Kaidah Ushul Fiqh dan Hadis
Arab Saudi Minta Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Jalur Resmi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

65 Siswa SD Islam Al-Washliyah Tebo Dilepas, Khotmil Qur’an Jadi Penanda Kelulusan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pergunu Bersholawat Tebo 2026 Siap Digelar, Alma Esbeye Meriahkan Acara

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:40 WIB

Jemaah Haji Jambi Kembali ke Makkah dalam Kondisi Sehat Usai Armuzna

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25 WIB

Armuzna Lancar, Jemaah Haji Indonesia Sudah di Mina

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih

Berita Terbaru