Jakarta, oegopost.id – Dalam pembahasan tata cara tawaf dan syarat wudu dalam ibadah haji dan umrah, tawaf menempati posisi penting sebagai salah satu rukun utama. Jamaah melaksanakan tawaf dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Mayoritas ulama mensyaratkan keadaan suci dari hadas besar maupun kecil saat melakukan tawaf. Hal ini menjadi bagian penting dalam tata cara tawaf dan syarat wudu dalam ibadah haji dan umrah, karena tawaf memiliki kemiripan dengan salat.
Dalil Tawaf Disamakan dengan Salat
Para ulama mendasarkan pendapat ini pada hadis dari Abdullah bin Abbas ra. Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ، إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلَامَ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمْ إِلَّا بِخَيْرٍ
Hadis ini menunjukkan bahwa tawaf memiliki kedudukan seperti salat. Allah SWT memang mengizinkan percakapan di dalamnya, tetapi hukum kesucian dalam salat tetap berlaku dalam tawaf. Karena itu, seseorang perlu menjaga wudu sebelum melaksanakan tawaf.
Praktik Wudu Nabi SAW dalam Tawaf
Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW selalu berwudu sebelum melakukan tawaf. Ketika beliau tiba di Makkah, beliau berwudu terlebih dahulu lalu langsung melaksanakan tawaf.
عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: إِنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ
Riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi SAW memulai tawaf dengan menjaga kesucian. Para ulama menjadikan praktik ini sebagai dasar bahwa jamaah sebaiknya berwudu sebelum memulai tawaf.
Keringanan Saat Mengalami Kesulitan dalam Tawaf
Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah ketika jamaah menghadapi kesulitan. Pada musim haji, kepadatan di Masjidil Haram sering membuat jamaah sulit menjaga wudu selama tawaf.
Jika seseorang batal wudu di tengah tawaf dan kesulitan keluar untuk berwudu kembali, para ulama membolehkan dia melanjutkan tawafnya. Mereka menggunakan kaidah رفع الحرج (menghilangkan kesulitan) dan دفع المشقة (menolak kesukaran) dalam memberikan keringanan ini.
Allah SWT berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (البقرة: 185)
Ayat ini menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya.
Namun, jika jamaah masih mampu keluar dengan mudah untuk berwudu, maka ia sebaiknya melakukannya agar ibadahnya tetap sempurna.
Hukum Tawaf bagi yang Mengalami Najis Sulit Dihindari
Sebagian jamaah mengalami kondisi seperti istihadhah atau gangguan darah yang keluar terus-menerus. Dalam kondisi ini, syariat tetap memberi kemudahan selama jamaah sudah berusaha menjaga kesucian semaksimal mungkin.
Abdullah bin Umar ra. memberikan arahan kepada seorang perempuan yang mengalami kondisi tersebut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ عَنْ الدَّمِ فَقَالَ: اغْتَسِلِي ثُمَّ اسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ ثُمَّ طُوفِي
Riwayat ini menunjukkan bahwa seseorang tetap boleh melaksanakan tawaf meskipun menghadapi uzur, selama ia sudah berusaha menjaga kebersihan semaksimal mungkin.
Prinsip Kemudahan dalam Ibadah Tawaf
Dari seluruh dalil dan penjelasan ulama, terlihat bahwa Islam menjaga keseimbangan antara kesucian dan kemudahan. Tawaf tetap menuntut wudu dalam kondisi normal, tetapi syariat juga memberikan keringanan ketika jamaah menghadapi kesulitan nyata.
Karena itu, jamaah haji dan umrah perlu menjaga wudu sebaik mungkin. Namun, mereka juga boleh memanfaatkan rukhsah ketika kondisi darurat benar-benar terjadi.***









