Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUI menolak kebijakan dam haji di Indonesia dan menegaskan penyembelihan wajib dilakukan di Tanah Suci sesuai fikih dan fatwa, menanggapi SE Kemenhaj 2026.( Poto : MUI Sulteng ).

MUI menolak kebijakan dam haji di Indonesia dan menegaskan penyembelihan wajib dilakukan di Tanah Suci sesuai fikih dan fatwa, menanggapi SE Kemenhaj 2026.( Poto : MUI Sulteng ).

Jakarta, oegopost.id – MUI tolak dam haji di Indonesia. MUI menegaskan bahwa jemaah haji harus menyembelih hewan dam di Tanah Suci, Arab Saudi.

Penolakan ini muncul setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang membuka opsi pelaksanaan dam di Indonesia.

Kemenhaj menawarkan opsi tersebut dengan alasan kemudahan distribusi dan manfaat daging bagi masyarakat. Namun, MUI menilai alasan itu tidak cukup kuat secara syariat untuk mengubah ketentuan ibadah haji.

Pandangan Fikih tentang Dam Haji

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan, menjelaskan bahwa fikih Islam mengatur dam sebagai bagian dari hadyu (الهدي), yaitu hewan sembelihan yang terkait langsung dengan ibadah haji.

Ia menegaskan bahwa mayoritas ulama menetapkan penyembelihan hadyu harus berlangsung di Tanah Haram.

Baca Juga :  Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Perbedaan, Keutamaan, dan Mana yang Lebih Utama

Dalam kajian fikih, berlaku prinsip:

الأصل في العبادات التوقيف
“Pada dasarnya ibadah tidak dapat diubah kecuali berdasarkan dalil.”

Selain itu, ulama juga menegaskan:

يجب أن يكون الهدي في الحرم
“Wajib hukumnya hadyu dilakukan di Tanah Haram.”

Berdasarkan prinsip tersebut, MUI menilai pemindahan lokasi penyembelihan ke Indonesia tidak memiliki dasar syar’i, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat jelas.

Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Dam

MUI merujuk Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 yang mewajibkan penyembelihan dam haji tamattu’ dan qiran di Tanah Haram.

Fatwa ini juga menyatakan bahwa pelaksanaan di luar wilayah tersebut tidak sah.

Selain itu, Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 mengatur mekanisme pembayaran dam secara kolektif.

Baca Juga :  Makna Ujian Hidup: Cara Allah Meningkatkan Derajat Hamba-Nya

Jemaah dapat membayar melalui lembaga resmi dengan akad wadi’ah dan wakalah. Lembaga tersebut kemudian melaksanakan penyembelihan di Arab Saudi sesuai ketentuan.

Fatwa itu juga menegaskan:

يجوز التوكيل في ذبح الهدي داخل الحرم
“Perwakilan dalam penyembelihan hadyu diperbolehkan jika dilakukan di Tanah Haram.”

Sikap dan Imbauan MUI

MUI meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan syariat dan aturan Arab Saudi.

Lembaga ini juga mendorong agar seluruh proses pembayaran dam mengikuti mekanisme resmi seperti platform yang sudah otoritas Saudi tentukan.

Selain itu, MUI mengingatkan agar kebijakan haji tidak mengubah substansi ibadah hanya demi pertimbangan teknis atau logistik.

MUI menilai penyelenggaraan haji harus tetap menjaga kesesuaian dengan tuntunan agama.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Perbedaan, Keutamaan, dan Mana yang Lebih Utama
Islam Memudahkan Ibadah Haji bagi Lansia dan Disabilitas: Kajian Kaidah Ushul Fiqh dan Hadis
Arab Saudi Minta Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Jalur Resmi
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Calon Jemaah Wajib Paham Sebelum ke Tanah Suci
Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus, Calon Jemaah Perlu Memahami Sebelum Mendaftar
Hukum Qurban Satu Kambing untuk Keluarga, Begini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Makna Berkurban dalam Islam: Lebih dari Sekadar Ritual Idul Adha
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doanya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:00 WIB

Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Perbedaan, Keutamaan, dan Mana yang Lebih Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB

Islam Memudahkan Ibadah Haji bagi Lansia dan Disabilitas: Kajian Kaidah Ushul Fiqh dan Hadis

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:00 WIB

Arab Saudi Minta Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Jalur Resmi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:00 WIB

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Calon Jemaah Wajib Paham Sebelum ke Tanah Suci

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB