Jakarta, oegopost.id – MUI tolak dam haji di Indonesia. MUI menegaskan bahwa jemaah haji harus menyembelih hewan dam di Tanah Suci, Arab Saudi.
Penolakan ini muncul setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang membuka opsi pelaksanaan dam di Indonesia.
Kemenhaj menawarkan opsi tersebut dengan alasan kemudahan distribusi dan manfaat daging bagi masyarakat. Namun, MUI menilai alasan itu tidak cukup kuat secara syariat untuk mengubah ketentuan ibadah haji.
Pandangan Fikih tentang Dam Haji
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan, menjelaskan bahwa fikih Islam mengatur dam sebagai bagian dari hadyu (الهدي), yaitu hewan sembelihan yang terkait langsung dengan ibadah haji.
Ia menegaskan bahwa mayoritas ulama menetapkan penyembelihan hadyu harus berlangsung di Tanah Haram.
Dalam kajian fikih, berlaku prinsip:
الأصل في العبادات التوقيف
“Pada dasarnya ibadah tidak dapat diubah kecuali berdasarkan dalil.”
Selain itu, ulama juga menegaskan:
يجب أن يكون الهدي في الحرم
“Wajib hukumnya hadyu dilakukan di Tanah Haram.”
Berdasarkan prinsip tersebut, MUI menilai pemindahan lokasi penyembelihan ke Indonesia tidak memiliki dasar syar’i, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat jelas.
Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Dam
MUI merujuk Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 yang mewajibkan penyembelihan dam haji tamattu’ dan qiran di Tanah Haram.
Fatwa ini juga menyatakan bahwa pelaksanaan di luar wilayah tersebut tidak sah.
Selain itu, Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 mengatur mekanisme pembayaran dam secara kolektif.
Jemaah dapat membayar melalui lembaga resmi dengan akad wadi’ah dan wakalah. Lembaga tersebut kemudian melaksanakan penyembelihan di Arab Saudi sesuai ketentuan.
Fatwa itu juga menegaskan:
يجوز التوكيل في ذبح الهدي داخل الحرم
“Perwakilan dalam penyembelihan hadyu diperbolehkan jika dilakukan di Tanah Haram.”
Sikap dan Imbauan MUI
MUI meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan syariat dan aturan Arab Saudi.
Lembaga ini juga mendorong agar seluruh proses pembayaran dam mengikuti mekanisme resmi seperti platform yang sudah otoritas Saudi tentukan.
Selain itu, MUI mengingatkan agar kebijakan haji tidak mengubah substansi ibadah hanya demi pertimbangan teknis atau logistik.
MUI menilai penyelenggaraan haji harus tetap menjaga kesesuaian dengan tuntunan agama.(ar)









