Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUI menolak kebijakan dam haji di Indonesia dan menegaskan penyembelihan wajib dilakukan di Tanah Suci sesuai fikih dan fatwa, menanggapi SE Kemenhaj 2026.( Poto : MUI Sulteng ).

MUI menolak kebijakan dam haji di Indonesia dan menegaskan penyembelihan wajib dilakukan di Tanah Suci sesuai fikih dan fatwa, menanggapi SE Kemenhaj 2026.( Poto : MUI Sulteng ).

Jakarta, oegopost.id – MUI tolak dam haji di Indonesia. MUI menegaskan bahwa jemaah haji harus menyembelih hewan dam di Tanah Suci, Arab Saudi.

Penolakan ini muncul setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang membuka opsi pelaksanaan dam di Indonesia.

Kemenhaj menawarkan opsi tersebut dengan alasan kemudahan distribusi dan manfaat daging bagi masyarakat. Namun, MUI menilai alasan itu tidak cukup kuat secara syariat untuk mengubah ketentuan ibadah haji.

Pandangan Fikih tentang Dam Haji

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan, menjelaskan bahwa fikih Islam mengatur dam sebagai bagian dari hadyu (الهدي), yaitu hewan sembelihan yang terkait langsung dengan ibadah haji.

Ia menegaskan bahwa mayoritas ulama menetapkan penyembelihan hadyu harus berlangsung di Tanah Haram.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Addhuha Bungo Tekankan Penguatan Akhlak Santri

Dalam kajian fikih, berlaku prinsip:

الأصل في العبادات التوقيف
“Pada dasarnya ibadah tidak dapat diubah kecuali berdasarkan dalil.”

Selain itu, ulama juga menegaskan:

يجب أن يكون الهدي في الحرم
“Wajib hukumnya hadyu dilakukan di Tanah Haram.”

Berdasarkan prinsip tersebut, MUI menilai pemindahan lokasi penyembelihan ke Indonesia tidak memiliki dasar syar’i, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat jelas.

Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Dam

MUI merujuk Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 yang mewajibkan penyembelihan dam haji tamattu’ dan qiran di Tanah Haram.

Fatwa ini juga menyatakan bahwa pelaksanaan di luar wilayah tersebut tidak sah.

Selain itu, Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 mengatur mekanisme pembayaran dam secara kolektif.

Baca Juga :  UIN Jambi Jalin Kerja Sama Krirk University Bangkok, Fokus Riset Halal dan Akademik Internasional

Jemaah dapat membayar melalui lembaga resmi dengan akad wadi’ah dan wakalah. Lembaga tersebut kemudian melaksanakan penyembelihan di Arab Saudi sesuai ketentuan.

Fatwa itu juga menegaskan:

يجوز التوكيل في ذبح الهدي داخل الحرم
“Perwakilan dalam penyembelihan hadyu diperbolehkan jika dilakukan di Tanah Haram.”

Sikap dan Imbauan MUI

MUI meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan syariat dan aturan Arab Saudi.

Lembaga ini juga mendorong agar seluruh proses pembayaran dam mengikuti mekanisme resmi seperti platform yang sudah otoritas Saudi tentukan.

Selain itu, MUI mengingatkan agar kebijakan haji tidak mengubah substansi ibadah hanya demi pertimbangan teknis atau logistik.

MUI menilai penyelenggaraan haji harus tetap menjaga kesesuaian dengan tuntunan agama.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAIT Ad-Dhuha Wakili Pelepat Ilir Lomba 500 Hadis MTQ Bungo
Sutan Adil Hendra Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah pada Peringatan Maulid Nabi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Addhuha Bungo Tekankan Penguatan Akhlak Santri
Pulang Kampung, Hj Ernawati Dirikan SPBU untuk Danai Program Sosial ISMI Jambi
Pendekatan Positif Pondok Pesantren Nurul Islam Berikan Hukuman Sholat Dhuha
Rumah Pemuda Batang Hari Dorong Percepatan Regulasi Pesantren
Rektor UIN Jambi Dilantik Jadi Ketua Dewan Hakim STQH Muaro Jambi 2026
Warung Buk Dorlan Bagikan Makanan Gratis di Desa Gedang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Siswa SMAIT Ad-Dhuha Wakili Pelepat Ilir Lomba 500 Hadis MTQ Bungo

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Sutan Adil Hendra Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah pada Peringatan Maulid Nabi

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Addhuha Bungo Tekankan Penguatan Akhlak Santri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Pulang Kampung, Hj Ernawati Dirikan SPBU untuk Danai Program Sosial ISMI Jambi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pendekatan Positif Pondok Pesantren Nurul Islam Berikan Hukuman Sholat Dhuha

Berita Terbaru

Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026.(poto: seriusnews.id).

Daerah

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:05 WIB