Jakarta, oegopost.id – Tarwiyah menjadi bagian dari rangkaian ibadah haji yang berlangsung pada 8 Zulhijah. Pada hari ini, jamaah haji mempersiapkan diri untuk berangkat ke Mina sambil meneladani praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah saw. Istilah Tarwiyah berasal dari kata tarawwi yang berarti mengumpulkan air.
Pada masa lalu, para sahabat mengumpulkan bekal air sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arafah. Rasulullah saw mempraktikkan Tarwiyah secara langsung bersama para sahabat. Pada pagi 8 Zulhijah, beliau berangkat dari Mekkah menuju Mina dalam keadaan berihram.
Setibanya di Mina, Rasulullah saw menunaikan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, hingga Subuh. Setelah itu, beliau menunggu hingga matahari terbit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arafah. Rasulullah saw juga memerintahkan umat Islam untuk mengikuti tata cara manasik yang beliau ajarkan, sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat Jābir bin ‘Abdillah.
Status Hukum Tarwiyah dalam Haji
Para ulama menetapkan Tarwiyah sebagai amalan sunnah dalam ibadah haji. Jamaah yang melaksanakan Tarwiyah akan mendapatkan pahala karena mengikuti sunnah Nabi. Sebaliknya, jamaah yang tidak melaksanakannya tetap sah hajinya dan tidak menanggung dosa.
Penetapan ini muncul dari pemahaman terhadap praktik Rasulullah saw yang menunjukkan anjuran, bukan kewajiban. Kondisi haji modern menghadirkan tantangan yang berbeda. Jumlah jamaah yang sangat besar menuntut setiap orang untuk mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesiapan fisik. Jamaah harus memastikan bahwa pelaksanaan Tarwiyah tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, jamaah perlu menjaga stamina agar mampu menjalankan rangkaian ibadah haji dengan optimal. Ajaran Islam melarang tindakan yang menimbulkan bahaya. Kaidah fikih juga menegaskan bahwa seseorang tidak boleh meninggalkan kewajiban hanya demi menjalankan amalan sunnah.
Prioritas Utama Tetap Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah menjadi inti dari ibadah haji. Setiap jamaah harus memprioritaskan kesiapan fisik dan mental untuk menjalankan rukun ini secara maksimal. Jika Tarwiyah berpotensi mengganggu kelancaran wukuf, jamaah dapat memilih untuk tidak melaksanakannya tanpa memengaruhi keabsahan haji.
Tarwiyah merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam ibadah haji. Jamaah sebaiknya menjalankan Tarwiyah ketika kondisi memungkinkan dan aman. Namun, jika situasi tidak mendukung, jamaah dapat meninggalkan Tarwiyah demi menjaga keselamatan dan memastikan kelancaran pelaksanaan wukuf di Arafah.***









