Jakarta, oegopost.id – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut setelah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang bertugas menyiapkan anggaran pembayaran.
Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan gaji ke-13 diberikan kepada ASN aktif, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta para pensiunan. Biasanya, pemerintah menyalurkan gaji tambahan ini satu kali dalam setahun menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah Tetapkan Ketentuan Teknis Pencairan Gaji ke-13
Meskipun aturan sudah berlaku, pemerintah tidak langsung mencairkan gaji ke-13 tanpa ketentuan tambahan. Oleh karena itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 13 mengatur bahwa sejumlah tunjangan tidak masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.
Dengan demikian, pemerintah menyesuaikan komponen gaji agar sesuai regulasi serta kemampuan anggaran negara. Selain itu, aturan ini juga bertujuan menjaga konsistensi kebijakan penggajian ASN.
Daftar Tunjangan yang Tidak Masuk Gaji ke-13
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengecualikan beberapa jenis tunjangan dari perhitungan gaji ke-13. Berikut rinciannya:
- Insentif kinerja
- Insentif kerja
- Tunjangan pengelolaan arsip statis
- Tunjangan bahaya, risiko, dan kompensasi atau tunjangan sejenis
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus guru dan dosen
- Tunjangan khusus wilayah Provinsi Papua
- Tunjangan khusus dokter spesialis dan subspesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
- Tunjangan pengabdian PNS di daerah terpencil
- Tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS di pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
- Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar bagi PNS Polri
- Tunjangan selisih penghasilan di beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, dan DPD
- Tunjangan atau insentif yang diatur dalam regulasi internal instansi pemerintah
- Tunjangan lain di luar ketentuan Pasal 9 sampai Pasal 12
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Sementara itu, pemerintah memperkirakan pencairan gaji ke-13 mulai berlangsung pada Juni 2026. Jadwal tersebut mengikuti ketentuan dalam PP yang sama. Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan jadwal tersebut dalam keterangan pers pada 3 Maret 2026.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dan pensiunan dapat terbantu, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.***









