Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Ini 14 Tunjangan yang Tidak Masuk Pembayaran

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi menetapkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 ASN. Simak daftar tunjangan yang tidak dibayarkan.( Poto : bloombreg technoz).

Pemerintah resmi menetapkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 ASN. Simak daftar tunjangan yang tidak dibayarkan.( Poto : bloombreg technoz).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut setelah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang bertugas menyiapkan anggaran pembayaran.

Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan gaji ke-13 diberikan kepada ASN aktif, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta para pensiunan. Biasanya, pemerintah menyalurkan gaji tambahan ini satu kali dalam setahun menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah Tetapkan Ketentuan Teknis Pencairan Gaji ke-13

Meskipun aturan sudah berlaku, pemerintah tidak langsung mencairkan gaji ke-13 tanpa ketentuan tambahan. Oleh karena itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 13 mengatur bahwa sejumlah tunjangan tidak masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.

Baca Juga :  KPK Telusuri Cukai Palsu dan Kasus Suap Bea Cukai

Dengan demikian, pemerintah menyesuaikan komponen gaji agar sesuai regulasi serta kemampuan anggaran negara. Selain itu, aturan ini juga bertujuan menjaga konsistensi kebijakan penggajian ASN.

Daftar Tunjangan yang Tidak Masuk Gaji ke-13

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengecualikan beberapa jenis tunjangan dari perhitungan gaji ke-13. Berikut rinciannya:

  1. Insentif kinerja
  2. Insentif kerja
  3. Tunjangan pengelolaan arsip statis
  4. Tunjangan bahaya, risiko, dan kompensasi atau tunjangan sejenis
  5. Tunjangan pengamanan
  6. Tunjangan khusus guru dan dosen
  7. Tunjangan khusus wilayah Provinsi Papua
  8. Tunjangan khusus dokter spesialis dan subspesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
  9. Tunjangan pengabdian PNS di daerah terpencil
  10. Tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS di pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
  11. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar bagi PNS Polri
  12. Tunjangan selisih penghasilan di beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, dan DPD
  13. Tunjangan atau insentif yang diatur dalam regulasi internal instansi pemerintah
  14. Tunjangan lain di luar ketentuan Pasal 9 sampai Pasal 12
Baca Juga :  Tangis Sahabat Pecah! Mahasiswi Asal Jambi Tewas dalam Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Sementara itu, pemerintah memperkirakan pencairan gaji ke-13 mulai berlangsung pada Juni 2026. Jadwal tersebut mengikuti ketentuan dalam PP yang sama. Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan jadwal tersebut dalam keterangan pers pada 3 Maret 2026.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dan pensiunan dapat terbantu, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau
Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:54 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Rabu, 9 September 2026 - 09:08 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Berita Terbaru

Dianda Putra memimpin jalannya apel pagi untuk mewakili Wali Kota Sungai Penuh, Alfin.(poto: istimewa).

Pemerintahan

Dianda Putra Pimpin Apel Tekankan Disiplin Pegawai

Senin, 21 Sep 2026 - 20:32 WIB