Dewan Pers dan Kemenkum Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers dan Kemenkum RI dorong perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta untuk memperkuat industri pers di era digital dan AI.( Poto : dewanpers.or.id ).

Dewan Pers dan Kemenkum RI dorong perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta untuk memperkuat industri pers di era digital dan AI.( Poto : dewanpers.or.id ).

Jakarta, oegopost.id – Dewan Pers dan Kementerian Hukum RI memperkuat kerja sama. Keduanya mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai kekayaan intelektual nasional. Mereka membahas hal ini dalam RUU Hak Cipta.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyerahkan dokumen masukan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Penyerahan berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dewan Pers Tegaskan Nilai Karya Jurnalistik

Komaruddin menegaskan satu hal penting. Karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial. Nilai itu penting bagi publik dan industri media.

Karena itu, Dewan Pers meminta pemerintah memasukkan karya jurnalistik secara tegas dalam UU Hak Cipta baru. Dengan begitu, perlindungan hukum menjadi lebih kuat.

Selain itu, ia menilai revisi UU ini sangat penting. Sebab, industri pers menghadapi tantangan digital dan penggunaan konten tanpa izin.

Dorongan Prinsip Fair Use yang Seimbang

Selanjutnya, Dewan Pers mengusulkan prinsip fair use yang proporsional. Tujuannya agar perlindungan hak cipta tetap kuat. Namun, akses publik terhadap informasi tetap terjaga.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Indonesia pada 8 Mei 2026

Komaruddin juga menekankan cara penggunaan karya jurnalistik. Ia meminta agar tujuan penggunaan, porsi kutipan, dan dampaknya ikut diperhitungkan.

Pemerintah Soroti Nilai Ekonomi Jurnalistik

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan pandangan. Ia menyebut karya jurnalistik bukan sekadar informasi. Karya tersebut juga memiliki nilai ekonomi yang penting.

Selain itu, ia menegaskan peran jurnalistik dalam demokrasi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum.

Tantangan Era AI dan Konten Digital

Lebih lanjut, Supratman menyoroti perkembangan kecerdasan buatan. Ia menilai teknologi ini dapat memanfaatkan konten jurnalistik.

Oleh sebab itu, ia menegaskan aturan harus diperkuat. Data jurnalistik tidak boleh digunakan tanpa izin. Selain itu, pemilik karya harus menerima kompensasi yang adil.

Kesepakatan Perkuat Industri Pers

Kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Mereka sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik sangat penting. Tujuannya adalah memperkuat industri pers.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi PNBP Layanan Merek Terbaru

Selain itu, perlindungan ini juga menjaga kualitas informasi publik. Dengan demikian, demokrasi tetap sehat dan kuat.

Usulan Penting Dewan Pers dalam RUU Hak Cipta

1. Pengakuan karya jurnalistik secara jelas
Dewan Pers meminta DPR memasukkan karya jurnalistik dalam definisi ciptaan yang dilindungi.

2. Perbaikan aturan penggunaan konten
Selain itu, Dewan Pers meminta penghapusan aturan yang melemahkan hak cipta. Terutama aturan tentang kutipan tanpa batas jelas.

3. Status wartawan sebagai pencipta
Kemudian, Dewan Pers menegaskan wartawan sebagai pencipta karya jurnalistik. Karya itu mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

4. Kepastian masa perlindungan hak cipta
Terakhir, Dewan Pers mengusulkan aturan masa berlaku hak cipta. Tujuannya agar kepastian hukum lebih jelas bagi semua pihak.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau
Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:54 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Rabu, 9 September 2026 - 09:08 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Berita Terbaru

Dianda Putra memimpin jalannya apel pagi untuk mewakili Wali Kota Sungai Penuh, Alfin.(poto: istimewa).

Pemerintahan

Dianda Putra Pimpin Apel Tekankan Disiplin Pegawai

Senin, 21 Sep 2026 - 20:32 WIB