Gaji PPPK Cair Lewat APBN Mulai 2027, Ini Rincian Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK.(poto: dok.jemarionline.com).

Ilustrasi PPPK.(poto: dok.jemarionline.com).

Jakarta, Oegopost.id – Pemerintah pusat resmi mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah mulai 1 Januari 2027. Skema baru ini langsung menyedot pembiayaan dari kas APBN dan mencabut sistem lama yang kerap menguras kas APBD.

Langkah ini memberi angin segar bagi sekitar 1,4 juta aparatur daerah, terutama kalangan guru dan tenaga kesehatan. Pemerintah bersama DPR RI sudah mengunci dana jumbo senilai Rp23 triliun agar para pegawai menerima haknya tepat waktu setiap bulan tanpa terganjal kondisi kas daerah.

Bagi pemerintah daerah, pengalihan ini menciptakan ruang fiskal baru. Pemda kini bisa mengarahkan alokasi belanja daerah untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur lokal.

Guru Paruh Waktu Naik Status Tanpa Tes Ulang

Kabar gembira langsung menyapa para tenaga pendidik honorer di sekolah negeri. Sebanyak 230.000 guru PPPK paruh waktu bakal mengantongi status pegawai penuh waktu secara otomatis tepat pada 1 Januari 2027.

Baca Juga :  Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Para guru tidak perlu lagi bersaing dalam ujian seleksi ulang untuk meraih status baru tersebut. Parlemen dan pemerintah sudah menetapkan kuota ratusan ribu guru ini langsung ke dalam dokumen pembiayaan negara.

Peluang emas lain juga terbuka lebar bagi aparatur muda. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merancang peta jalan alih status ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi sekitar 541.000 pegawai PPPK dalam rentang tiga tahun mendatang.

Pegawai PPPK penuh waktu yang belum menginjak usia 35 tahun bisa memanfaatkan jalur alih status ini. Mereka hanya perlu menempuh uji kompetensi resmi berbasis meritokrasi sesuai ketetapan perundang-undangan.

Standar Gaji Pokok dan Hak Tunjangan Setara PNS

Kendati sumber dana beralih ke kas pusat, pemerintah tetap memakai acuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk menghitung gaji pokok. Pegawai lulusan SD (Golongan I) menerima upah pokok Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tekandatangani MoU Forum Sumatera 10 di Medan

Aparatur berijazah SMA/SMK (Golongan V) memperoleh Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900, sedangkan lulusan Sarjana S1 (Golongan IX) mengantongi Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500. Jenjang tertinggi untuk Doktor atau Dokter Spesialis (Golongan XII–XVII) berhak menerima gaji pokok hingga Rp7.329.000, dengan potensi kenaikan berkala berdasarkan masa kerja dan kinerja.

Aparatur berstatus penuh waktu turut membawa pulang paket tunjangan keluarga sebesar 10 persen untuk pasangan dan 2 persen per anak. Negara juga menyalurkan subsidi pangan 10 kilogram beras, tunjangan jabatan fungsional, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Seluruh aparatur berhak menikmati proteksi jaminan sosial dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menjamin pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, serta tabungan pensiun Taspen secara aman dan tepat waktu.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Bundaran HI Tertib, Pramono Puji Massa Jaga Fasilitas
Polisi Adang Wartawan Demo di HI, Ujian Nyata Kebebasan Pers
Tarif Listrik PLN Akhir Oktober 2026 Dipastikan Tidak Berubah
Pertamina Tambah 72 Mobil Tangki BBM di Tiga Provinsi
Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset DPR
Operasi Patuh 2026 Dimulai, Polisi Incar 11 Pelanggaran Ini
Panglima TNI Pertama dari Matra Laut Tutup Usia
Mantan Panglima TNI Widodo AS Tutup Usia, Militer Berduka
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 07:33 WIB

Gaji PPPK Cair Lewat APBN Mulai 2027, Ini Rincian Lengkapnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Demo Bundaran HI Tertib, Pramono Puji Massa Jaga Fasilitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Polisi Adang Wartawan Demo di HI, Ujian Nyata Kebebasan Pers

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Tarif Listrik PLN Akhir Oktober 2026 Dipastikan Tidak Berubah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Pertamina Tambah 72 Mobil Tangki BBM di Tiga Provinsi

Berita Terbaru

Walikota Alfin Menghadiri acara pembukaan MTQH ke-55 tingkat provinsi Jambi dan duduk berdsmpingan dengan Kepala Daerah lainnya.(poto: Ist).

Daerah

Wako Alfin Dorong Kafilah Sungai Penuh Juara MTQH Jambi

Senin, 2 Nov 2026 - 08:50 WIB

Pemandangan masjid megah berlatar senja dengan informasi jadwal sholat Kota Sungai Penuh dan sekitarnya, 2 November 2026.(poto: AI).

Daerah

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini Senin 2 November 2026

Senin, 2 Nov 2026 - 08:42 WIB

Ilustrasi pedagang menata perhiasan kalung, gelang, dan emas batangan di atas etalase toko emas Kota Sungai Penuh, Senin (2/11/2026).(Poto: Jemarionline.com).

Bisnis

Harga Emas Sungai Penuh Hari Ini: Rincian Antam dan Mayam

Senin, 2 Nov 2026 - 07:40 WIB