PPPK Paruh Waktu Perjuangkan Status, Akan Temui KemenPANRB dan BKN Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Herru Gama Yudha akan memimpin langsung agenda audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026. ( Poto : Lintasedukasi.com )

Ketua Umum Herru Gama Yudha akan memimpin langsung agenda audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026. ( Poto : Lintasedukasi.com )

Jakarta, oegopost.id – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mempercepat langkah perjuangan untuk mendapatkan kepastian status anggotanya. Ketua Umum Herru Gama Yudha akan memimpin langsung agenda audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026.

Herru menyatakan organisasinya membawa aspirasi jutaan PPPK Paruh Waktu dari berbagai daerah. Mereka menuntut kepastian regulasi terkait perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Tiga Tuntutan Utama Disampaikan

Dalam audiensi tersebut, Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia menyusun tiga tuntutan utama.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional

Pertama, organisasi mendesak pemerintah segera menerbitkan dasar hukum yang jelas dan tegas sebagai payung regulasi peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kedua, mereka meminta pemerintah menetapkan kriteria, tahapan, dan mekanisme pengangkatan secara rinci. Langkah ini bertujuan mencegah perbedaan penafsiran kebijakan di tingkat pemerintah daerah.

Ketiga, organisasi mendorong pemerintah menyusun skema penganggaran yang tepat agar perubahan status kepegawaian tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Baca Juga :  UU PPRT Disahkan! Ini Dampak Besar untuk PRT & Tanggapan BPJS Kesehatan yang Bikin Kaget

Kepastian Status Jadi Kebutuhan Mendesak

Herru menegaskan seluruh anggota membutuhkan kepastian kebijakan secepatnya. Ia menilai kejelasan status akan meningkatkan ketenangan kerja sekaligus mendorong kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, ketidakpastian regulasi selama ini menghambat perencanaan karier, kesejahteraan pegawai, dan penyusunan anggaran di daerah. Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengambil keputusan konkret.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan terus memperkuat standar layanan peserta JKN kesehatan melalui peluncuran program Customer eXcellence 126 atau CX126.(poto: ist).

Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

Senin, 7 Sep 2026 - 19:37 WIB

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan puncak Karhutla secara virtual pada Senin (7/9/2026).(poto: jamberita.com).

Daerah

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 19:30 WIB