Jakarta, oegopost.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik per kWh pada periode 20–26 April 2026. Dengan demikian, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik subsidi maupun non-subsidi.
Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Terutama, pemerintah ingin mempertahankan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan tarif ini telah melalui berbagai perhitungan indikator ekonomi makro. Oleh karena itu, keputusan tersebut dinilai paling tepat dalam kondisi saat ini.
Pemerintah Menahan Kenaikan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik PLN. Dalam aturan tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan.
Kemudian, penyesuaian tarif listrik ditentukan berdasarkan beberapa indikator penting, yaitu:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga batu bara acuan (HBA)
Untuk kuartal II-2026, pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026. Dengan kata lain, seluruh perhitungan mengacu pada kondisi ekonomi terbaru pada periode tersebut.
Rincian Tarif Listrik Berdasarkan Golongan
Meskipun hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan, namun pemerintah tetap menahan tarif agar tidak naik. Akibatnya, tarif listrik per kWh tetap berlaku seperti sebelumnya.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku:
1. Rumah tangga
- 450 VA: Rp 415/kWh
- 900 VA subsidi: Rp 605/kWh
- 900 VA non-subsidi: Rp 1.352/kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
2. Bisnis dan pemerintah
- Bisnis menengah hingga besar: Rp 1.444,70/kWh
- Kantor pemerintah dan PJU: Rp 1.699,53/kWh
Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan ini juga penting untuk menjaga daya saing industri nasional. Selain itu, stabilitas tarif listrik diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi secara lebih luas.
Dengan demikian, tarif listrik per kWh April 2026 resmi tidak mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh kepastian biaya listrik di tengah kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif.***









