Tarif Listrik per kWh April 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menetapkan tarif listrik per kWh April 2026 tidak naik untuk seluruh pelanggan PLN. Simak rincian lengkap tarif subsidi dan non-subsidi terbaru di sini. ( Poto : pln.co.id/KOMPAS.com)

Pemerintah menetapkan tarif listrik per kWh April 2026 tidak naik untuk seluruh pelanggan PLN. Simak rincian lengkap tarif subsidi dan non-subsidi terbaru di sini. ( Poto : pln.co.id/KOMPAS.com)

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik per kWh pada periode 20–26 April 2026. Dengan demikian, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik subsidi maupun non-subsidi.

Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Terutama, pemerintah ingin mempertahankan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan tarif ini telah melalui berbagai perhitungan indikator ekonomi makro. Oleh karena itu, keputusan tersebut dinilai paling tepat dalam kondisi saat ini.

Pemerintah Menahan Kenaikan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik PLN. Dalam aturan tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan.

Baca Juga :  ESDM Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal, Negara Rugi Rp857 Miliar

Kemudian, penyesuaian tarif listrik ditentukan berdasarkan beberapa indikator penting, yaitu:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
  • Inflasi
  • Harga batu bara acuan (HBA)

Untuk kuartal II-2026, pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026. Dengan kata lain, seluruh perhitungan mengacu pada kondisi ekonomi terbaru pada periode tersebut.

Rincian Tarif Listrik Berdasarkan Golongan

Meskipun hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan, namun pemerintah tetap menahan tarif agar tidak naik. Akibatnya, tarif listrik per kWh tetap berlaku seperti sebelumnya.

Baca Juga :  Bareskrim Kejar Aktor Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Selidiki Praktik Under Invoicing

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku:

1. Rumah tangga

  • 450 VA: Rp 415/kWh
  • 900 VA subsidi: Rp 605/kWh
  • 900 VA non-subsidi: Rp 1.352/kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • ≥3.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

2. Bisnis dan pemerintah

  • Bisnis menengah hingga besar: Rp 1.444,70/kWh
  • Kantor pemerintah dan PJU: Rp 1.699,53/kWh

Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan ini juga penting untuk menjaga daya saing industri nasional. Selain itu, stabilitas tarif listrik diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi secara lebih luas.

Dengan demikian, tarif listrik per kWh April 2026 resmi tidak mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh kepastian biaya listrik di tengah kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru