PPPK Dipastikan Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Pencairan Ditargetkan Juni

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Dipastikan Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Pencairan Ditargetkan Juni ( Ilustrasi poto : (AI)

PPPK Dipastikan Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Pencairan Ditargetkan Juni ( Ilustrasi poto : (AI)

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini menyetarakan hak PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri dalam menerima tambahan penghasilan tahunan tersebut.

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara. Aturan yang berlaku juga memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK, memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah tentang tunjangan dan penghasilan tambahan.

Pencairan Gaji ke-13 Diperkirakan Terjadi pada Juni 2026

Pemerintah merencanakan pencairan gaji ke-13 PPPK pada bulan Juni 2026. Jadwal ini biasanya menyesuaikan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Banyak ASN memanfaatkan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah, pembelian perlengkapan, dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga :  Video POV Gaji ke-13 Viral, Empat Pegawai Pemkot Jambi Diperiksa

Meski pemerintah sudah menetapkan perkiraan jadwal, instansi terkait masih menunggu keputusan teknis dari pemerintah pusat. Kementerian Keuangan dan instansi pengelola anggaran akan menentukan tanggal pencairan secara resmi melalui regulasi lanjutan.

Komponen Gaji ke-13 PPPK Mengacu pada Penghasilan Bulanan

Pemerintah menghitung gaji ke-13 PPPK berdasarkan penghasilan bulanan yang diterima setiap pegawai. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau fungsional, serta tunjangan kinerja jika instansi memberikan tunjangan tersebut.

Setiap PPPK menerima jumlah yang berbeda sesuai jabatan, golongan, dan masa kerja. Pemerintah tidak menetapkan nominal tunggal, tetapi menyesuaikannya dengan struktur penghasilan masing-masing pegawai.

Baca Juga :  Ribuan PPPK Segera Perpanjang Kontrak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

PPPK Mendapatkan Hak Setara dengan ASN Lain

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sama terhadap PPPK sebagai bagian dari ASN. Pemerintah mendorong peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur negara agar kinerja pelayanan publik tetap optimal.

Dengan adanya kepastian gaji ke-13, PPPK dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik, terutama untuk kebutuhan penting di pertengahan tahun.

Kesimpulan

PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 dengan perkiraan pencairan pada bulan Juni. Pemerintah menghitung besaran gaji berdasarkan penghasilan bulanan masing-masing pegawai, sehingga setiap PPPK menerima nominal yang berbeda sesuai jabatan dan tunjangan yang berlaku. Kebijakan ini memperkuat kesetaraan hak antara PPPK dan ASN lainnya dalam sistem penggajian negara.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional
Wakil Bupati Merangin Melantik Tiga Pejabat Eselon II Baru
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Pemprov Jambi Hemat Anggaran Rp200 Miliar dari Pengalihan PPPK ke Pusat
Sidak Bupati Merangin Perkim Temukan Kantor Kosong dan Musala Kotor
Pemkab Merangin Dorong Akreditasi Perpustakaan Desa dan Sekolah
Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:29 WIB

Pemkot Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Wakil Bupati Merangin Melantik Tiga Pejabat Eselon II Baru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:21 WIB

DPRD dan Pemkab Merangin Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:28 WIB

DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pemprov Jambi Hemat Anggaran Rp200 Miliar dari Pengalihan PPPK ke Pusat

Berita Terbaru