PPPK Dipastikan Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Pencairan Ditargetkan Juni

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Dipastikan Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Pencairan Ditargetkan Juni ( Ilustrasi poto : (AI)

PPPK Dipastikan Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Pencairan Ditargetkan Juni ( Ilustrasi poto : (AI)

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini menyetarakan hak PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri dalam menerima tambahan penghasilan tahunan tersebut.

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara. Aturan yang berlaku juga memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK, memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah tentang tunjangan dan penghasilan tambahan.

Pencairan Gaji ke-13 Diperkirakan Terjadi pada Juni 2026

Pemerintah merencanakan pencairan gaji ke-13 PPPK pada bulan Juni 2026. Jadwal ini biasanya menyesuaikan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Banyak ASN memanfaatkan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah, pembelian perlengkapan, dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II di Tanjung Jabung Barat, Ini Daftar Lengkapnya

Meski pemerintah sudah menetapkan perkiraan jadwal, instansi terkait masih menunggu keputusan teknis dari pemerintah pusat. Kementerian Keuangan dan instansi pengelola anggaran akan menentukan tanggal pencairan secara resmi melalui regulasi lanjutan.

Komponen Gaji ke-13 PPPK Mengacu pada Penghasilan Bulanan

Pemerintah menghitung gaji ke-13 PPPK berdasarkan penghasilan bulanan yang diterima setiap pegawai. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau fungsional, serta tunjangan kinerja jika instansi memberikan tunjangan tersebut.

Setiap PPPK menerima jumlah yang berbeda sesuai jabatan, golongan, dan masa kerja. Pemerintah tidak menetapkan nominal tunggal, tetapi menyesuaikannya dengan struktur penghasilan masing-masing pegawai.

Baca Juga :  Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

PPPK Mendapatkan Hak Setara dengan ASN Lain

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sama terhadap PPPK sebagai bagian dari ASN. Pemerintah mendorong peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur negara agar kinerja pelayanan publik tetap optimal.

Dengan adanya kepastian gaji ke-13, PPPK dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik, terutama untuk kebutuhan penting di pertengahan tahun.

Kesimpulan

PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 dengan perkiraan pencairan pada bulan Juni. Pemerintah menghitung besaran gaji berdasarkan penghasilan bulanan masing-masing pegawai, sehingga setiap PPPK menerima nominal yang berbeda sesuai jabatan dan tunjangan yang berlaku. Kebijakan ini memperkuat kesetaraan hak antara PPPK dan ASN lainnya dalam sistem penggajian negara.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD
Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting
Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov
Bupati Kerinci Monadi Ikuti Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah di Lemhannas RI
Kadis Perkim Jambi Kebut Program Bedah Rumah Warga
Alasan Al Haris Dobrak Tradisi Lelang Jabatan Pemprov Jambi
Resmi Dilantik, Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi Pangkas Utang Rp64 Miliar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 20 Juli 2026 - 15:00 WIB

Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:00 WIB

Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:26 WIB

Bupati Kerinci Monadi Ikuti Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah di Lemhannas RI

Berita Terbaru