Jakarta, oegopost.id – DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan dengan mendorong pemerintah menanggung penuh biaya kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional. Usulan ini muncul sebagai bagian dari upaya DPR untuk memperluas akses layanan kesehatan agar seluruh warga dapat memperoleh perlindungan kesehatan tanpa terbebani iuran bulanan.
Charles menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih besar dalam menjamin kesehatan warga, terutama kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran secara rutin. Ia juga menegaskan bahwa skema ini dapat menyederhanakan sistem kepesertaan BPJS yang selama ini masih menghadapi banyak masalah data.
DPR Hitung Kebutuhan Anggaran Capai Rp113 Triliun per Tahun
Dalam paparannya, DPR menghitung kebutuhan anggaran yang harus pemerintah siapkan jika kebijakan ini berjalan. DPR memperkirakan jumlah peserta BPJS yang masuk dalam skema tersebut mencapai sekitar 225,94 juta orang. Dengan asumsi iuran rata-rata Rp42.000 per orang setiap bulan, pemerintah perlu menyediakan dana sekitar Rp113 triliun setiap tahun.
DPR menyatakan bahwa angka tersebut masih berada dalam kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka juga membandingkan besaran dana tersebut dengan beberapa pos belanja negara lain dan menilai pemerintah masih dapat mengevaluasi ulang alokasi anggaran itu agar dapat mendukung kebijakan kesehatan universal.
DPR Soroti Masalah Data dan Kepesertaan BPJS
DPR menyoroti berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan BPJS Kesehatan. Mereka mencatat masih banyak data peserta yang tidak akurat, termasuk kesalahan klasifikasi antara masyarakat mampu dan tidak mampu. Kondisi ini sering menimbulkan ketidaktepatan dalam penentuan subsidi iuran.
Selain itu, DPR juga menyoroti jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat mengalami penonaktifan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pendataan dan verifikasi masih membutuhkan perbaikan serius agar bantuan tepat sasaran.
DPR meminta pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut dampak fiskal dari usulan ini. DPR menilai kebijakan ini dapat mengurangi beban masyarakat dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.***









