Jakarta, oegopost.id – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Kepala Negara resmi menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP pada Rabu (4/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan penting tersebut langsung dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Prasetyo mengonfirmasi bahwa Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian pejabat lama sekaligus penunjukan Plt baru pada Rabu pagi.
Penunjukan ini menandai peralihan tongkat komando KSP ke tangan perwira tinggi TNI Angkatan Darat. Langkah tegas Istana ini merespons dinamika hukum terbaru yang melibatkan pejabat sebelumnya.
Rekam Jejak Orang Kepercayaan Prabowo dari Kemenhan
Ariyo Windutomo merupakan perwira tinggi TNI AD jebolan Akademi Militer tahun 1996. Ia mengawali posisi strategis wilayah saat menjabat Kepala Staf Kodim 0508/Depok pada 2012 sebelum banyak berkarier di Kementerian Pertahanan.
Di lingkungan Kemenhan, Ariyo memegang sejumlah jabatan krusial. Ia menjabat Kepala Bagian Kepegawaian pada 2021, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal pada 2022, hingga menjabat Kepala Satuan Pengawas Universitas Pertahanan pada 2024.
Hubungan kerja yang erat membuat Ariyo menjadi salah satu sosok kepercayaan Prabowo sejak sang Presiden masih menjabat Menteri Pertahanan. Prabowo bahkan pernah meminta Ariyo mempertahankan jabatan Kepala Biro Umum hingga momen pelantikan Presiden selesai.
Karier Ariyo di lingkaran utama Istana kian menguat pasca-Pilpres 2024. Mensesneg melantik Ariyo sebagai Kepala Sekretariat Presiden pada 29 November 2024, sebelum nomenklatur tersebut berganti menjadi Sekretaris Presiden.
TNI menaikkan pangkat Ariyo menjadi letnan jenderal atau bintang tiga pada Maret 2026. Kenaikan pangkat ini menyelaraskan bobot tanggung jawab dan status jabatan baru yang ia emban di lingkungan kepresidenan.
Terseret Kasus Penyadapan Ilegal dan Dugaan Makar
Pergantian mendadak di pucuk pimpinan KSP ini terjadi setelah Presiden Prabowo memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim Polri resmi menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, pada Selasa (3/11/2026). Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyasar pusat kekuasaan negara.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membongkar modus penyadapan yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tersebut. Para tersangka memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri secara tidak sah.
Tim penyidik menemukan fakta bahwa sejumlah nomor telepon masuk ke dalam sistem tanpa verifikasi resmi maupun kaitan penyidikan. Operasi gelap ini menyasar Presiden Prabowo, pejabat negara, politisi, wartawan, organisasi masyarakat, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik Polri juga sedang mendalami aksi penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Hingga kini, Polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
Mensesneg Prasetyo Hadi menilai aksi penyadapan dan penghapusan data ini berpotensi mengancam keamanan nasional serta mengarah pada tindakan makar. Pemerintah memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif untuk membongkar dalang utama di balik skandal ini.(ar)









