JAMBI, Oegopost.id – Aparat kepolisian di Provinsi Jambi membabat habis puluhan aksi pencurian kendaraan bermotor hanya dalam waktu enam hari. Tim gabungan Polda Jambi beserta seluruh jajaran Polres menuntaskan 41 kasus kejahatan jalanan ini lewat operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang 26 hingga 31 Oktober 2026.
Operasi intensif tersebut membuahkan hasil nyata berupa penyitaan 41 unit kendaraan hasil curian. Petugas menyita 40 unit sepeda motor dan satu unit mobil dari tangan komplotan bandit. Selain mengamankan puluhan armada, polisi meringkus 11 orang tersangka yang kerap meresahkan warga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, membeberkan langsung keberhasilan ini ke hadapan publik. Didampingi jajaran pimpinan Reskrimum dan Bidhumas, Jimmy menegaskan komitmen kuat kepolisian dalam menekan ruang gerak para pelaku kriminalitas jalanan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Jam Siang Paling Rawan dan Trik Operasi Pelaku
Kepolisian membeberkan data mengejutkan terkait pola waktu kejahatan para pelaku. Data pemetaan menunjukkan rentang waktu paling rawan justru berlangsung pada siang hingga sore hari, yakni pukul 09.00 hingga 17.59 WIB. Pelaku memanfaatkan kesibukan harian pemilik kendaraan untuk melancarkan aksi jahat mereka.
Para tersangka melancarkan beragam trik kotor demi menggasak incaran. Mereka merusak lubang kunci kontak, memakai kunci palsu, hingga nekat mempreteli bodi motor demi mempermudah pencurian. Bahkan, komplotan ini menyasar kendaraan yang pemiliknya tinggalkan tanpa pengawasan ketat.
Titik incaran pelaku juga menyebar ke berbagai sudut ruang publik dan permukiman warga. Lingkungan perumahan, kawasan perkebunan, pertokoan, serta area tempat ibadah mencatatkan tingkat kerawanan paling tinggi. Kawasan sekolah, indekos, pasar, hingga pusat hiburan turut menjadi sasaran empuk kejahatan.
Cara Mengambil Kembali Kendaraan yang Hilang
Melihat tingginya ancaman tersebut, aparat mengimbau masyarakat agar memperketat proteksi kendaraan pribadi. Warga wajib memasang kunci pengaman ganda dan menghindari parkir di area sepi tanpa pengawasan. Pengendara juga harus memastikan kunci kontak tidak tertinggal pada stopkontak motor saat beraktivitas.
Polda Jambi membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor. Warga korban pencurian dapat segera mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen asli bukti kepemilikan. Petugas membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli guna mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin.
Aparat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian lingkungan sekitar. Warga sebaiknya segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan tempat tinggal demi memutus rantai aksi curanmor secara tuntas.(ar)









