Jakarta, Oegopost.id – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengerek harga emas batangan pada perdagangan Selasa (27/10/2026) pagi. Logam mulia produksi BUMN tambang ini bertengger di posisi Rp 2.550.000 per gram per pukul 09.30 WIB. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 10.000 per gram dibanding perdagangan hari sebelumnya yang bertahan di angka Rp 2.540.000 per gram.
Pergerakan nilai logam mulia ini membuka peluang menarik bagi investor yang rutin mengamati portofolio aset lindung nilai. Logam Mulia Antam menyediakan pilihan bobot yang beragam, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga batangan seberat 1.000 gram atau 1 kilogram. Keragaman ukuran ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan anggaran tabungan masing-masing.
Rincian Lengkap Pecahan Emas Batangan Logam Mulia
Pecahan berukuran kecil tetap menjadi pilihan favorit para penabung pemula karena nilai belinya yang ramah kantong. Untuk ukuran 0,5 gram, butik resmi melepasnya di angka Rp 1.325.000. Sementara itu, investor yang membidik bobot menengah bisa mengalokasikan modal Rp 5.040.000 untuk ukuran 2 gram atau Rp 12.525.000 untuk pecahan 5 gram.
Bagi pemodal yang ingin mengamankan dana dalam jumlah besar, pecahan jumbo menawarkan nilai gramasi yang lebih kompetitif. Emas batangan 50 gram kini menembus harga Rp 124.645.000, sedangkan ukuran 100 gram berada pada level Rp 249.212.000. Pecahan terberat yakni 1 kilogram resmi menyentuh angka Rp 2.490.600.000 pada pencatatan pagi ini.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam per 27 Oktober 2026:
-
0,5 gram: Rp 1.325.000
-
1 gram: Rp 2.550.000
-
2 gram: Rp 5.040.000
-
3 gram: Rp 7.535.000
-
5 gram: Rp 12.525.000
-
10 gram: Rp 24.995.000
-
25 gram: Rp 62.362.000
-
50 gram: Rp 124.645.000
-
100 gram: Rp 249.212.000
-
250 gram: Rp 622.765.000
-
500 gram: Rp 1.245.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.490.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali
Setiap transaksi emas batangan terikat pada regulasi perpajakan nasional sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Konsumen yang belum memiliki atau tidak mencantumkan NPWP menanggung pungutan pajak yang lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Ketentuan pajak juga berlaku saat pemilik mencairkan kembali simpanan emas mereka melalui skema buyback. Transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta terkena potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sebaliknya, nasabah tanpa NPWP menghadapi potongan langsung sebesar 3 persen dari nilai transaksi.
Pihak butik menyerahkan bukti potong resmi PPh 22 pada setiap transaksi tunai maupun nontunai untuk memudahkan pelaporan SPT tahunan nasabah. Calon pembeli perlu mengingat bahwa harga emas batangan di pasaran dapat berfluktuasi sepanjang hari mengikuti dinamika pasar komoditas global.(ar)









