Harga Emas Antam 15 Oktober 2026 Anjlok, Cek Rincian Lengkap per Gram dan Pajaknya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar harga emas Antam di butik Logam Mulia turun menjadi Rp2.561.000 per gram pada Kamis (15/10/2026).(Ilustrasi poto: AI).

Daftar harga emas Antam di butik Logam Mulia turun menjadi Rp2.561.000 per gram pada Kamis (15/10/2026).(Ilustrasi poto: AI).

Jakarta, Oegopost.id – Tren harga emas Antam hari ini kembali mencatatkan penurunan nilai transaksi pada perdagangan Kamis (15/10/2026) pagi. Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk tersebut menyentuh angka Rp 2.561.000 per gram tepat pada pukul 09.30 WIB.

Penurunan ini memangkas nilai investasi sebesar Rp 13.000 per gram dari posisi sebelumnya. Pada sesi perdagangan kemarin, butik Logam Mulia masih memasang banderol sebesar Rp 2.574.000 per gram.

Pihak pengelola secara berkala memperbarui grafik harga komoditas ini setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB. Masyarakat dapat memantau pergerakan pasar tersebut melalui laman resmi Logam Mulia, jaringan butik Galeri 24, maupun warta kantor berita Antara.

Penetapan harga yang fleksibel ini memberi ruang luas bagi para pembeli untuk menyesuaikan alokasi anggaran investasi. Konsumen dapat memilih variasi bobot fisik mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram sampai balok seberat 1.000 gram atau 1 kilogram.

Rincian Lengkap Pecahan Logam Mulia Antam Hari Ini

Calon pembeli perlu mencermati daftar harga dasar setiap pecahan sebelum mendatangi gerai penjualan resmi terdekat. Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam untuk seluruh ukuran berat pada perdagangan pagi ini:

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Hari Ini: Cek Rincian Lengkap dan Pajaknya
Berat / Pecahan Harga Dasar (Rp)
0,5 gram Rp 1.330.500
1 gram Rp 2.561.000
2 gram Rp 5.062.000
3 gram Rp 7.568.000
5 gram Rp 12.580.000
10 gram Rp 25.105.000
25 gram Rp 62.637.000
50 gram Rp 125.195.000
100 gram Rp 250.312.000
250 gram Rp 625.515.000
500 gram Rp 1.250.820.000
1.000 gram (1 kg) Rp 2.501.600.000

Pecahan mini berbobot 0,5 gram hingga 10 gram umumnya menjadi instrumen favorit bagi para pemodal pemula. Sebaliknya, para pelaku pasar kawakan cenderung memborong balok berbobot 100 gram hingga 1.000 gram demi menekan biaya cetak.

Pergerakan angka pada tabel tersebut masih dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar logam mulia. Calon investor sebaiknya segera merealisasikan transaksi sebelum gerai memperbarui harga pada sesi perdagangan berikutnya.

Aturan Resmi Pemotongan Pajak Transaksi Fisik Emas Batangan

Pemerintah mengatur pungutan setiap aktivitas transaksi komoditas berharga melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi tersebut menetapkan beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap aksi belanja fisik emas batangan.

Baca Juga :  Pertamina EP Jambi Sukses Lakukan Monetisasi Gas Lapangan Sengeti Senilai Rp1,6 Triliun

Wajib pajak yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya menanggung pungutan sebesar 0,45 persen dari total pembelian. Sebaliknya, pembeli yang tidak melampirkan identitas pajak resmi menghadapi pengenaan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen.

Pihak kasir butik langsung melampirkan lembar bukti potong PPh Pasal 22 saat penyerahan produk berlangsung. Konsumen dapat memanfaatkan dokumen resmi tersebut sebagai dasar pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Regulasi kementerian keuangan juga memberlakukan ketentuan pajak bagi pemilik yang menjual kembali (buyback) emas ke Antam. Ketentuan pemotongan ini menyasar setiap transaksi penjualan kembali yang mencatatkan nilai di atas batas Rp 10 juta.

Pemegang kartu NPWP hanya menerima potongan tarif pajak penjualan kembali sebesar 1,5 persen dari total dana transaksi. Namun, nasabah yang belum memiliki NPWP harus menghadapi potongan tarif lebih besar mencapai 3 persen.

Sistem kasir Antam memotong pungutan pajak buyback tersebut secara langsung dari nominal pencairan dana nasabah. Mekanisme pemotongan otomatis ini menjamin kepatuhan seluruh pihak terhadap tata kelola perpajakan yang berlaku di Indonesia.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Cabai Keriting Jakarta Anjlok Tajam, Minyakita dan Bawang Kompak Naik
Rupiah Tembus Rp18.000 Imbas Sentimen MSCI dan Inflasi Amerika
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Stagnan, Cek Rincian Lengkapnya
Cara Cek Desil Bansos Kemensos Oktober 2026 Pakai NIK
IHSG Melemah Tajam ke Level 5.907 Pagi Ini
Arti Status KPD Cek Bansos Kemensos KTP Terbaru
Bertemu Bos Bank Dunia, Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Disiplin Fiskal dan Hilirisasi Sawit
Harga Emas Antam Hari Ini 14 Oktober 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Harga Cabai Keriting Jakarta Anjlok Tajam, Minyakita dan Bawang Kompak Naik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 Imbas Sentimen MSCI dan Inflasi Amerika

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Stagnan, Cek Rincian Lengkapnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek Desil Bansos Kemensos Oktober 2026 Pakai NIK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:06 WIB

IHSG Melemah Tajam ke Level 5.907 Pagi Ini

Berita Terbaru