Jakarta, Oegopost.id – Komisi III DPR RI resmi menunjuk politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, untuk memimpin Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Politisi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendampingi posisi tersebut sebagai wakil ketua panja.
Kesepakatan ini lahir dari rapat internal jajaran pimpinan Komisi III bersama para ketua kelompok fraksi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). Penunjukan dua figur tersebut menandai langkah awal parlemen untuk menggenjot pembahasan draf aturan yang sudah lama dinanti publik.
Habiburokhman memastikan timnya langsung tancap gas menjalankan agenda kerja. Pembentukan kepengurusan panja ini menjadi dasar hukum internal bagi komisi hukum untuk menggelar rapat-rapat maraton dalam beberapa pekan mendatang.
Jadwal Rapat Dipercepat Selama Masa Reses
Komisi III DPR mengambil langkah tak biasa dengan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum ke masa reses parlemen. Semula, agenda penyerapan aspirasi publik tersebut dijadwalkan bergulir pada masa sidang berikutnya.
Langkah percepatan ini memiliki target waktu yang sangat ketat. Parlemen ingin menuntaskan seluruh proses perumusan pasal demi pasal dan mengesahkan payung hukum ini paling lambat 15 Desember 2026.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026) telah menyepakati aturan ini sebagai RUU usul inisiatif dewan. Keputusan di Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut memberi dorongan politik kuat bagi Komisi III untuk merampungkan tugas legislasi ini sebelum pergantian tahun.
Pemanfaatan masa reses menjadi strategi utama para wakil rakyat agar pembahasan pasal krusial tidak terpotong oleh agenda politik lain. Panja ingin memastikan setiap butir regulasi matang sebelum ketukan palu pengesahan akhir tahun tiba.
Libatkan 20 Elemen dan Buka Masukan Publik
Panja menyiapkan forum dengar pendapat terbuka dengan mengundang sedikitnya 20 elemen masyarakat dari beragam latar belakang profesi. Daftar undangan tersebut mencakup organisasi mahasiswa, kalangan dosen, organisasi advokat, hingga kelompok cendekiawan hukum.
Keterlibatan kelompok sipil ini bertujuan memperkaya substansi regulasi perampasan aset agar selaras dengan prinsip keadilan dan hak asasi. Panja ingin mendengar langsung kritik, catatan teknis, serta masukan konstruktif para pakar hukum pidana.
Masyarakat umum yang tidak dapat hadir langsung ke Senayan tetap memperoleh ruang partisipasi. Komisi III membuka saluran penyampaian aspirasi tertulis yang bisa warga kirim langsung ke Sekretariat Komisi III DPR RI.
Langkah ini membuka peluang bagi publik luas untuk mengawal perumusan regulasi perampasan aset hasil kejahatan secara transparan dan akuntabel. Parlemen berharap keterlibatan aktif warga mampu melahirkan undang-undang yang kokoh, tajam, dan tidak menyisakan celah hukum saat aparat menerapkannya di lapangan.(ar)









