Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI resmi menunjuk politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, untuk memimpin Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.(poto: AI).

Komisi III DPR RI resmi menunjuk politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, untuk memimpin Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.(poto: AI).

Jakarta, Oegopost.id – Komisi III DPR RI resmi menunjuk politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, untuk memimpin Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Politisi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendampingi posisi tersebut sebagai wakil ketua panja.

Kesepakatan ini lahir dari rapat internal jajaran pimpinan Komisi III bersama para ketua kelompok fraksi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). Penunjukan dua figur tersebut menandai langkah awal parlemen untuk menggenjot pembahasan draf aturan yang sudah lama dinanti publik.

Habiburokhman memastikan timnya langsung tancap gas menjalankan agenda kerja. Pembentukan kepengurusan panja ini menjadi dasar hukum internal bagi komisi hukum untuk menggelar rapat-rapat maraton dalam beberapa pekan mendatang.

Jadwal Rapat Dipercepat Selama Masa Reses

Komisi III DPR mengambil langkah tak biasa dengan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum ke masa reses parlemen. Semula, agenda penyerapan aspirasi publik tersebut dijadwalkan bergulir pada masa sidang berikutnya.

Baca Juga :  Anggaran Subsidi Energi APBN 2027 Dipangkas Rp11 Triliun, DPR Buka Suara

Langkah percepatan ini memiliki target waktu yang sangat ketat. Parlemen ingin menuntaskan seluruh proses perumusan pasal demi pasal dan mengesahkan payung hukum ini paling lambat 15 Desember 2026.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026) telah menyepakati aturan ini sebagai RUU usul inisiatif dewan. Keputusan di Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut memberi dorongan politik kuat bagi Komisi III untuk merampungkan tugas legislasi ini sebelum pergantian tahun.

Pemanfaatan masa reses menjadi strategi utama para wakil rakyat agar pembahasan pasal krusial tidak terpotong oleh agenda politik lain. Panja ingin memastikan setiap butir regulasi matang sebelum ketukan palu pengesahan akhir tahun tiba.

Libatkan 20 Elemen dan Buka Masukan Publik

Panja menyiapkan forum dengar pendapat terbuka dengan mengundang sedikitnya 20 elemen masyarakat dari beragam latar belakang profesi. Daftar undangan tersebut mencakup organisasi mahasiswa, kalangan dosen, organisasi advokat, hingga kelompok cendekiawan hukum.

Baca Juga :  Aturan BKN PPPK 2026: Reward dan Sanksi

Keterlibatan kelompok sipil ini bertujuan memperkaya substansi regulasi perampasan aset agar selaras dengan prinsip keadilan dan hak asasi. Panja ingin mendengar langsung kritik, catatan teknis, serta masukan konstruktif para pakar hukum pidana.

Masyarakat umum yang tidak dapat hadir langsung ke Senayan tetap memperoleh ruang partisipasi. Komisi III membuka saluran penyampaian aspirasi tertulis yang bisa warga kirim langsung ke Sekretariat Komisi III DPR RI.

Langkah ini membuka peluang bagi publik luas untuk mengawal perumusan regulasi perampasan aset hasil kejahatan secara transparan dan akuntabel. Parlemen berharap keterlibatan aktif warga mampu melahirkan undang-undang yang kokoh, tajam, dan tidak menyisakan celah hukum saat aparat menerapkannya di lapangan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Polisi Incar 11 Pelanggaran Ini
Panglima TNI Pertama dari Matra Laut Tutup Usia
Mantan Panglima TNI Widodo AS Tutup Usia, Militer Berduka
Pesawat Asian One Air Tergelincir di Bandara Bilorai Intan Jaya
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 24 Oktober 2026
Cara Cek Bansos Beras Oktober 2026 Pakai NIK KTP
PLN Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Cek Biaya dan Caranya
Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset DPR

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Polisi Incar 11 Pelanggaran Ini

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Panglima TNI Pertama dari Matra Laut Tutup Usia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Mantan Panglima TNI Widodo AS Tutup Usia, Militer Berduka

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Pesawat Asian One Air Tergelincir di Bandara Bilorai Intan Jaya

Berita Terbaru

Layar ticker BEI memerah saat IHSG sesi I anjlok 1 persen di tengah aksi jual bersih investor asing, Senin (26/10/2026).(poto: AI).

Bisnis

IHSG Anjlok 1 Persen Sesi I, Asing Lepas Rp 1,14 Triliun

Senin, 26 Okt 2026 - 14:03 WIB

Ilustrasi Aparat Polri bersama tim gabungan memeriksa lokasi kebakaran hutan dan lahan guna proses penyelidikan.(poto: AI).

Hukum

Polri Jerat 11 Korporasi Karhutla, DPR Desak Sanksi Tegas

Senin, 26 Okt 2026 - 13:56 WIB

Komisi III DPR RI resmi menunjuk politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, untuk memimpin Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.(poto: AI).

Nasional

Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset DPR

Senin, 26 Okt 2026 - 13:50 WIB

Petugas kepolisian didampingi Provos menggelar Operasi Patuh 2026 secara humanis di jalan raya.(ilustrasi poto: AI).

Nasional

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Polisi Incar 11 Pelanggaran Ini

Senin, 26 Okt 2026 - 09:33 WIB