Jambi, Oegopost.id – Tim Gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Jambi meringkus seorang buronan kasus perzinahan bernama Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus. Petugas menjemput terpidana tersebut di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Simpang 3 Sipin, Kota Jambi pada Jumat.
Pelarian Yuliani yang berlangsung lebih dari satu tahun akhirnya terhenti setelah tim gabungan dari Kejati Jambi bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melacak keberadaannya. Petugas mengamankan terpidana saat ia sedang beraktivitas di lokasi tempat kerjanya.
Proses penjemputan oleh petugas kejaksaan berlangsung dengan sangat aman, tertib, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Yuliani bersikap kooperatif saat tim mendatangi lokasi dan tidak memberikan perlawanan sedikit pun.
Terpidana langsung mendampingi petugas untuk menjalani seluruh proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur sebelumnya menyatakan Yuliani terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (2) KUHP melalui Putusan Nomor 22/Pid.B/2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi penangkapan buronan tersebut kepada awak media. Pihak kejaksaan sudah menetapkan terpidana ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak pertengahan tahun lalu.
Nolly menyebutkan bahwa Yuliani masuk DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah melarikan diri sekitar satu tahun tiga bulan. Petugas terus memantau pergerakan terpidana hingga akhirnya berhasil mengeksekusi penetapan hukum tersebut secara tepat.
Awal perkara hukum ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh suami Yuliani sendiri. Sang suami mendapati adanya hubungan terlarang antara istrinya dengan seorang pria bernama Wahyu Ishadi bin Ishak (Alm).
Pihak kejaksaan memproses berkas perkara Wahyu secara terpisah dari berkas perkara Yuliani. Petugas kejaksaan telah lebih dahulu menangkap Wahyu dan mengeksekusi hukuman pidana terhadapnya beberapa waktu sebelumnya.
Petugas jebloskan buronan kasus perzinahan ke lapas sengeti
Berdasarkan putusan hakim serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan bernomor P-48 tanggal 20 Juni 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan kepada Yuliani. Selain sanksi kurungan badan, hakim juga mewajibkan terpidana membayar denda biaya perkara sebesar Rp2.500.
Sesaat setelah mengamankan Yuliani dari kawasan Sipin, petugas langsung membawa terpidana menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi. Petugas menyerahkan Yuliani ke pihak lapas agar ia segera menjalani seluruh masa hukumannya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menegakkan kepastian hukum. Pihak kejaksaan menjamin penegakan hukum berjalan tegas tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan.
Melalui penangkapan ini, Kejati Jambi kembali mengimbau seluruh buronan yang masih berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik. Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari eksekusi hukum.(ar)









