Polda Jambi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal dan Amankan 22,8 Ton Minyak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan rincian barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan.(poto: istimewa).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan rincian barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan.(poto: istimewa).

Jambi, oegopost.id – Tim gabungan Polda Jambi mengungkap jaringan kasus perdagangan BBM ilegal Jambi dalam operasi penindakan sepekan terakhir. Langkah tegas ini membuahkan hasil dengan menyita puluhan ton barang bukti minyak dari berbagai wilayah.

Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi bekerja sama dengan Polresta Jambi serta Polres Muaro Jambi dalam penanganan kasus ini. Petugas bergerak cepat menindak enam perkara dugaan penyalahgunaan pasokan minyak bumi dan bahan bakar.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi resmi mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat secara langsung. Selain itu, petugas menyita barang bukti minyak dan BBM jenis solar sebanyak 22.800 liter atau setara 22,8 ton.

Penindakan marak ini menegaskan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas seluruh bentuk penyelewengan sektor minyak dan gas bumi. Kepolisian fokus menindak pengangkutan minyak mentah ilegal serta distribusi BBM tanpa dokumen resmi.

Polisi Menyita Puluhan Ton Minyak Beserta Enam Kendaraan

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan rincian barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan. Polisi menemukan sekitar 10.000 liter minyak mentah dugaan hasil illegal drilling di dalam satu unit truk Mitsubishi Canter.

Petugas juga menghentikan satu unit Mitsubishi Colt L300 yang mengangkut sekitar 3.000 liter minyak mentah tanpa izin. Pengangkutan bahan bakar ilegal tersebut langsung mendapatkan penanganan hukum dari tim penyidik.

Baca Juga :  Penyidik Bongkar Dugaan Skema Lebih Besar di Balik Serangan Siber Bank 9 Jambi

Selain minyak mentah, polisi menyita 2.000 liter bensin olahan tanpa dokumen yang diangkut menggunakan mobil Wuling Confero. Pengendara membawa bahan bakar olahan tersebut tanpa mengantongi surat izin sah dari pihak berwenang.

Tim gabungan turut mengamankan 1.190 liter BBM jenis solar yang terkemas rapi di dalam 34 jerigen plastik. Pelaku menyimpan solar berkapasitas 35 liter per jerigen tersebut untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Operasi penindakan berlanjut dengan penyitaan 5.600 liter minyak mentah dari dua unit mobil Suzuki Carry. Para pelaku memuat minyak tersebut ke dalam dua wadah tedmon serta empat drum plastik berukuran besar.

Penyidik Menerapkan Pasal Pidana Serta Pengujian Sampel Lemigas

Penyidik menerapkan ketentuan pidana tegas kepada para tersangka sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Polisi mengenakan Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Aturan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Jerat hukum ini menyasar para pelaku yang nekat menjalankan bisnis minyak tanpa izin resmi negara.

Baca Juga :  Polda Jambi Dipecat Lima Polisi Terlibat Kasus Brigadir EWS

Khusus penanganan perkara BBM dan bensin olahan, penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas. Polisi juga menyandingkan pasal tersebut dengan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP Terbaru.

Proses hukum terhadap delapan tersangka penyalahgunaan minyak ini terus berjalan intensif di markas kepolisian. Tim penyidik terus menggali keterangan dari para saksi serta menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.

Polda Jambi telah mengambil sampel minyak mentah dan BBM untuk dibawa langsung ke laboratorium Lemigas Jakarta. Pengujian laboratorium ini bertujuan memastikan jenis serta karakteristik pasti dari seluruh barang bukti yang tersita.

Setelah hasil pengujian laboratorium keluar, penyidik segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Koordinasi erat dengan pihak kejaksaan menjamin proses penuntutan hukum berjalan cepat dan transparan.

Polda Jambi menegaskan bakal terus menggelar razia penertiban penyalahgunaan migas yang merugikan keuangan negara. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak iklim ekonomi tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat luas.

Kombes Pol Erlan Munaji meminta masyarakat untuk tidak terlibat aktif dalam rantai distribusi BBM ilegal. Ia mengimbau warga menghindari aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun jual beli minyak yang melanggar hukum.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
BAM DPR RI Jadwalkan Cek Lokasi Sengketa Lahan Desa Sungai Bungur
Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat
Edi Nuryanto Buron Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Tertangkap di Bandung
Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi
Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Polda Jambi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal dan Amankan 22,8 Ton Minyak

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Kamis, 10 September 2026 - 07:29 WIB

BAM DPR RI Jadwalkan Cek Lokasi Sengketa Lahan Desa Sungai Bungur

Rabu, 9 September 2026 - 16:36 WIB

Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat

Selasa, 8 September 2026 - 16:05 WIB

Edi Nuryanto Buron Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Tertangkap di Bandung

Berita Terbaru