RUU PPRT 2026: DPR Bahas 12 Poin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU PPRT 2026 memuat 12 poin penting perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari hak kerja, jaminan sosial, upah layak, hingga pelatihan vokasi. ( KOMPAS.com/ Rahel )

RUU PPRT 2026 memuat 12 poin penting perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari hak kerja, jaminan sosial, upah layak, hingga pelatihan vokasi. ( KOMPAS.com/ Rahel )

Jakarta, oegopost.idDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan RUU PPRT 2026. Dalam rapat tingkat I, DPR memaparkan 12 poin penting yang menjadi dasar perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

DPR menyusun RUU PPRT 2026 dengan prinsip kekeluargaan, keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, DPR berharap aturan ini dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah mewajibkan P3RT memiliki izin usaha resmi. Dengan demikian, proses perekrutan diharapkan lebih transparan dan tertib. Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa pekerjaan berbasis adat, keluarga, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT.

Baca Juga :  Kanwil Kementerian Hukum Jambi Dorong Revisi UU Perlindungan Anak Lebih Adaptif

DPR Perkuat Hak dan Jaminan Sosial PRT

RUU PPRT memberikan hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kepada PRT. Selain itu, pemberi kerja wajib membayar upah layak sesuai kesepakatan kerja. Kemudian, pekerja rumah tangga juga berhak atas jam kerja yang jelas. Mereka mendapatkan waktu istirahat, cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya upah layak bagi PRT. Ia juga menyoroti perlindungan dari kekerasan seksual serta keselamatan kerja. Oleh karena itu, pemerintah mendorong konsep kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Selain perlindungan kerja, RUU ini juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon PRT. Pemerintah pusat dan daerah menjalankan program ini secara langsung.

Baca Juga :  Bareskrim Selidiki Penyebab Blackout Listrik Sumatera

Dengan demikian, calon pekerja dapat meningkatkan keterampilan sebelum bekerja. Di samping itu, pelatihan ini bertujuan menciptakan standar kerja yang lebih profesional.

DPR Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Hukum

Selanjutnya, DPR melibatkan pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan PRT. RT dan RW juga ikut berperan untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Selain itu, RUU ini melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur. Dengan demikian, hak pekerja lebih terlindungi secara hukum. Terakhir, DPR menargetkan pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, aturan ini diharapkan segera menjadi payung hukum baru bagi PRT di Indonesia.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru