RUU PPRT 2026: DPR Bahas 12 Poin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU PPRT 2026 memuat 12 poin penting perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari hak kerja, jaminan sosial, upah layak, hingga pelatihan vokasi. ( KOMPAS.com/ Rahel )

RUU PPRT 2026 memuat 12 poin penting perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari hak kerja, jaminan sosial, upah layak, hingga pelatihan vokasi. ( KOMPAS.com/ Rahel )

Jakarta, oegopost.idDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan RUU PPRT 2026. Dalam rapat tingkat I, DPR memaparkan 12 poin penting yang menjadi dasar perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

DPR menyusun RUU PPRT 2026 dengan prinsip kekeluargaan, keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, DPR berharap aturan ini dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah mewajibkan P3RT memiliki izin usaha resmi. Dengan demikian, proses perekrutan diharapkan lebih transparan dan tertib. Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa pekerjaan berbasis adat, keluarga, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT.

Baca Juga :  UU PPRT Disahkan! Ini Dampak Besar untuk PRT & Tanggapan BPJS Kesehatan yang Bikin Kaget

DPR Perkuat Hak dan Jaminan Sosial PRT

RUU PPRT memberikan hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kepada PRT. Selain itu, pemberi kerja wajib membayar upah layak sesuai kesepakatan kerja. Kemudian, pekerja rumah tangga juga berhak atas jam kerja yang jelas. Mereka mendapatkan waktu istirahat, cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya upah layak bagi PRT. Ia juga menyoroti perlindungan dari kekerasan seksual serta keselamatan kerja. Oleh karena itu, pemerintah mendorong konsep kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Selain perlindungan kerja, RUU ini juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon PRT. Pemerintah pusat dan daerah menjalankan program ini secara langsung.

Baca Juga :  Gubernur Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perluasan Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Dengan demikian, calon pekerja dapat meningkatkan keterampilan sebelum bekerja. Di samping itu, pelatihan ini bertujuan menciptakan standar kerja yang lebih profesional.

DPR Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Hukum

Selanjutnya, DPR melibatkan pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan PRT. RT dan RW juga ikut berperan untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Selain itu, RUU ini melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur. Dengan demikian, hak pekerja lebih terlindungi secara hukum. Terakhir, DPR menargetkan pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, aturan ini diharapkan segera menjadi payung hukum baru bagi PRT di Indonesia.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru