Polresta Jambi Bongkar Penimbunan 4.000 Liter Solar Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jambi mengungkap penimbunan solar subsidi Jambi sebanyak 4.000 liter.( Poto : ANTARA/Humas Polresta Jambi ).

Polresta Jambi mengungkap penimbunan solar subsidi Jambi sebanyak 4.000 liter.( Poto : ANTARA/Humas Polresta Jambi ).

Jambi, oegopost.id – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan sekitar 4.000 liter solar.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan bahwa petugas menemukan aktivitas mencurigakan saat patroli di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur. Setelah itu, petugas langsung menghentikan kendaraan yang membawa BBM subsidi.

Polisi Periksa Mobil dan Temukan 109 Jeriken

Selanjutnya, polisi mencurigai mobil Hino Dutro warna hijau bernomor polisi BH 8374 YU. Kemudian, petugas menghentikan mobil tersebut dan segera memeriksa muatannya.

Petugas menemukan 109 jeriken berisi solar subsidi di dalam mobil. Dengan demikian, total muatan mencapai sekitar 4.000 liter atau empat ton.

Baca Juga :  Hanura Muaro Jambi Targetkan Kursi Setiap Dapil

Selain itu, AKP Husni menyebut pelaku berencana menjual solar subsidi itu ke pihak industri dengan harga nonsubsidi. Oleh sebab itu, pelaku ingin meraih keuntungan lebih besar.

Polisi Tangkap Dua Pelaku

Sementara itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial DES (41) sebagai sopir dan DL (43) sebagai pemilik BBM. Setelah penangkapan, petugas membawa keduanya ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lanjutan.

Di samping itu, polisi menyita mobil Hino Dutro serta seluruh jeriken berisi solar sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polda Jambi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Presisi Merdeka Run 2026

Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman

Lebih lanjut, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Akibat perbuatannya, keduanya menghadapi ancaman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi Perketat Pengawasan

Sebagai penutup, AKP Husni menegaskan Polresta Jambi akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa.

“BBM subsidi harus tepat sasaran. Oleh karena itu, penyalahgunaan seperti ini merugikan negara dan masyarakat kecil,” tegasnya.(Sy*d)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadin Tanjab Timur Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Kebakaran Nipah Panjang
Pengecekan Hotspot Karhutla Jambi: Polda Tegakkan Hukum Delapan Tersangka
Gubernur Jambi Jamu Paskibraka Nasional Achmad Fachri dan Rizki Putri di Rumah Dinas
Jaga Identitas Lokal, Pemkab Bungo Tampilkan Pertunjukan Seni Melayu Bungo di Jambi
Babinsa Koramil Muara Bungo Patroli Karhutla di Desa Gapura Suci
Polres Tebo Sapu Bersih Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Batanghari
Kanwil Kemenkum Jambi dan BRIDA Sepakati Pelindungan Kekayaan Intelektual
Wagub Jambi Abdullah Sani Ajak Masyarakat Perkuat Peran Adat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Kadin Tanjab Timur Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Kebakaran Nipah Panjang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Pengecekan Hotspot Karhutla Jambi: Polda Tegakkan Hukum Delapan Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Gubernur Jambi Jamu Paskibraka Nasional Achmad Fachri dan Rizki Putri di Rumah Dinas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Jaga Identitas Lokal, Pemkab Bungo Tampilkan Pertunjukan Seni Melayu Bungo di Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Babinsa Koramil Muara Bungo Patroli Karhutla di Desa Gapura Suci

Berita Terbaru

Sinsen menggelar program Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo untuk membekali siswa teknologi modern Honda dan standar pelayanan AHASS.(poto: ampar.id).

Otomotif

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:46 WIB