Jambi, oegopost.id – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan sekitar 4.000 liter solar.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan bahwa petugas menemukan aktivitas mencurigakan saat patroli di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur. Setelah itu, petugas langsung menghentikan kendaraan yang membawa BBM subsidi.
Polisi Periksa Mobil dan Temukan 109 Jeriken
Selanjutnya, polisi mencurigai mobil Hino Dutro warna hijau bernomor polisi BH 8374 YU. Kemudian, petugas menghentikan mobil tersebut dan segera memeriksa muatannya.
Petugas menemukan 109 jeriken berisi solar subsidi di dalam mobil. Dengan demikian, total muatan mencapai sekitar 4.000 liter atau empat ton.
Selain itu, AKP Husni menyebut pelaku berencana menjual solar subsidi itu ke pihak industri dengan harga nonsubsidi. Oleh sebab itu, pelaku ingin meraih keuntungan lebih besar.
Polisi Tangkap Dua Pelaku
Sementara itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial DES (41) sebagai sopir dan DL (43) sebagai pemilik BBM. Setelah penangkapan, petugas membawa keduanya ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lanjutan.
Di samping itu, polisi menyita mobil Hino Dutro serta seluruh jeriken berisi solar sebagai barang bukti.
Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman
Lebih lanjut, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Akibat perbuatannya, keduanya menghadapi ancaman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi Perketat Pengawasan
Sebagai penutup, AKP Husni menegaskan Polresta Jambi akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa.
“BBM subsidi harus tepat sasaran. Oleh karena itu, penyalahgunaan seperti ini merugikan negara dan masyarakat kecil,” tegasnya.(Sy*d)









