Polresta Jambi Bongkar Penimbunan 4.000 Liter Solar Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jambi mengungkap penimbunan solar subsidi Jambi sebanyak 4.000 liter.( Poto : ANTARA/Humas Polresta Jambi ).

Polresta Jambi mengungkap penimbunan solar subsidi Jambi sebanyak 4.000 liter.( Poto : ANTARA/Humas Polresta Jambi ).

Jambi, oegopost.id – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan sekitar 4.000 liter solar.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan bahwa petugas menemukan aktivitas mencurigakan saat patroli di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur. Setelah itu, petugas langsung menghentikan kendaraan yang membawa BBM subsidi.

Polisi Periksa Mobil dan Temukan 109 Jeriken

Selanjutnya, polisi mencurigai mobil Hino Dutro warna hijau bernomor polisi BH 8374 YU. Kemudian, petugas menghentikan mobil tersebut dan segera memeriksa muatannya.

Petugas menemukan 109 jeriken berisi solar subsidi di dalam mobil. Dengan demikian, total muatan mencapai sekitar 4.000 liter atau empat ton.

Baca Juga :  Bedah Rumah Mak Gambreng di Kota Jambi Lewat Program RLHB 2026, Wujud Kolaborasi Pemerintah dan Polri

Selain itu, AKP Husni menyebut pelaku berencana menjual solar subsidi itu ke pihak industri dengan harga nonsubsidi. Oleh sebab itu, pelaku ingin meraih keuntungan lebih besar.

Polisi Tangkap Dua Pelaku

Sementara itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial DES (41) sebagai sopir dan DL (43) sebagai pemilik BBM. Setelah penangkapan, petugas membawa keduanya ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lanjutan.

Di samping itu, polisi menyita mobil Hino Dutro serta seluruh jeriken berisi solar sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Cegah Berandalan Bermotor dan Kriminalitas 3C, Tim Serigala Kota Polresta Jambi Intensifkan Patroli Malam

Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman

Lebih lanjut, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Akibat perbuatannya, keduanya menghadapi ancaman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi Perketat Pengawasan

Sebagai penutup, AKP Husni menegaskan Polresta Jambi akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa.

“BBM subsidi harus tepat sasaran. Oleh karena itu, penyalahgunaan seperti ini merugikan negara dan masyarakat kecil,” tegasnya.(Sy*d)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Nazar Efendi Hadiri Kemeriahan Siginjai Run 2026 Tebo
KCP Bank Mandiri Sarolangun Tempati Gedung Baru untuk Tingkatkan Layanan
Kebakaran Lahan di Bungo Hanguskan Tempat Pembuangan Sampah Liar
Pemkab Merangin Tekan Inflasi Daerah Melalui Penguatan Ekonomi Desa
Kontingen Jambi Raih Dua Penghargaan Peksiminas XVIII 2026
Wagub Jambi Buka Sosialisasi Program Keringanan PKB 2026
Sertijab Kapolres Kerinci: DPRD Kota Sungai Penuh Dorong Penguatan Sinergi Daerah
Bupati Kerinci Beri Bonus Atlet NPC Pada Peringatan HAORNAS 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Wabup Nazar Efendi Hadiri Kemeriahan Siginjai Run 2026 Tebo

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

KCP Bank Mandiri Sarolangun Tempati Gedung Baru untuk Tingkatkan Layanan

Senin, 14 September 2026 - 15:55 WIB

Kebakaran Lahan di Bungo Hanguskan Tempat Pembuangan Sampah Liar

Senin, 14 September 2026 - 15:46 WIB

Kontingen Jambi Raih Dua Penghargaan Peksiminas XVIII 2026

Senin, 14 September 2026 - 15:31 WIB

Wagub Jambi Buka Sosialisasi Program Keringanan PKB 2026

Berita Terbaru