Polresta Jambi Bongkar Penimbunan 4.000 Liter Solar Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jambi mengungkap penimbunan solar subsidi Jambi sebanyak 4.000 liter.( Poto : ANTARA/Humas Polresta Jambi ).

Polresta Jambi mengungkap penimbunan solar subsidi Jambi sebanyak 4.000 liter.( Poto : ANTARA/Humas Polresta Jambi ).

Jambi, oegopost.id – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan sekitar 4.000 liter solar.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan bahwa petugas menemukan aktivitas mencurigakan saat patroli di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur. Setelah itu, petugas langsung menghentikan kendaraan yang membawa BBM subsidi.

Polisi Periksa Mobil dan Temukan 109 Jeriken

Selanjutnya, polisi mencurigai mobil Hino Dutro warna hijau bernomor polisi BH 8374 YU. Kemudian, petugas menghentikan mobil tersebut dan segera memeriksa muatannya.

Petugas menemukan 109 jeriken berisi solar subsidi di dalam mobil. Dengan demikian, total muatan mencapai sekitar 4.000 liter atau empat ton.

Baca Juga :  CPNS 2026 Jambi Belum Pasti Dibuka, Pemprov Masih Hitung Kebutuhan dan Anggaran

Selain itu, AKP Husni menyebut pelaku berencana menjual solar subsidi itu ke pihak industri dengan harga nonsubsidi. Oleh sebab itu, pelaku ingin meraih keuntungan lebih besar.

Polisi Tangkap Dua Pelaku

Sementara itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial DES (41) sebagai sopir dan DL (43) sebagai pemilik BBM. Setelah penangkapan, petugas membawa keduanya ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lanjutan.

Di samping itu, polisi menyita mobil Hino Dutro serta seluruh jeriken berisi solar sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Serap Aspirasi Buruh dalam Peringatan Hari Buruh 2026

Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman

Lebih lanjut, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Akibat perbuatannya, keduanya menghadapi ancaman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi Perketat Pengawasan

Sebagai penutup, AKP Husni menegaskan Polresta Jambi akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa.

“BBM subsidi harus tepat sasaran. Oleh karena itu, penyalahgunaan seperti ini merugikan negara dan masyarakat kecil,” tegasnya.(Sy*d)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum PUSPA Kota Jambi Periode 2025–2027 Resmi Dilantik di DPMPA
Kemenkes Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Kematian Dokter Internship di Jambi
Al Haris Syafari Subuh di Masjid Hidayatullah Kota Jambi, Perkuat Silaturahmi
Pelajar se-Provinsi Jambi Deklarasikan Perlawanan Terhadap Radikalisme dan Terorisme
PUTR Jambi Dorong Percepatan Jalan Dua Jalur Mendalo untuk Atasi Kemacetan
Pemkab Kerinci dan OJK Jambi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan
Kemenkes Tegur Berat Dokter Pendamping Internship RSUD Kuala Tungkal
Pascadiserang Hacker, Bank Jambi Targetkan Mobile Banking Normal Bulan Ini
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Forum PUSPA Kota Jambi Periode 2025–2027 Resmi Dilantik di DPMPA

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kemenkes Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Kematian Dokter Internship di Jambi

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:00 WIB

Pelajar se-Provinsi Jambi Deklarasikan Perlawanan Terhadap Radikalisme dan Terorisme

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:00 WIB

PUTR Jambi Dorong Percepatan Jalan Dua Jalur Mendalo untuk Atasi Kemacetan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00 WIB

Pemkab Kerinci dan OJK Jambi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan

Berita Terbaru