Polresta Jambi Bongkar Penimbunan 4.000 Liter Solar Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jambi mengungkap penimbunan solar subsidi Jambi sebanyak 4.000 liter.( Poto : ANTARA/Humas Polresta Jambi ).

Polresta Jambi mengungkap penimbunan solar subsidi Jambi sebanyak 4.000 liter.( Poto : ANTARA/Humas Polresta Jambi ).

Jambi, oegopost.id – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan sekitar 4.000 liter solar.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan bahwa petugas menemukan aktivitas mencurigakan saat patroli di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur. Setelah itu, petugas langsung menghentikan kendaraan yang membawa BBM subsidi.

Polisi Periksa Mobil dan Temukan 109 Jeriken

Selanjutnya, polisi mencurigai mobil Hino Dutro warna hijau bernomor polisi BH 8374 YU. Kemudian, petugas menghentikan mobil tersebut dan segera memeriksa muatannya.

Petugas menemukan 109 jeriken berisi solar subsidi di dalam mobil. Dengan demikian, total muatan mencapai sekitar 4.000 liter atau empat ton.

Baca Juga :  Peralatan BLK Hibah Jambi Tiba di Tebo, Tunggu Gedung Rampung

Selain itu, AKP Husni menyebut pelaku berencana menjual solar subsidi itu ke pihak industri dengan harga nonsubsidi. Oleh sebab itu, pelaku ingin meraih keuntungan lebih besar.

Polisi Tangkap Dua Pelaku

Sementara itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial DES (41) sebagai sopir dan DL (43) sebagai pemilik BBM. Setelah penangkapan, petugas membawa keduanya ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lanjutan.

Di samping itu, polisi menyita mobil Hino Dutro serta seluruh jeriken berisi solar sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Jambi, Operator SPBU Ikut Bermain

Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman

Lebih lanjut, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Akibat perbuatannya, keduanya menghadapi ancaman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi Perketat Pengawasan

Sebagai penutup, AKP Husni menegaskan Polresta Jambi akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa.

“BBM subsidi harus tepat sasaran. Oleh karena itu, penyalahgunaan seperti ini merugikan negara dan masyarakat kecil,” tegasnya.(Sy*d)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Jambi Benahi Data Anggota, Ridwan Agus Targetkan Organisasi Makin Profesional
Wali Kota Sungai Penuh Apresiasi Sunatan Massal Minker-JS ke-13
Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:00 WIB

PWI Jambi Benahi Data Anggota, Ridwan Agus Targetkan Organisasi Makin Profesional

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:22 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Apresiasi Sunatan Massal Minker-JS ke-13

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI

Senin, 6 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda

Berita Terbaru