Tanjab Timur, oegopost.id – Aparat kepolisian bergerak cepat mengendus dugaan kasus perdagangan kulit harimau sumatra di wilayah Provinsi Jambi. Oleh karena itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Timur langsung meringkus seorang pria berinisial BD (36).
Petugas membekuk terduga pelaku di kediamannya di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur. Akhirnya, keberhasilan ini membuktikan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan kejahatan lingkungan.
Kronologi Penangkapan Kolektor Kulit Harimau Asli
Awalnya, polisi bergerak setelah menerima informasi berharga dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Selanjutnya, Tim Opsnal segera mendatangi lokasi untuk melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, memimpin langsung operasi tersebut pada hari Rabu. Di samping itu, petugas menemukan barang bukti yang mencolok tepat di ruang tamu tersangka.
Aparat mengamankan satu lembar kulit harimau berukuran sekitar 1×1 meter dari tangan pelaku. Selain itu, polisi juga menyita tujuh potong kecil kulit satwa bernama latin Panthera tigris sumatrae tersebut.
Modus Operandi Transaksi Elektronik Jaringan Daring
AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang kolektor kulit harimau. Menurut keterangannya, tersangka memperoleh barang terlarang tersebut melalui sistem jual beli secara elektronik (online).
Kemudian, pelaku berencana menjual kembali komoditas ilegal ini melalui pola perdagangan daring yang sama. Namun, polisi berhasil menggagalkan rencana tersebut sebelum transaksi berikutnya sempat terlaksana.
Selanjutnya, pihak kepolisian memastikan keaslian komoditas hewani tersebut melalui jalur ilmiah yang valid. Hasil uji laboratorium dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa kulit satwa itu memang asli.
Ancaman Hukuman Berat Undang Undang Konservasi Baru
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka BD menggunakan regulasi konservasi lingkungan hidup terbaru. Polisi menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Oleh sebab itu, regulasi ini melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.
Kini, BD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menghadapi konsekuensi yang sangat fatal. Kolektor ilegal ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.(ar)









