Merangin, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Merangin mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan sanksi tegas. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, memastikan langkah tersebut demi menjaga integritas korps abdi negara. Aturan ini berlaku mutlak jika pegawai terbukti mengikuti aktivitas PETI di Merangin yang merusak lingkungan.
Langkah tegas ini mencuat setelah publik menyoroti dugaan pelanggaran berat oleh seorang tenaga pendidik di wilayah tersebut. Publik menduga Andiwan Putra, seorang guru berstatus P3K di SD Negeri 94 Tanjung Mudo, Kecamatan Pangkalan Jambu, ikut bermain dalam tambang ilegal. Informasi yang berkembang menyatakan bahwa oknum guru tersebut menjalankan bisnis terlarang ini dengan mengoperasikan alat berat.
Andiwan Putra sendiri sebenarnya sudah mengantisipasi isu miring ini sejak beberapa pekan sebelumnya. Ia menemui redaksi media ini sekitar tiga minggu lalu untuk memberikan klarifikasi resmi. Dalam pertemuan tersebut, Andiwan membantah keras semua tudingan yang menyebutkan dirinya mengelola jaringan tambang emas ilegal.
Bukti Percakapan WhatsApp Bongkar Skandal Tambang Emas
Meskipun Andiwan telah melayangkan bantahan, seorang warga lokal justru mengungkapkan fakta baru ke permukaan. Sumber berinisial ZM (47) mengaku mengantongi bukti kuat yang mematahkan pernyataan sang guru. ZM menunjukkan tangkapan layar percakapan dari aplikasi WhatsApp yang merekam komunikasi intens mengenai operasional tambang emas ilegal tersebut.
Dalam potongan obrolan digital tersebut, Andiwan membahas masalah pembiayaan dengan mitra bisnisnya saat menerima sebuah penawaran jasa. Ia menolak halus tawaran tersebut karena masih menghitung kalkulasi modal dan biaya operasional di lapangan. Penurunan harga emas di pasar yang lesu juga menjadi alasan penundaan kegiatan mereka.
“Belum berhitung lum. Mas jugo turun, saba dulu,” bunyi pesan singkat berbahasa daerah yang ZM klaim berasal dari Andiwan. ZM menilai bukti digital ini sudah cukup untuk menunjukkan keterlibatan aktif sang guru dalam bisnis ilegal tersebut.
Kepala Dikbud Merangin Siapkan Panggilan Resmi Pemeriksaan
Menanggapi laporan masyarakat yang kian memanas, Dr. Misrinadi menyatakan kesiapan instansinya untuk segera mengambil tindakan konkret. Pihak Dikbud Merangin akan langsung melayangkan surat panggilan resmi kepada oknum guru yang bersangkutan. Namun, masyarakat harus menyertakan bukti-bukti otentik yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan dalam laporan mereka.
Misrinadi menegaskan bahwa instansinya sama sekali tidak memberi toleransi bagi ASN maupun P3K yang melanggar regulasi. Setiap abdi negara wajib mematuhi kode etik kedinasan serta hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sanksi disiplin berat sudah menanti oknum pegawai yang secara sadar merusak kelestarian alam dan wibawa institusi pendidikan.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum setempat belum menetapkan status hukum ataupun vonis resmi kepada Andiwan Putra. Publik masih menunggu proses pembuktian secara hukum yang adil untuk menguji kebenaran dari semua bukti percakapan tersebut. Semua pihak kini wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai pengadilan mengeluarkan keputusan hukum tetap.(ar)









