BKN Pastikan Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN Pastikan Pengalihan 38 Ribu ASN Penyuluh Pertanian untuk Perkuat Swasembada Pangan ( Poto : BKN )

BKN Pastikan Pengalihan 38 Ribu ASN Penyuluh Pertanian untuk Perkuat Swasembada Pangan ( Poto : BKN )

Jakarta, oegopost.id -Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses pengalihan 38 ribu ASN penyuluh pertanian BKN berjalan tepat sasaran untuk mendukung program swasembada pangan nasional. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pihaknya mengawal penuh proses pengalihan 38.000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) penyuluh pertanian agar berjalan tepat sasaran. BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Pertanian memverifikasi seluruh data ASN secara menyeluruh sebelum menetapkan hasil akhir pengalihan.

BKN mengolah data usulan awal dan kemudian melakukan validasi ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi. Dari proses tersebut, BKN menetapkan 38.311 ASN yang resmi masuk dalam skema pengalihan.

Ribuan ASN dari Berbagai Status Kepegawaian Terlibat

Dalam proses pengalihan ini, BKN mengelompokkan ASN penyuluh pertanian ke dalam beberapa status kepegawaian. BKN mencatat sebanyak 21.162 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.594 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 15.555 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional penyuluh pertanian ikut dalam skema tersebut.

Baca Juga :  WFH ASN Pekan Pertama Dinilai Menggembirakan

BKN menyesuaikan data tersebut dari usulan awal sebanyak 38.524 orang. Setelah melakukan verifikasi, BKN mengeluarkan 205 usulan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

BKN Batalkan Usulan yang Tidak Memenuhi Syarat

BKN membatalkan sebagian usulan pengalihan setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian data. Tim verifikator menemukan beberapa ASN telah meninggal dunia, mengalami sakit berat, atau menghadapi masalah disiplin kepegawaian. Selain itu, BKN juga mendeteksi adanya duplikasi data serta masalah administratif lainnya yang berpotensi mengganggu validitas proses.

BKN kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki data agar proses pengalihan tetap akurat dan transparan.

Pemerintah Perkuat Program Swasembada Pangan

Pemerintah mengarahkan kebijakan pengalihan ASN penyuluh pertanian ini untuk memperkuat program swasembada pangan nasional. Melalui penataan ulang sumber daya manusia di sektor pertanian, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas layanan penyuluhan kepada petani di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan

ASN penyuluh pertanian memegang peran penting dalam memberikan edukasi, pendampingan teknologi, serta peningkatan produktivitas pertanian. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, pemerintah berharap layanan penyuluhan dapat menjangkau wilayah pertanian secara lebih merata.

BKN Tegaskan Komitmen Tata Kelola ASN yang Akuntabel

BKN menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam setiap proses pengelolaan ASN. Melalui pengawasan ketat ini, BKN memastikan bahwa pengalihan ASN tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga mendukung tujuan strategis pembangunan nasional di sektor pangan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap penguatan tenaga penyuluh pertanian dapat berkontribusi langsung pada peningkatan produksi pangan dan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal
DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan
Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026
Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit
Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Ribuan PPPK Segera Perpanjang Kontrak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit
Pedagang Mengeluh Minyakita Hilang, Pemerintah Langsung Ubah Jalur Distribusi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

Sabtu, 18 April 2026 - 23:00 WIB

DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:00 WIB

Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

BKN Pastikan Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran

Kamis, 16 April 2026 - 23:59 WIB

Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB