BKN mengolah data usulan awal dan kemudian melakukan validasi ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi. Dari proses tersebut, BKN menetapkan 38.311 ASN yang resmi masuk dalam skema pengalihan.
Ribuan ASN dari Berbagai Status Kepegawaian Terlibat
Dalam proses pengalihan ini, BKN mengelompokkan ASN penyuluh pertanian ke dalam beberapa status kepegawaian. BKN mencatat sebanyak 21.162 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.594 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 15.555 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional penyuluh pertanian ikut dalam skema tersebut.
BKN menyesuaikan data tersebut dari usulan awal sebanyak 38.524 orang. Setelah melakukan verifikasi, BKN mengeluarkan 205 usulan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
BKN Batalkan Usulan yang Tidak Memenuhi Syarat
BKN membatalkan sebagian usulan pengalihan setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian data. Tim verifikator menemukan beberapa ASN telah meninggal dunia, mengalami sakit berat, atau menghadapi masalah disiplin kepegawaian. Selain itu, BKN juga mendeteksi adanya duplikasi data serta masalah administratif lainnya yang berpotensi mengganggu validitas proses.
BKN kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki data agar proses pengalihan tetap akurat dan transparan.
Pemerintah Perkuat Program Swasembada Pangan
Pemerintah mengarahkan kebijakan pengalihan ASN penyuluh pertanian ini untuk memperkuat program swasembada pangan nasional. Melalui penataan ulang sumber daya manusia di sektor pertanian, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas layanan penyuluhan kepada petani di seluruh Indonesia.
ASN penyuluh pertanian memegang peran penting dalam memberikan edukasi, pendampingan teknologi, serta peningkatan produktivitas pertanian. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, pemerintah berharap layanan penyuluhan dapat menjangkau wilayah pertanian secara lebih merata.
BKN Tegaskan Komitmen Tata Kelola ASN yang Akuntabel
BKN menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam setiap proses pengelolaan ASN. Melalui pengawasan ketat ini, BKN memastikan bahwa pengalihan ASN tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga mendukung tujuan strategis pembangunan nasional di sektor pangan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap penguatan tenaga penyuluh pertanian dapat berkontribusi langsung pada peningkatan produksi pangan dan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.***









