Kanwil Kementerian Hukum Jambi Dorong Revisi UU Perlindungan Anak Lebih Adaptif

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menugaskan Perancang Peraturan Perundang-undangan Victor Noval Sidabutar, S.H., M.H. dan Yudhi Irawan sebagai narasumber penanggap.( poto : jambilink.id )

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menugaskan Perancang Peraturan Perundang-undangan Victor Noval Sidabutar, S.H., M.H. dan Yudhi Irawan sebagai narasumber penanggap.( poto : jambilink.id )

Jambi, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang terkait revisi UU Perlindungan Anak, Jumat (12 Juni 2026).

Forum ini menjadi ruang untuk mengumpulkan masukan dan memperkuat arah perlindungan anak di Indonesia.

Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan kegiatan tersebut di Ruang Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Akademisi, praktisi, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan ikut dalam pembahasan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menugaskan Perancang Peraturan Perundang-undangan Victor Noval Sidabutar, S.H., M.H. dan Yudhi Irawan sebagai narasumber penanggap. Keduanya menyampaikan pandangan dalam sesi diskusi publik.

Revisi Harus Berdasarkan Kajian Menyeluruh

Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Jambi menilai perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak perlu bertumpu pada kajian yang menyeluruh. Kajian tersebut harus mengukur efektivitas norma yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Harmonisasi Ranperwako Sungai Penuh Bahas Pajak, BLUD, hingga JKN

Tim juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2019. Evaluasi itu mencakup aturan utama beserta perubahan yang telah berlaku.

Hasil evaluasi menunjukkan beberapa aspek masih membutuhkan penguatan. Sejumlah ketentuan juga perlu menyesuaikan perkembangan kondisi sosial dan teknologi.

Tim melihat perubahan pola kehidupan digital memunculkan tantangan baru terhadap perlindungan anak. Karena itu, regulasi perlu mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, tim mendorong harmonisasi dengan peraturan lain. Langkah ini penting agar sistem perlindungan anak berjalan lebih terintegrasi dan konsisten.

Fokus pada Pencegahan dan Perlindungan Digital

Dalam forum tersebut, Tim Perancang menekankan bahwa revisi UU Perlindungan Anak tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum.

Regulasi baru perlu memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, dan rehabilitasi. Keluarga, masyarakat, dan pemerintah juga perlu mengambil peran yang lebih kuat.

Baca Juga :  Kebakaran Pabrik Pengemasan Minyak Goreng di Muaro Jambi, Gedung dan Aset Hangus

Tim memberi perhatian khusus pada perlindungan anak di ruang digital. Pembahasan juga mencakup pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

Selain itu, tim mendorong perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok anak rentan. Seluruh aspek tersebut dinilai penting masuk ke dalam Naskah Akademik dan rancangan undang-undang.

FGD ini menjadi sarana untuk menghimpun pandangan dari berbagai pihak. Masukan yang terkumpul akan mendukung penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang.

Peserta forum berharap regulasi baru mampu menjawab tantangan perlindungan anak yang terus berkembang. Regulasi itu juga diharapkan memperkuat pemenuhan hak anak di Indonesia.

Kehadiran Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi menunjukkan dukungan aktif dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.

Langkah tersebut juga memperkuat komitmen untuk menghadirkan perlindungan anak yang lebih responsif.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jasa Raharja Muara Bungo Serahkan Santunan dan Perkuat Sinergi di Kerinci
Gubernur Al Haris Lepas Kontingen Jambi ke PESPARAWI Nasional XIV 2026
Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Kesehatan di Parit Sapat, 197 Warga Terlayani
Jenazah Alaka Dwi Pranata Dimakamkan Hari Ini, Keluarga Masih Berduka
Jambi Perkuat SPAM Lewat Kerja Sama JICA dan OMWB
SKK Migas–PetroChina Latih UMKM Tanjabbar, Dorong Naik Kelas dan Mandiri
Tanam Perdana Padi Modern PM-AAS Dimulai di Tanjabbar, Dorong Pertanian Digital
Pinang Betara Terima Sertifikat IG, Tanjab Barat Perkuat Identitas Komoditas Unggulan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:00 WIB

Jasa Raharja Muara Bungo Serahkan Santunan dan Perkuat Sinergi di Kerinci

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:00 WIB

Gubernur Al Haris Lepas Kontingen Jambi ke PESPARAWI Nasional XIV 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kanwil Kementerian Hukum Jambi Dorong Revisi UU Perlindungan Anak Lebih Adaptif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:00 WIB

Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Kesehatan di Parit Sapat, 197 Warga Terlayani

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:38 WIB

Jenazah Alaka Dwi Pranata Dimakamkan Hari Ini, Keluarga Masih Berduka

Berita Terbaru