Jambi, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang terkait revisi UU Perlindungan Anak, Jumat (12 Juni 2026).
Forum ini menjadi ruang untuk mengumpulkan masukan dan memperkuat arah perlindungan anak di Indonesia.
Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan kegiatan tersebut di Ruang Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Akademisi, praktisi, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan ikut dalam pembahasan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menugaskan Perancang Peraturan Perundang-undangan Victor Noval Sidabutar, S.H., M.H. dan Yudhi Irawan sebagai narasumber penanggap. Keduanya menyampaikan pandangan dalam sesi diskusi publik.
Revisi Harus Berdasarkan Kajian Menyeluruh
Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Jambi menilai perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak perlu bertumpu pada kajian yang menyeluruh. Kajian tersebut harus mengukur efektivitas norma yang berlaku saat ini.
Tim juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2019. Evaluasi itu mencakup aturan utama beserta perubahan yang telah berlaku.
Hasil evaluasi menunjukkan beberapa aspek masih membutuhkan penguatan. Sejumlah ketentuan juga perlu menyesuaikan perkembangan kondisi sosial dan teknologi.
Tim melihat perubahan pola kehidupan digital memunculkan tantangan baru terhadap perlindungan anak. Karena itu, regulasi perlu mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat.
Selain itu, tim mendorong harmonisasi dengan peraturan lain. Langkah ini penting agar sistem perlindungan anak berjalan lebih terintegrasi dan konsisten.
Fokus pada Pencegahan dan Perlindungan Digital
Dalam forum tersebut, Tim Perancang menekankan bahwa revisi UU Perlindungan Anak tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum.
Regulasi baru perlu memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, dan rehabilitasi. Keluarga, masyarakat, dan pemerintah juga perlu mengambil peran yang lebih kuat.
Tim memberi perhatian khusus pada perlindungan anak di ruang digital. Pembahasan juga mencakup pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
Selain itu, tim mendorong perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok anak rentan. Seluruh aspek tersebut dinilai penting masuk ke dalam Naskah Akademik dan rancangan undang-undang.
FGD ini menjadi sarana untuk menghimpun pandangan dari berbagai pihak. Masukan yang terkumpul akan mendukung penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang.
Peserta forum berharap regulasi baru mampu menjawab tantangan perlindungan anak yang terus berkembang. Regulasi itu juga diharapkan memperkuat pemenuhan hak anak di Indonesia.
Kehadiran Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi menunjukkan dukungan aktif dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.
Langkah tersebut juga memperkuat komitmen untuk menghadirkan perlindungan anak yang lebih responsif.(ar)









